Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Mencuci Kaki Orangtua dan Meminum Airnya

Jumat | September 12, 2025 WIB | 0 Views
Mencuci kaki ibu


Fikroh.com - Berbakti kepada orangtua (birrul walidain) adalah salah satu kewajiban paling agung dalam Islam. Allah ﷻ menempatkan perintah taat kepada-Nya berdampingan dengan perintah berbuat baik kepada kedua orangtua. Akan tetapi, dalam praktik keseharian umat, terkadang muncul bentuk-bentuk pengamalan yang tidak memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an maupun Sunnah.

Salah satu fenomena yang pernah muncul di sebagian masyarakat adalah mencuci kaki orangtua, lalu meminum air bekas cucian tersebut, dengan anggapan bahwa itu akan mendatangkan berkah, menghapus dosa, atau sebagai wujud bakti tertinggi. Pertanyaannya, bagaimana hukum perbuatan semacam ini dalam Islam? Apakah ada landasannya, atau justru termasuk perbuatan bid‘ah yang tidak diperintahkan?

Artikel ini akan mengupasnya secara ilmiah dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama.

Konteks Bahasan


Rasulullah ﷺ bersabda dalam haditsnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

Terjemah: “Wahai manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama.”

Takhrij hadits:
  • Diriwayatkan oleh An-Nasā’ī dalam Sunan-nya (no. 3057).
  • Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dalam Sunan-nya (no. 3029).
  • Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1851).

Status Hadits:
 
  • Dinilai shahih oleh Al-Albānī dalam Silsilah al-Ahādīts ash-Shahīhah (no. 1283) dan dalam Shahih Ibnu Mājah.
  • Juga disebutkan dalam al-Mishbāh az-Zujājah karya Al-Būshairī (4/94), beliau menegaskan sanad hadits ini jayyid (baik).

Kesimpulan hadits: 

Hadits ini sahih dan menjadi dalil penting larangan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. Para ulama mengingatkan bahwa ghuluw sering kali menjadi penyebab kesesatan dan kehancuran umat, sebagaimana Yahudi dan Nasrani binasa karena melampaui batas dalam urusan agama.

Kewajiban Agung Berbakti kepada Orangtua


Al-Qur’an menyebutkan berulang kali tentang perintah berbakti kepada orangtua. Firman Allah:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isrā’: 23)

Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadits sahih:

رضا الله في رضا الوالد، وسخط الله في سخط الوالد

“Keridaan Allah tergantung pada keridaan orangtua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan orangtua.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Hakim)

Dengan demikian, kewajiban anak adalah taat, hormat, melayani, dan mendoakan orangtua. Namun bentuk ketaatan harus sesuai dengan tuntunan syariat, bukan dengan ritual yang tidak pernah dicontohkan.
 

Tidak Ada Dalil tentang Meminum Air Cuci Kaki Orangtua


Setelah diteliti dalam kitab-kitab hadits sahih (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah), tidak ditemukan satu pun riwayat yang menyebutkan perintah atau anjuran untuk meminum air bekas cucian kaki orangtua.

Para ulama besar seperti Imam Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim), Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fath al-Bari), hingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tidak pernah menyebutkan amalan semacam itu. Artinya, tidak ada dasar syariat yang memerintahkan atau menganjurkan ritual tersebut.

Meminum air bekas cucian kaki orangtua bukanlah bentuk ibadah yang dikenal dalam Islam. Jika dianggap sebagai ibadah, maka itu termasuk bid‘ah yang tercela. Nabi ﷺ bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim)
 

Menghormati Orangtua: Antara Syariat dan Tradisi


Islam sangat menganjurkan sikap hormat kepada orangtua, termasuk mencium tangan mereka, membantu memandikan, atau mencuci kaki orangtua sebagai bentuk pelayanan. Semua itu dibolehkan, bahkan bisa bernilai ibadah.

Namun, meminum air cucian kaki merupakan tindakan yang tidak hanya tidak diajarkan, tetapi juga bisa menimbulkan kemudaratan, baik secara medis maupun aqidah.
Secara medis, air cucian kaki bukanlah sesuatu yang suci untuk dikonsumsi, bahkan bisa mengandung kotoran.
 
Secara aqidah, jika seseorang meyakini bahwa air tersebut membawa berkah atau pengampunan dosa, maka ini bisa menjurus pada keyakinan tathayyur (kesyirikan kecil), karena menganggap sesuatu yang tidak ditetapkan syariat memiliki kekuatan spiritual.

Penjelasan Ulama Kontemporer


Beberapa ulama kontemporer telah menjelaskan masalah serupa.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menegaskan bahwa semua bentuk ibadah yang tidak ada dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah bid‘ah. Mengaitkan berkah dengan sesuatu yang tidak ditetapkan Allah termasuk tasyabbuh (mengada-ada dalam agama).
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya menekankan bahwa bentuk penghormatan kepada orangtua tidak boleh keluar dari batas syariat. Segala bentuk keyakinan bahwa benda tertentu membawa keberkahan tanpa dalil termasuk khurafat.

Dengan demikian, meminum air cucian kaki orangtua tidak pernah diajarkan dan tidak boleh diyakini membawa manfaat khusus.
Bentuk Bakti yang Benar Menurut Syariat

Alih-alih melakukan ritual yang tidak berdasar, Islam telah memberikan panduan jelas tentang cara berbakti kepada orangtua:
  • Mentaati perintah mereka selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Merendahkan diri di hadapan mereka dengan penuh kasih sayang.

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidikku waktu kecil.” (QS. Al-Isrā’: 24)
 
  • Mendoakan keduanya, baik saat hidup maupun setelah wafat.
  • Membantu kebutuhan duniawi mereka, seperti memberi nafkah, melayani, dan menafkahi.
  • Meneruskan kebaikan mereka dengan sedekah jariyah, amal shalih, dan menjaga nama baik keluarga.

Semua ini adalah bentuk birrul walidain yang benar-benar diajarkan syariat, tanpa harus menciptakan ritual baru.
 

Perspektif Fikih: Apakah Haram?


Jika ditinjau dari sisi fikih, hukum meminum air cucian kaki orangtua dapat dilihat dari dua sisi:
 
  • Jika sekadar kebetulan meminum tanpa keyakinan khusus, maka hukumnya makruh, karena tidak baik secara kesehatan dan bertentangan dengan adab.
  • Jika dilakukan dengan keyakinan adanya keberkahan atau ampunan dosa, maka bisa jatuh kepada perbuatan bid‘ah atau bahkan syirik kecil, karena meyakini sesuatu yang tidak ditetapkan Allah memiliki kekuatan spiritual.

Dalam al-Majmu‘ karya Imam Nawawi, disebutkan kaidah:


“Setiap sesuatu yang diyakini memiliki pengaruh tertentu, padahal syariat tidak pernah menetapkannya, maka keyakinan itu batil dan pelakunya telah jatuh dalam perbuatan khurafat.”
 

Kesimpulan

 
Berbakti kepada orangtua adalah kewajiban utama dalam Islam.
 
Tidak ada dalil sahih yang menganjurkan mencuci kaki orangtua lalu meminum airnya.
Perbuatan itu tidak dikenal dalam sunnah Nabi ﷺ maupun praktik para sahabat.
 
Jika diyakini membawa berkah atau menghapus dosa, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori bid‘ah dan bisa menyeret kepada keyakinan syirik kecil.
Bentuk bakti yang benar adalah dengan mendoakan, melayani, mencukupi kebutuhan, dan menghormati orangtua sesuai tuntunan syariat.
 

Penutup


Islam adalah agama yang sempurna. Segala amal ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah telah dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, setiap tradisi atau kebiasaan yang tidak memiliki dasar harus ditimbang dengan neraca syariat.

Mencuci kaki orangtua bisa menjadi simbol pelayanan, tetapi meminum air cucian tersebut tidak ada dalam ajaran Islam. Berbakti kepada orangtua tidak perlu dengan ritual aneh, tetapi cukup dengan sikap tulus, doa, dan ketaatan.

Dengan berpegang pada dalil yang sahih, seorang muslim akan terhindar dari bid‘ah dan khurafat, serta benar-benar meraih ridha Allah melalui ridha kedua orangtuanya.
×
Berita Terbaru Update