Fikroh.com - Perang sering kali dipandang sebagai sesuatu yang identik dengan kekerasan, kehancuran, dan penderitaan, sehingga wajar jika banyak orang mempertanyakan mengapa Islam—sebagai agama yang membawa rahmat—justru mensyariatkannya. Namun, jika ditelaah secara mendalam melalui Al-Qur’an dan hadits, akan tampak bahwa perang dalam Islam bukanlah tujuan utama, melainkan sarana yang diatur dengan ketentuan ketat untuk menjaga keadilan, melindungi kebenaran, dan mencegah kerusakan yang lebih besar di muka bumi. Di sinilah pentingnya memahami konsep ini secara utuh, agar tidak terjebak pada penilaian yang parsial dan keliru terhadap ajaran Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Diwajibkan atas kalian berperang, padahal itu tidak kalian sukai. Bisa jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal itulah yang baik buat kalian, dan bisa jadi pula kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk buat kalian. Allahlah yang maha tahu sementara kalian tidak tahu.” — QS. Al-Baqarah: 216
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban berperang berasal langsung dari Allah. Tentu hal tersebut tidak lepas dari hikmah serta keadilan-Nya yang sempurna. Allah-lah yang paling mengetahui aturan terbaik bagi kehidupan manusia, khususnya bagi kaum muslimin yang beriman dan tunduk kepada ajaran Rasul-Nya.
Dalam realitas kehidupan, peperangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah manusia. Ia adalah sesuatu yang hampir pasti terjadi, meskipun secara fitrah manusia membencinya. Hal ini wajar, karena perang membawa dampak berupa kerusakan, kehilangan nyawa orang-orang tercinta, pengusiran dari tanah kelahiran, hilangnya harta benda, serta berbagai penderitaan lainnya. Oleh sebab itu, tidak ada manusia normal yang mencintai peperangan, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Namun demikian, Allah Maha Mengetahui bahwa dalam kondisi tertentu, perang menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai persoalan demi tujuan yang diridhai-Nya.
Allah menciptakan kehidupan dengan adanya kebaikan dan keburukan. Oleh karena itu, kejahatan akan terus ada hingga hari kiamat, sementara kebaikan senantiasa berupaya mengalahkannya. Jika tidak demikian, maka kejahatan akan merajalela dan menghancurkan tatanan kehidupan. Dari sinilah disyariatkan perang, yaitu sebagai sarana untuk menahan dan memberantas kezaliman agar tidak menyebar luas. Sebagaimana firman Allah:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْاَرْضُ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ ٢٥١
“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam.”
Ayat ini merupakan penutup dari kisah Thalut yang menghadapi Jalut. Dalam kisah tersebut, Allah mensyariatkan peperangan kepada Bani Israil di bawah kepemimpinan Thalut untuk menghadapi kekuatan besar Jalut. Perjuangan kaum mukminin saat itu sangat berat, namun dengan pertolongan Allah, mereka akhirnya memperoleh kemenangan. Penutup ayat ini menunjukkan hikmah dari disyariatkannya perang, yaitu untuk mencegah kerusakan di muka bumi akibat dominasi pihak yang menentang kebenaran.
Sebagaimana ditegaskan pula dalam ayat lain:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠
“Kalau bukan karena Allah menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan perang justru menjadi salah satu sebab terjaganya eksistensi kebenaran. Tanpa adanya pembelaan terhadap kebenaran, maka kebatilan akan dengan mudah menghancurkannya. Bahkan, tempat-tempat ibadah pun tidak akan terjaga jika kezaliman dibiarkan tanpa perlawanan.
Dari sini dapat dipahami bahwa secara fitrah, manusia mengakui adanya pembenaran terhadap perang dalam rangka membela diri dari ancaman dan kejahatan pihak lain.
Namun dalam ajaran Islam, tuntutan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Islam juga mengajarkan agar ajaran Allah ditegakkan di muka bumi. Hukum Allah menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan manusia. Tentu saja, upaya ini akan menghadapi penolakan dari pihak-pihak yang tidak menginginkannya. Sementara dalam hukum alam kehidupan, kekuatan sering kali menjadi faktor penentu kekuasaan.
Allah Ta’ala berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ ࣖ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah) dengan patuh dan mereka tunduk).” – QS. At-Taubah: 29
Setelah terbentuknya masyarakat Madinah dan kaum muslimin memiliki kekuatan, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk menghadapi pihak-pihak yang menentang, agar tunduk pada sistem yang ditetapkan oleh Islam. Namun demikian, mereka tidak dipaksa untuk memeluk Islam, melainkan diwajibkan tunduk pada aturan negara Islam.
Adanya sistem selain aturan Allah yang menguasai kehidupan manusia dapat menimbulkan kekacauan, karena tidak bersumber dari Sang Pencipta. Oleh sebab itu, dalam kondisi tertentu, diperlukan kekuatan untuk menundukkan pihak-pihak yang menolak kebenaran.
Sebagaimana firman-Nya:
وَقَاتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ كُلُّهٗ لِلّٰهِۚ فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ بِمَا يَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (penganiayaan atau syirik) dan agama seutuhnya hanya bagi Allah. Jika mereka berhenti (dari kekufuran), sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”
Maknanya adalah hingga tidak ada lagi kekuasaan yang menindas kebenaran, dan hukum Allah menjadi pedoman utama. Adapun dalam hal keyakinan individu, tidak ada paksaan untuk memeluk agama.
Kesimpulan dari ayat Al-Baqarah:216 adalah bahwa standar baik dan buruk bukanlah berdasarkan perasaan manusia, melainkan berdasarkan ketentuan syariat. Ketika syariat menetapkan adanya kewajiban perang, maka rasa tidak suka harus disingkirkan. Sebaliknya, jika syariat tidak membolehkannya, maka tidak boleh dilakukan.
Yang Meninggalkan Jihad Akan Terhina
Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dan sesuai dengan hukum kehidupan, bahwa yang kuat akan berkuasa, sedangkan yang lemah akan berada di bawah kendali pihak lain. Oleh karena itu, jika umat Islam ingin tegak dan mulia, maka mereka harus memiliki kesiapan untuk berjihad, termasuk dalam bentuk kekuatan militer.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»
“Jika kalian telah berjual beli secara ‘iinah, mengambil ekor sapi, rela dengan pertanian lalu meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan Dia cabut sampai kalian kembali kepada agama kalian.” — HR. Ahmad dan Abu Daud
Dengan demikian, sesuatu yang pada awalnya dibenci seperti perang, dalam kondisi tertentu justru menjadi jalan menuju kemuliaan. Sebaliknya, meninggalkannya ketika diwajibkan dapat menjadi sebab datangnya kehinaan bagi umat.
