Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Menikahi Mantan Menantu Dalam Perspektif Hukum Islam

Rabu | September 24, 2025 WIB | 0 Views
Hukum Menikahi Mantan Menantu Dalam Perspektif Hukum Islam

Fikroh.com - Belakangan ini publik dihebohkan oleh berita pernikahan seorang laki-laki dengan mantan menantunya di Madura. Lebih mengejutkan lagi, kabarnya pernikahan tersebut mendapat legitimasi dari seorang tokoh agama. Jika benar demikian, tentu hal ini sangat disayangkan, sebab persoalan ini sudah jelas hukumnya dalam syariat Islam.

Analisis Tafsir QS. an-Nisā’: 23 tentang Menantu


Allah Ta‘ālā berfirman:

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan (diharamkan atas kalian) istri-istri anak kandung kalian (yang lahir) dari sulbi kalian, serta (diharamkan pula) menghimpun dua saudari dalam satu ikatan pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisā’ [4]: 23)

Belakangan muncul tafsir problematik yang menyatakan bahwa frasa إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ berarti: “jika pernikahan anak sudah terjadi di masa lalu, maka ayah boleh menikahi mantan menantunya.” Sekilas logika ini tampak masuk akal, tetapi jika diuji dengan metodologi tafsir dan ushul fiqh, pemahaman tersebut sangat rapuh dan salah fatal.
 

1. Kesalahan dalam Menentukan Objek Hukum


Pertanyaan mendasar: pernikahan mana yang sedang dibicarakan dalam ayat ini?
 
Tafsir yang keliru menganggap bahwa frasa مَا قَدْ سَلَفَ ditujukan kepada pernikahan anak. Sehingga, jika pernikahan anak sudah “selesai”, maka ayah dianggap boleh menikahi menantu yang sudah berstatus mantan.
 
Padahal, para ulama tafsir sepakat bahwa ayat tersebut sedang menghukumi pernikahan mertua dengan menantunya. Adapun frasa إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ bermakna: “perkawinan-perkawinan jahiliah yang sudah terjadi sebelum Islam datang dimaafkan.”
 

2. Penjelasan Ulama Tafsir


Imam al-Baghawī menegaskan:

قوله تعالى : { إِلا مَا قَدْ سَلَفَ } يعني: لكن ما مضى فهو معفوٌ عنه، لأنهم كانوا يفعلونه قبل الإسلام.

“Firman Allah: ‘Kecuali apa yang telah lalu’ maksudnya adalah, apa yang terjadi pada masa lalu itu dimaafkan, karena mereka (orang-orang jahiliah) dahulu melakukannya sebelum datang Islam.” (al-Baghawī, Ma‘ālim at-Tanzīl, Juz II, h. 192)

Imam al-Khāzin memberikan rincian lebih lanjut:

{ إلا ما قد سلف } يعني لكن ما قد مضى فإنه معفو عند بدليل قوله تعالى : { إن الله كان غفوراً رحيماً }…

“Firman Allah: ‘Kecuali apa yang telah lalu’ maksudnya adalah, apa yang sudah terjadi sebelumnya dimaafkan, sebagaimana ditunjukkan oleh lanjutan ayat: ‘Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.”

Bahkan, kata beliau, nikah jahiliah yang bermasalah seperti menikahi dua saudari sekaligus ditoleransi, namun ketika masuk Islam, laki-laki tersebut diminta memilih salah satunya. (al-Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl, Juz II, h. 62)

Dengan demikian, jelas bahwa “yang dimaafkan” dalam ayat ini adalah pernikahan jahiliah yang tidak sah menurut Islam, bukan pernikahan sah anak dengan istrinya.
 

3. Analisis Konsekuensi (Lawāzim)


Kesalahan tafsir tersebut bukan hanya cacat dari sisi dalil, tetapi juga dari sisi konsekuensi hukumnya.
 
Jika إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ dimaknai: “mantan menantu boleh dinikahi setelah masa iddahnya selesai,” maka secara otomatis runtuhlah konsep mahram muṣāharah (kemahraman karena pernikahan).
 
Padahal, perbedaan mendasar antara ajnabiyyah (perempuan asing) dan mahram muṣāharah adalah bahwa mahram muṣāharah haram dinikahi selamanya (taḥrīm mu’abbad), bukan sementara.
 
Dengan logika tersebut, hukum menantu akan sama saja dengan perempuan ajnabiyyah biasa—jika ditalak dan selesai iddah, boleh dinikahi mertuanya. Ini jelas bertentangan dengan ijma‘ ulama dan teks-teks fiqh klasik.
 

Kesimpulan dari Tafsir


Tafsir yang membolehkan menikahi mantan menantu dengan dalih frasa إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ adalah tafsir yang keliru secara metodologi dan substansi.
 
Ulama tafsir klasik sepakat bahwa frasa itu merujuk pada praktik jahiliah yang sudah terjadi sebelum Islam, bukan pernikahan anak kandung dengan istrinya.
 
Menantu tetaplah mahram muṣāharah selamanya, baik masih menjadi istri anak maupun sudah dicerai atau ditinggal mati.

Maka, menyandarkan kebolehan menikahi mantan menantu kepada ayat ini adalah kesalahan besar yang menyalahi ijma‘ ulama dan kaidah tafsir.

Kesepakatan Para Ulama


Para ulama telah berijma’ (sepakat) tentang keharaman menikahi perempuan yang pernah menjadi istri anak kandung (menantu), baik masih dalam ikatan pernikahan maupun sudah berpisah karena talak ataupun kematian. Imam Al-Qurthubi menegaskan:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءَ عَلَى تَحْرِيمِ مَا عَقَدَ عَلَيْهِ الْآبَاءُ عَلَى الْأَبْنَاءِ، وَمَا عَقَدَ عَلَيْهِ الْأَبْنَاءُ عَلَى الآباء، كان مع العقد وطئ أَوْ لَمْ يَكُنْ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آباؤُكُمْ مِنَ النِّساءِ) وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (وَحَلائِلُ أَبْنائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ)

Artinya: “Ulama telah berijma’ tentang haramnya perempuan yang pernah dinikahi ayah untuk anaknya (ibu tiri), dan haramnya perempuan yang pernah dinikahi anak untuk ayahnya (menantu), baik sudah terjadi hubungan intim maupun belum. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa: 23.”

Bahkan dalam kitab fiqh dasar yang dipelajari di tingkat Ibtidaiyah seperti Fathul Qarib, sudah dijelaskan bahwa menantu adalah mahram muabbad (selamanya haram dinikahi oleh ayah mertuanya). Bunyi teksnya:

(وزوجة الابن) وإن سفل. والمحرمات السابقة حرمتها على التأبيد

Artinya: “Dan (termasuk yang haram dinikahi adalah) istri anak (menantu), meskipun anak keturunan yang jauh. Semua mahram di atas keharamannya berlaku untuk selamanya.”

Dengan demikian, jelas sekali bahwa pernikahan seorang ayah dengan mantan menantunya tidak sah secara syariat. Hal ini bukan ranah ijtihad baru, karena sudah ada nash Al-Qur’an, ijma’ ulama, dan penjelasan kitab-kitab fiqh.
×
Berita Terbaru Update