Apa yang Dimaksud Gugatan Perdata Seperti yang Terjadi Pada Wapres Gibran?

Apa yang Dimaksud Gugatan Perdata Seperti yang Terjadi Pada Wapres Gibran?

Pengertian Gugatan Perdata di Indonesia

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum kepada individu atau entitas lain untuk menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan hak-hak sipil, kewajiban, atau kepentingan pribadi. Gugatan ini mencakup klaim seperti wanprestasi (wanful performance), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tuntutan ganti rugi, dan lainnya.

Tujuan utama gugatan perdata biasanya adalah memperoleh ganti rugi atau pemenuhan perikatan, bukan untuk menghukum secara pidana.


Kasus Gugatan Terhadap Gibran: Contoh Nyata

Pada 3 September 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wapres, terutama karena Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menjalani pendidikan setingkat SMA. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum oleh kedua pihak. Sidang perdana dijadwalkan pada 8 September 2025 .

Kasus ini tergolong menarik karena menunjukkan bagaimana gugatan perdata bisa menjadi alat untuk mempertanyakan legalitas prosedur pemilu dan kelayakan calon.


Jenis–Jenis Gugatan Perdata Seperti yang Terjadi

1. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Misalnya, dalam kasus yang diajukan oleh TPDI (Indonesian Democracy Defenders) dan TPDI 2.0, mereka menggugat Gibran, KPU, serta beberapa pihak lain karena menilai pencalonan Gibran sebagai wapres melawan hukum. Alasannya, KPU menerima berkas pencalonan sebelum peraturan baru (PKPU No. 23 Tahun 2023) diterbitkan, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku pada saat itu. Selain itu, ada juga dugaan konflik kepentingan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman .

2. Wanprestasi (Breach of Contract)

Ada juga kasus lain yang melibatkan Gibran, yaitu gugatan oleh alumnus UNS bernama Ariyono Lestari. Ia menuntut ganti rugi hingga Rp 204 triliun dengan alasan bahwa Gibran melanggar "kontrak politik" dan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, Pengadilan Negeri Surakarta menolak mengadili perkara tersebut karena dianggap bukan ranahnya—seharusnya masuk ke PTUN—dan menerima eksepsi (nota keberatan) Gibran .


Prosedur dan Aspek Penting di Pengadilan Perdata

Berikut beberapa poin penting mengenai proses gugatan perdata berdasarkan contoh-contoh di atas:

Aspek Penjelasan
Pendaftaran Perkara Penggugat mendaftarkan gugatan di PN setempat, mendapatkan nomor perkara. Misalnya, kasus Subhan: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Eksepsi (Nota Keberatan) Tergugat bisa mengajukan eksepsi jika pengadilan dianggap tidak berwenang — seperti dalam kasus Ariyono Lestari.
Juridiksi Yang Tepat Sengketa pemilu dan pencalonan biasanya masuk ke ranah PTUN atau Bawaslu, bukan PN biasa .
Pokok Gugatan
- Gugatan Prosedural: Menyanggah prosedur pencalonan (contoh: Subhan).
- Gugatan Konstitusionalitas: Mempertanyakan legalitas aturan atau tindakan penyelenggara (contoh: PKPU oleh TPDI).
Sanksi Hukum Jika kalah, penggugat bisa diminta membayar biaya perkara—seperti di kasus PTUN PDIP yang digugat terkait pencalonan, penggugat dihukum membayar Rp 342 ribu . Penggugat juga bisa dikenai tuntutan ganti rugi jika terbukti wanprestasi.
Dampak Politik Gugatan-gugatan semacam ini tak jarang digunakan sebagai strategi politik untuk menunda atau mendiskreditkan proses pencalonan.
Pencegahan Bias Perdebatan antara kewenangan PN vs PTUN menjadi faktor penting agar proses hukum berjalan adil dan sesuai hukum acara.

Penutup

Secara umum, gugatan perdata adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara mempertahankan hak-haknya atau menuntut pertanggungjawaban atas tindakan individu atau lembaga lain. Dalam konteks Wakil Presiden Gibran, gugatan-gugatan ini menjadi sarana publik untuk menguji prosedur pencalonan serta legalitasnya.

Kasus Subhan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat (pendidikan), serta gugatan TPDI yang fokus pada proses pencalonan sebelum revisi peraturan, menunjukkan bahwa gugatan perdata dapat digunakan untuk menentang aspek teknis maupun prinsipil dalam demokrasi dan pemilu.

Posting Komentar untuk "Apa yang Dimaksud Gugatan Perdata Seperti yang Terjadi Pada Wapres Gibran?"