Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Meninggal Dalam Keadaan Junub Berarti Su'ul Khatimah?

Selasa | September 30, 2025 WIB | 0 Views
Apakah Meninggal Dalam Keadaan Junub Berarti Su'ul Khatimah?

Fikroh.com - Setiap muslim tentu berharap agar saat meninggal nanti dalam keadaan Husnul khatimah dan dijauhkan dari keadaan Su'ul Khatimah. Kematian yang seperti apakah yang termasuk Su'ul Khatimah? Lihat jawabannya pada fatwa dibawah ini:

Soal: Jika ada orang yang meninggal dunia dalam kondisi junub. Itu tanda apa? Dan apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Orang yang meninggal dalam kondisi haid sama sekali tidaklah menunjukkan dia suul khotimah, tidak pula pertanda dia orang yang buruk agamanya. Demikian pula orang yang meninggal karena junub, selama junub yang dia alami terjadi karena sebab yang mubah, seperti hubungan badan dengan istri atau mimpi basah.

Dulu ada sahabat yang digelari 'ghasilul malaikah' (orang yang jasadnya dimandikan malaikat). Beliau adalah sahabat Handzalah bin Rahib radhiyallahu 'anhu. Dalam kisahnya yang cukup terkenal, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Ishaq dan lainnya, Handzalah berangkat berjihad, mengikuti perang Uhud dalam kondisi junub, karena berhubungan dengan istrinya. Ketika jenazahnya dicari para sahabat di medan Uhud, mereka tidak menjumpainya. Sang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-pun memberi tahu, jenazahnya dimandikan Malaikat.

Hal yang sama juga dialami oleh Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu 'anhu, paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang syahid di Medan Uhud. Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas:

أن حمزة رضي الله عنه استشهد وهو جنب

"Bahwa Hamzah radhiyallahu 'anhu mati syahid dalam kondisi junub"

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: Sanadnya diterima (riwayat hasan) (Fathul Bari, 3:212).

Kedua, wanita yang meninggal ketika haid atau orang yang meninggal dalam kondisi junub, cukup dimandikan sekali, menurut pendapat yang lebih kuat, sebagaimana layaknya memandikan jenazah pada umumnya. Status mandi jenazah sudah dianggap menutupi kewajiban mandi karena sebab junub atau haid.

An-Nawawi mengatakan

مذهبنا أن الجنب والحائض إذا ماتا غسلا غسلا واحدا, وبه قال العلماء كافة إلا الحسن البصري فقال : يغسلان غسلين . قال ابن المنذر : لم يقل به غیره

"Pendapat madzhab Syafiiyah, bahwa orang yang junub atau wanita haid yang meninggal, cukup dimandikan sekali. Ini merupakan pendapat seluruh ulama, kecuali Hasan al-Bashri, yang berpendapat: 'Dia dimandikan dua kali'. Ibnul Mundzir mengomentari pendapat ini: 'Tidak ada yang berpendapat demikian, selain Hasan al-Bashri." (al-Majmu', 5:123)

Sebagaimana hal ini berlaku bagi orang hidup. Ketika ada 2 sebab yang mewajibkan mandi, misalnya junub dan hari jumat, cukup dilakukan mandi besar sekali. Diqiyaskan dengan hadats. Ketika seseorang mengalami beberapa hadats kecil, misalnya kentut, tidur pulas, dan buang air kecil, semua cukup dihilangkan dengan sekali wudhu.

Tanda-Tanda Mati dalam Keadaan Su’ul Khatimah


Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1:169-170) mengutip pernyataan ‘Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah:

“Sesungguhnya seseorang yang baik agamanya, baik secara lahir maupun batin, tidak akan ditimpa su’ul khatimah. Tidak pernah terdengar orang yang istiqamah dalam kebaikan agamanya kemudian menutup hidupnya dengan keburukan. Walhamdulillah. Su’ul khatimah hanya menimpa mereka yang akidahnya rusak, gemar melakukan dosa besar tanpa berhenti, atau memandang enteng dosa-dosa. Demikian pula, seseorang yang awalnya berada di atas jalan sunnah, namun kemudian menyimpang jauh dari kebenaran, bisa terjerumus ke dalam akhir hidup yang buruk. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu.”

Mujahid rahimahullah, seorang ulama tabi’in, juga berkata:

“Ketika seseorang meninggal, maka yang hadir di hadapannya adalah orang-orang yang serupa dengan dirinya. Jika semasa hidup ia terbiasa duduk dalam majelis yang penuh kesia-siaan, maka teman itulah yang akan menemaninya saat sakratul maut. Sebaliknya, bila ia terbiasa berada dalam majelis dzikir, maka para ahli dzikir itu yang akan mendampinginya di saat ajal menjemput.” (At-Tadzkirah, Al-Qurthubi, Maktabah Asy-Syamilah, 1:38).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (9:184):

“Sesungguhnya maksiat, dosa, dan syahwat menjadi faktor yang dapat menyeret manusia ke dalam su’ul khatimah. Apalagi bila hal itu bersatu dengan godaan setan. Bila dosa, godaan setan, dan lemahnya iman berkumpul, maka seseorang sangat mudah tergelincir menuju akhir hidup yang buruk.”

Faktor Penyebab Su’ul Khatimah


Di antara hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang berakhir dengan su’ul khatimah adalah:

  1. Akidah yang menyimpang.
  2. Menjauhi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Terus-menerus melakukan dosa besar serta menyepelekan dosa.
  4. Pergaulan dengan teman yang buruk.

Referensi: Fatwa Islam no. 97098
×
Berita Terbaru Update