Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan KPK


Fikroh.com - Jakarta, Selasa 9 September 2025 – Pendakwah Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat mangkir. Kehadirannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2025 pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Pantauan di lapangan, Khalid yang bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9), pukul 11.04 WIB. Ia datang bersama lima orang kuasa hukumnya. Sebelumnya, pada Selasa (2/9), Khalid tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain.

Khalid Basalamah yang juga dikenal sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour ini bukan kali pertama diperiksa. Pada 23 Juni 2025 lalu, ia sudah sempat dimintai keterangan oleh KPK saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku enam bulan ke depan, lantaran keberadaan mereka dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor salah satu biro perjalanan haji swasta.

Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dugaan sementara, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Persoalan berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, tambahan kuota seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.