Fikroh.com - Di era modern, perputaran kekayaan umat Islam lebih banyak terjadi melalui penghasilan rutin berupa gaji bulanan. Kesadaran untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% tentu merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jernih:
- Dari mana zakat tersebut seharusnya diambil?
- Apakah dari gaji kotor (bruto), atau dari gaji bersih (netto) setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti makan, cicilan, dan sewa tempat tinggal?
Ambiguitas Fatwa dan Praktik Lembaga
Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menyebutkan bahwa zakat dikenakan atas “semua bentuk penghasilan halal”. Namun, fatwa ini tidak memberikan penjelasan rinci terkait:
- Apakah utang menjadi pengurang?
- Apakah biaya hidup dasar termasuk dalam perhitungan?
- Bagaimana kondisi tanggungan keluarga?
Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang beragam.
Dalam praktiknya, sebagian lembaga seperti BAZNAS mengambil pendekatan praktis dengan menetapkan zakat langsung dari gaji kotor. Misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan yang telah mencapai nisab, langsung dikenakan zakat 2,5%.
Pendekatan ini memunculkan persoalan:
Bagaimana jika individu tersebut memiliki tanggungan besar—istri, anak, serta cicilan utang yang signifikan?
Tanpa mempertimbangkan kondisi riil, pemotongan ini berpotensi membebani, bahkan dapat mendorong seseorang yang semula mampu (muzakki) menjadi membutuhkan bantuan (mustahik).
Prinsip Syariat: Tidak Memberatkan
Dalam Islam, pengambilan harta memiliki batasan yang sangat tegas. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang muslim (diambil) kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)
Kedua dalil ini menegaskan bahwa pengambilan harta harus dilakukan secara adil dan tidak menzalimi.
Pandangan Ulama: Dari Gaji Bersih
Sejumlah ulama kontemporer menegaskan bahwa zakat profesi seharusnya dihitung dari pendapatan bersih, bukan kotor.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan:
وَإِنَّمَا قُلْنَا: تُؤْخَذُ مِنْ صَافِي الْإِيرَادِ...
(Zakat diambil dari pendapatan bersih), setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok dirinya serta tanggungannya... karena zakat hanya wajib atas harta yang melebihi kebutuhan dasar.
Pandangan ini menegaskan prinsip penting: zakat hanya diwajibkan pada harta yang benar-benar “lebih” (surplus), bukan yang masih dibutuhkan untuk kehidupan dasar.
Kaidah Fikih: Prinsip Keseimbangan
Syaikh Abdul Wahhab Khalaf juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kewajiban:
أَمَّا مِقْدَارُ الواجبِ... فَقَدْ رُوعِيَ فِيهَا الاِقْتِصَادُ وَالرِّفقُ
“Jumlah kewajiban, waktu, dan cara pelaksanaannya disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kelembutan terhadap pemilik harta...”
Nilai ar-rifq (welas asih) ini menjadi dasar bahwa kebijakan zakat tidak boleh bersifat memberatkan atau kaku.
Praktik Internasional: Studi Kasus Maroko
Majelis Tinggi Ulama Maroko memberikan contoh pendekatan yang lebih proporsional. Mereka menetapkan bahwa:
- Biaya hidup dasar harus dikecualikan terlebih dahulu
- Standarnya menggunakan Upah Minimum nasional
- Zakat 2,5% dikenakan hanya pada sisa yang mencapai nisab
Pendekatan ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani secara tidak adil.
Rekomendasi Pendekatan yang Lebih Adil
Melihat berbagai pandangan di atas, pendekatan yang lebih proporsional dalam zakat profesi adalah:
1. Mengurangi terlebih dahulu kebutuhan pokok (KHL/UMP)
2. Memperhitungkan utang yang wajib dibayar
3. Menentukan apakah sisa harta mencapai nisab
4. Jika ya, barulah dikenakan zakat 2,5%
Dengan metode ini, zakat tetap berjalan sebagai instrumen sosial untuk membantu kaum dhuafa, tanpa mengorbankan kebutuhan dasar muzakki.
Penutup
Zakat adalah ibadah yang sarat nilai keadilan dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, penerapannya harus selaras dengan prinsip syariat: tidak memberatkan, tidak menzalimi, dan hanya dikenakan pada harta yang benar-benar berlebih.
Pendekatan yang lebih bijak dan kontekstual akan menjaga keseimbangan antara tujuan sosial zakat dan perlindungan terhadap kesejahteraan individu.
