Fikroh.com - Makmum masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga ia tidak mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam.
Para ulama mendefinisikan:
- Masbuq adalah makmum yang ketika ia masuk shalat berjamaah, imam sudah berada pada posisi rukuk atau lebih dari itu, sehingga ia tidak sempat membaca takbiratul ihram lalu mengikuti shalat dari awal rakaat.
- Tolok ukur mendapatkan satu rakaat bersama imam adalah mendapatkan rukuk bersama imam. Jika makmum sempat takbiratul ihram lalu rukuk bersama imam sebelum imam bangkit, maka ia dihitung mendapat satu rakaat. Namun bila ia datang ketika imam sudah bangun dari rukuk, maka rakaat tersebut tidak dihitung untuknya.
Contoh kasus:
- Jika makmum datang saat imam sudah di rakaat kedua dan ia berhasil rukuk bersama imam, maka ia dihitung mendapatkan rakaat kedua tersebut. Setelah imam salam, ia berdiri menambah rakaat yang tertinggal.
- Jika ia masuk ketika imam sudah tasyahhud akhir, maka ia belum mendapat satu rakaat pun, sehingga setelah imam salam ia harus berdiri dan melaksanakan shalat lengkap sesuai jumlah rakaat shalat yang ia ikuti.
Apakah Makmum Masbuq Perlu Membaca Doa Iftitah?
Membaca doa iftitah atau istiftah, merupakan hal yang disunnahkan saat shalat, baik bagi imam, makmum maupun orang yang shalat sendirian, di rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta'awwudz dan surah Al-Fatihah. Lalu bagaimana untuk makmum masbuq?
Ada beberapa perincian keadaan, yaitu:
1. Jika dia mendapatkan imam (si makmum mulai ikut imam dalam shalat jamaah), pada posisi imam tidak sedang berdiri, maka ia tidak membaca doa iftitah.
2. Syaikh Abu Muhammad dalam "At-Tabshirah" menyatakan, kalau makmum takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang berdiri setelah ruku' (i'tidal), ia juga tidak membaca doa iftitah, tapi membaca "sami'allahu liman hamidah, rabbana lakal hamd...", dan seterusnya, mengikuti bacaan imam.
3. Jika ia mendapatkan imam dalam posisi berdiri, dan ia tahu bahwa mungkin dan sempat baginya membaca doa iftitah, ta'awwudz dan surah Al-Fatihah, maka ia baca semuanya. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam "Al-Umm" dan disampaikan juga oleh ashab (ashabul wujuh).
4. Syaikh Abu Muhammad dalam "At-Tabshirah" menyatakan, dianjurkan mempercepat bacaannya, dan membaca sampai bacaan "wa ana minal muslimin" saja, setelah itu ia diam mendengarkan bacaan imam.
5. Kalau ia tahu bahwa ia tidak akan sempat membaca semuanya (doa iftitah, ta'awwudz dan Al-Fatihah), atau ia ragu bisa membaca semuanya, maka ia tidak usah membaca doa iftitah.
6. Jika ia tahu bahwa ia bisa membaca sebagian doa iftitah, beserta ta'awwudz dan Al-Fatihah, namun ia tidak bisa membaca keseluruhan doa iftitah tersebut, maka ia baca sebagiannya saja yang bisa ia baca. Hak ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam "Al-Umm". Wallahu a'lam.
Kesimpulan
Doa iftitah memang sunnah dibaca di awal shalat, namun bagi makmum masbuq penerapannya menyesuaikan keadaan. Jika makmum masbuq masuk shalat saat imam tidak sedang berdiri, maka ia tidak perlu membaca doa iftitah dan langsung mengikuti imam. Tetapi bila ia masuk ketika imam masih berdiri dan ada kesempatan untuk membaca, maka ia boleh membacanya, dengan catatan dipercepat dan sebatas yang sempat, supaya tetap bisa membaca ta’awwudz dan Al-Fatihah. Jika khawatir tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka doa iftitah ditinggalkan, karena Al-Fatihah lebih utama untuk didahulukan.
Jadi, prioritas makmum masbuq adalah mengikuti imam dan membaca Al-Fatihah, sedangkan doa iftitah hanya dibaca bila memang memungkinkan.
Rujukan: Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Juz 3, Halaman 276, Penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah, Saudi Arabia.
Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=341099884401020&id=100055030325309