Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber adalah aturan dan prinsip yang digunakan untuk memastikan kegiatan jurnalistik di media daring (online) tetap mengedepankan profesionalisme, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Pedoman ini bertujuan agar setiap konten yang dipublikasikan melalui internet tetap kredibel, akurat, serta bermanfaat bagi masyarakat.
1. Akurasi dan Keberimbangan
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Narasumber dari berbagai pihak yang relevan perlu dihadirkan agar berita berimbang.
- Jika terdapat kekeliruan, media wajib melakukan ralat, revisi, atau klarifikasi secara terbuka.
2. Independensi dan Netralitas
- Media siber harus bebas dari intervensi kepentingan politik, bisnis, maupun pribadi.
- Wartawan dilarang menerima imbalan atau suap untuk memengaruhi isi pemberitaan.
- Setiap artikel opini harus dibedakan secara jelas dari berita faktual.
3. Etika Publikasi
- Tidak menayangkan berita bohong (hoaks), fitnah, maupun ujaran kebencian.
- Menjaga kesopanan bahasa serta tidak memuat konten pornografi, kekerasan berlebihan, atau diskriminasi.
- Dalam kasus tertentu, identitas korban (terutama anak-anak dan korban pelecehan seksual) harus disamarkan.
4. Hak Jawab dan Koreksi
- Media wajib memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab.
- Koreksi atas kesalahan pemberitaan harus dilakukan segera dan ditampilkan secara proporsional.
- Hak jawab dan koreksi dipublikasikan di tempat yang mudah diakses oleh pembaca.
5. Perlindungan Sumber dan Privasi
- Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan wajib dilindungi.
- Media tidak boleh menyebarkan data pribadi tanpa izin, kecuali demi kepentingan publik yang jelas dan mendesak.
6. Pemisahan Konten Editorial dan Iklan
- Konten editorial (berita, laporan, analisis) harus dipisahkan secara tegas dari iklan atau advertorial.
- Setiap bentuk kerja sama komersial harus diberi label yang jelas, misalnya “Advertorial” atau “Sponsored Content”.
7. Tata Kelola Konten Interaktif
- Media siber yang menyediakan ruang komentar, forum, atau konten dari pengguna wajib memiliki mekanisme moderasi.
- Pengelola berhak menghapus konten pengguna yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau melanggar hukum.
8. Kepatuhan Hukum dan Hak Cipta
- Media wajib mematuhi Undang-Undang Pers, UU ITE, serta aturan lain yang berlaku.
- Konten yang dimuat harus menghargai hak cipta, termasuk foto, video, dan karya tulis.
- Sumber informasi, kutipan, maupun data harus dicantumkan dengan jelas.
9. Profesionalisme Wartawan
- Wartawan media siber harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
- Kompetensi wartawan ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan, khususnya terkait literasi digital dan keamanan siber.
10. Tanggung Jawab Sosial
- Media siber memiliki peran edukatif bagi masyarakat, bukan sekadar hiburan.
- Pemberitaan harus memperhatikan kepentingan publik, memperkuat persatuan, serta menghindari konten yang berpotensi memecah belah.
Pedoman Media Siber berfungsi sebagai pagar etika dalam menjalankan jurnalisme digital. Dengan adanya pedoman ini, media daring dapat menjaga kredibilitas, mencegah penyalahgunaan ruang digital, serta memastikan bahwa informasi yang disajikan benar-benar memberi manfaat bagi publik.