Wajib Tahu, Ini Hukum Sulam Alis Dalam Islam

Hukum Sulam Alis, Dampak dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Fikroh.com - Fenomena sulam alis kini semakin marak di kalangan wanita, khususnya di perkotaan. Klinik kecantikan menawarkan layanan ini dengan harga beragam sebagai upaya mempercantik tampilan wajah. Secara fitrah, setiap perempuan memang memiliki keinginan untuk tampil menarik. Namun, Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai batasan dalam berhias. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana hukum sulam alis dalam Islam?

Definisi Sulam Alis

Sulam alis adalah prosedur kosmetik dengan teknik memasukkan pigmen berwarna ke lapisan kulit terluar (epidermis), sehingga menyerupai rambut alis asli. Proses ini hampir serupa dengan tato (al-wasym), hanya saja pigmen pada sulam alis tidak bertahan permanen dan biasanya hilang dalam kurun dua hingga tiga tahun. Meskipun demikian, esensi praktiknya tetap berupa penanaman pigmen dengan jarum pada kulit.

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa salah satu tipu daya setan adalah mendorong manusia mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَـٰنَ وَلِيًّۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًۭا مُّبِينًۭا
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.”
(QS. An-Nisa: 119)

Ayat ini menjadi dasar penting dalam memahami bahwa setiap bentuk perubahan permanen maupun semi permanen pada ciptaan Allah, khususnya tubuh manusia, termasuk dalam kategori larangan.

Dalil Hadis

Dalam hadis shahih riwayat Muslim, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat para wanita yang membuat tato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah, wanita yang meminta dicabut bulu wajahnya, dan wanita yang menjarangkan gigi untuk memperindah diri, yang semuanya itu mengubah ciptaan Allah."
(HR. Muslim, no. 2125)

Hadis ini memperkuat bahwa praktik yang mengubah bentuk alami tubuh, termasuk alis, berada dalam lingkup larangan.

Penjelasan Ulama

  1. Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa istilah al-Waasyimah adalah orang yang menato, yakni menusukkan jarum ke dalam kulit lalu menanamkan warna. Sulam alis meskipun tidak permanen, tetap masuk kategori serupa tato karena prinsip dan tujuannya sama.

  2. Sulam alis juga menyerupai praktik an-namsh (mencukur atau mengubah bentuk alis). Imam Nawawi menegaskan bahwa larangan ini berlaku khusus pada alis dan rambut pinggir wajah, karena termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah. Namun, jika seorang wanita memiliki kumis atau jenggot, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menghilangkannya, sebab itu masuk ranah kebersihan dan menghindari tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki.

  3. Ulama kontemporer dalam fatwa-fatwa fikih modern menegaskan bahwa segala bentuk tato, sulam alis, dan tindakan kosmetik yang merubah ciptaan Allah tanpa alasan medis, tetap haram hukumnya. Pengecualian hanya berlaku pada kondisi darurat medis, misalnya rekonstruksi wajah akibat kecelakaan atau cacat bawaan.

Pertimbangan Maslahat dan Mafsadat

Dalam kaidah fikih disebutkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Sulam alis hanya memberikan manfaat estetika semu, sementara mudaratnya jelas: menyakitkan, berisiko bagi kesehatan kulit, menyerupai tato, serta termasuk dalam larangan syar’i. Oleh karena itu, mencegahnya lebih utama dibandingkan mencari maslahat penampilan.

Kesimpulan

Berdasarkan ayat Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 119), hadis shahih, serta penjelasan ulama klasik dan kontemporer:

  • Sulam alis hukumnya haram karena termasuk praktik menyerupai tato (al-wasym) dan mencabut alis (an-namsh), serta jelas-jelas masuk kategori mengubah ciptaan Allah.
  • Larangan ini berlaku umum, kecuali untuk tujuan medis yang bersifat darurat.
  • Muslimah dianjurkan menjaga kecantikan dengan cara yang halal, alami, dan sesuai fitrah.

Dampak Sulam Alis bagi Kesehatan

Dari sisi medis dan kesehatan, sulam alis (eyebrow embroidery/microblading) memang memiliki sejumlah dampak negatif yang patut diperhatikan. Berikut uraian lengkapnya:

1. Risiko Infeksi Kulit

  • Proses sulam alis dilakukan dengan menusukkan jarum halus ke kulit untuk memasukkan pigmen.
  • Jika alat yang digunakan tidak steril atau perawatan setelah prosedur tidak tepat, bisa menyebabkan infeksi bakteri, virus, atau jamur.
  • Infeksi serius bahkan bisa memicu abses (nanah), selulitis, hingga sepsis bila tidak segera ditangani.

2. Reaksi Alergi

  • Pigmen tinta yang digunakan bisa memicu reaksi alergi pada sebagian orang.
  • Gejalanya meliputi kemerahan, gatal, bengkak, atau muncul ruam pada area alis.
  • Reaksi alergi terkadang muncul bertahun-tahun setelah prosedur karena sifat pigmen yang menetap dalam kulit.

3. Jaringan Parut (Scar)

  • Proses menusukkan jarum berulang dapat melukai jaringan kulit.
  • Pada sebagian orang, luka ini tidak sembuh sempurna dan menimbulkan bekas luka (keloid atau hipertrofik scar).
  • Hal ini terutama berisiko pada individu yang memang memiliki kecenderungan keloid.

4. Iritasi dan Peradangan Kronis

  • Pigmen yang dimasukkan dapat memicu peradangan kronis pada jaringan kulit.
  • Hasilnya, kulit tampak kemerahan atau gatal dalam jangka panjang.
  • Dalam kasus tertentu, pigmen bisa "bermigrasi" sehingga bentuk alis menjadi tidak rapi.

5. Risiko Penularan Penyakit

  • Jika prosedur dilakukan dengan jarum tidak steril, ada risiko penularan penyakit berbahaya seperti:
    • Hepatitis B & C
    • HIV/AIDS
    • Infeksi kulit menular lainnya

6. Kesulitan Menghapus atau Mengoreksi

  • Meski disebut semi permanen, tinta sulam alis sulit dihilangkan sepenuhnya.
  • Untuk menghapusnya dibutuhkan laser removal, yang mahal, menyakitkan, dan berpotensi meninggalkan bekas luka.
  • Jika hasilnya tidak simetris atau warnanya berubah, hal ini dapat menimbulkan stres psikologis.

7. Gangguan Kesehatan Mata

  • Karena letaknya dekat dengan mata, prosedur yang tidak hati-hati bisa menimbulkan risiko serius:
    • Iritasi mata akibat pigmen atau cairan antiseptik
    • Luka pada kelopak mata
    • Dalam kasus ekstrem, dapat mengancam kesehatan kornea

Kesimpulan Medis

Sulam alis bukan sekadar kosmetik biasa. Dari sisi kesehatan, ia membawa risiko:

  • Infeksi kulit
  • Alergi pigmen
  • Luka permanen (scar/keloid)
  • Risiko penyakit menular berbahaya
  • Gangguan psikologis bila hasil tidak sesuai harapan

Maka, secara medis pun sulam alis lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, sejalan dengan pandangan syariat Islam yang melarang praktik ini.

Kesimpulan akhir: Sulam alis, meski hanya bertahan 2–3 tahun, tetap masuk kategori mengubah ciptaan Allah sebagaimana dilarang dalam QS. An-Nisa: 119 dan hadis-hadis Nabi ﷺ. Dengan demikian, seorang muslimah wajib menghindarinya demi menjaga ketaatan kepada syariat dan memelihara fitrah yang Allah anugerahkan.

Posting Komentar untuk "Wajib Tahu, Ini Hukum Sulam Alis Dalam Islam"