Notification

×

Iklan

Iklan

Penjelasan Hadits 5 Hewan Yang Boleh Dibunuh

Rabu | September 10, 2025 WIB | 0 Views
Penjelasan Hadits 5 Hewan Yang Boleh Dibunuh

Fikroh.com - Dalam ajaran Islam, setiap hukum memiliki dasar kebijaksanaan yang mendalam. Termasuk di antaranya adalah larangan membunuh hewan buruan ketika sedang berihram atau berada di tanah haram. Namun, Rasulullah ﷺ memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis hewan tertentu yang justru diperintahkan untuk dibasmi karena sifatnya yang membahayakan dan merusak. Dalam sebuah hadits sahih, beliau menyebut ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh kapan pun dan di mana pun, baik di tanah halal maupun di tanah haram: ular, gagak belang, tikus, anjing buas, dan burung pemangsa. Hadits ini bukan sekadar menjelaskan hukum fiqih, tetapi juga memperlihatkan betapa syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa, harta, dan ketenteraman manusia.

Teks Hadits Larangan Membunuh Lima jenis Hewan


Rasulullah ﷺ bersabda:

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ: الحيةُ، والغرابُ الأبقعُ، والفارةُ، والكلبُ العقورُ، والحُدَيَّا

“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh baik di tanah halal (selain tanah haram) maupun di tanah haram: ular, gagak belang, tikus, anjing buas, dan burung elang (hudayya).” (HR. Muslim no. 1198, juga diriwayatkan oleh Bukhari dengan lafazh yang mirip)
 

Makna Umum Hadits


Hadits ini termasuk dalam pembahasan fiqih manasik haji, khususnya hukum berburu dan membunuh hewan ketika seseorang berada di tanah haram atau sedang berihram. Pada dasarnya, Allah melarang membunuh hewan darat saat ihram, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan darat ketika kalian dalam keadaan ihram.” (QS. Al-Maidah: 95)

Namun, Nabi ﷺ memberikan pengecualian. Ada beberapa hewan yang meskipun di tanah haram atau saat ihram tetap boleh dibunuh karena sifatnya berbahaya, mengganggu manusia, dan merusak kehidupan. Oleh karena itu, hewan-hewan ini disebut dalam hadits sebagai “fawasiq” (jamak dari fasiq).
 

Makna Kata Fasiq dalam Hadits


Para ulama menjelaskan bahwa istilah fasiq secara bahasa berarti keluar. Disebut demikian karena hewan-hewan ini keluar dari tabiat umum hewan yang hidup berdampingan dengan manusia tanpa gangguan. Hewan-hewan yang disebutkan Nabi ﷺ justru dikenal:
  • Merusak
  • Membahayakan
  • Mengganggu ketenteraman

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:


“Disebut fasiq karena hewan-hewan tersebut keluar dari kebiasaan hewan jinak yang bisa memberi manfaat, melainkan membawa bahaya dan kerusakan.”
 

Penjelasan Ulama tentang Hewan yang Disebutkan

 

1. Ular (الحية)


Ular jelas berbahaya karena bisa menggigit, meracuni, bahkan membunuh manusia. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ular termasuk hewan yang membahayakan di rumah dan di luar rumah.

Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan, para ulama sepakat bahwa membunuh ular di tanah haram diperbolehkan karena darurat menjaga keselamatan. Namun, ada perbedaan tentang ular yang ada di Madinah, karena Nabi ﷺ melarang membunuh dua jenis ular rumah tertentu, kecuali jika sudah jelas berbahaya.

Hikmahnya: menjaga jiwa manusia lebih utama daripada larangan umum membunuh hewan ketika ihram.
 

2. Gagak belang (الغراب الأبقع)


Yang dimaksud gagak belang adalah gagak yang bulunya bercampur hitam dan putih. Hewan ini biasanya merusak tanaman, memakan biji-bijian, bahkan mencuri makanan.

Imam An-Nawawi menegaskan:

“Disebutkan secara khusus gagak belang karena itulah yang paling banyak merusak. Namun, mayoritas ulama memperluas hukum ini untuk seluruh jenis gagak karena semuanya memiliki sifat merusak.”

Hikmahnya: Islam menjaga kemaslahatan manusia, termasuk hasil pertanian, karena pertanian adalah sumber hidup.
 

3. Tikus (الفأرة)


Tikus disebut oleh Nabi ﷺ sebagai fawasiq karena tabiatnya merusak. Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tikus bisa merusak rumah dan makanan, bahkan menyalakan api. Dulu, rumah-rumah Arab banyak menggunakan lampu minyak, dan tikus sering menarik sumbu sehingga menyebabkan kebakaran.

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma‘ad menyebut tikus sebagai salah satu hewan yang paling merusak dan menjijikkan, sehingga syariat memberi izin untuk membunuhnya kapan saja.

4. Anjing buas (الكلب العقور)


Yang dimaksud di sini bukan semua anjing, melainkan anjing buas atau anjing liar yang menyerang manusia. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa istilah al-kalb al-‘aqur mencakup juga serigala dan hewan pemangsa sejenis.

Imam Malik menafsirkan bahwa istilah ini tidak terbatas pada anjing, tetapi meliputi semua hewan pemangsa yang biasa menyerang manusia, seperti singa, macan, dan serigala.

Hikmahnya: Islam tidak membiarkan manusia dalam ancaman bahaya binatang buas, meskipun pada dasarnya berburu dilarang di tanah haram.
 

5. Burung Hudayya (الحُديّا)


Hudayya adalah burung pemangsa, sebagian ulama mengatakan maksudnya elang, rajawali, atau sejenis burung yang suka memangsa anak ayam, burung kecil, bahkan bisa mengganggu bayi.

Imam Al-Khaththabi menyebutkan bahwa hudayya termasuk burung yang merusak dan tidak memberi manfaat, sehingga boleh dibunuh.
 

Hukum Membunuh Hewan-Hewan Ini


Para ulama sepakat bahwa membunuh lima hewan ini diperbolehkan dalam dua keadaan:

Di tanah haram (Mekkah dan Madinah)
Walaupun tanah haram mulia, dan Allah mengharamkan berburu di dalamnya, namun membunuh hewan-hewan ini dikecualikan karena darurat menjaga keselamatan.

Ketika berihram


Orang yang sedang ihram dilarang membunuh hewan darat, tetapi lima hewan ini dikecualikan.
 

Perbedaan Pendapat Ulama


Apakah hanya lima hewan ini?
 
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini khusus pada lima hewan saja, sebagaimana lafazh hadits.
 
Jumhur ulama (Syafi‘iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah) mengatakan bahwa hadits ini hanya contoh. Artinya, semua hewan berbahaya yang serupa dengan lima hewan tersebut juga boleh dibunuh, misalnya kalajengking, nyamuk malaria, atau hewan berbisa lain.

Imam An-Nawawi berkata:


“Para ulama sepakat bahwa maksud hadits bukan membatasi hanya lima hewan ini, melainkan menunjukkan jenis-jenis hewan berbahaya. Maka semua yang semisalnya juga boleh dibunuh.”

Tentang gagak


Ada yang mengatakan hanya gagak belang yang dimaksud, ada yang memperluas ke semua jenis gagak.

Tentang anjing buas


Ada yang memahami khusus anjing liar, ada yang memperluas ke semua hewan buas yang melukai.
 

Hikmah Syariat


Hadits ini mengandung hikmah mendalam dalam menjaga maqashid syariah (tujuan syariat), terutama:

  • Hifzh al-Nafs (menjaga jiwa manusia)
  • Islam membolehkan membunuh hewan berbahaya agar manusia aman.
  • Hifzh al-Mal (menjaga harta dan hasil usaha)
  • Tikus, gagak, dan burung pemangsa sering merusak tanaman dan makanan, sehingga membunuhnya menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Realistis dan fleksibel


Syariat Islam tidak kaku. Larangan berburu di tanah haram tetap ada, tetapi ada pengecualian demi kemaslahatan.
 

Relevansi di Zaman Sekarang


Hadits ini tetap relevan hingga kini. Misalnya:
  • Tikus terbukti menjadi sumber penyakit menular. Islam sudah lebih dulu menyebutnya sebagai fasiq yang boleh dibunuh.
  • Hewan berbisa seperti ular, kalajengking, atau nyamuk malaria jelas berbahaya. Semangat hadits membolehkan pembasmian demi kesehatan.
  • Prinsip darurat menjaga keselamatan tetap berlaku, bahkan dalam isu modern seperti pengendalian hama.

Penutup


Hadits tentang lima hewan fasiq memberi gambaran betapa Islam adalah agama yang menjaga keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan manusia. Meskipun pada asalnya berburu dilarang ketika ihram atau di tanah haram, syariat memberi pengecualian untuk hewan-hewan berbahaya.

Ulama menegaskan, lima hewan yang disebut Nabi ﷺ hanyalah contoh, dan hukum ini berlaku bagi semua makhluk yang merusak atau membahayakan. Dengan memahami hadits ini, kita melihat bagaimana Islam selalu seimbang antara menjaga kesucian ibadah dan menjaga keselamatan manusia.
×
Berita Terbaru Update