Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
Oleh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
-
Zakat merupakan kewajiban pada harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok penerima yang telah ditentukan, pada waktu tertentu, dengan tujuan mencari ridha Allah. Zakat juga berfungsi membersihkan jiwa, harta, serta menjaga kebersihan sosial masyarakat.
Pajak, sebaliknya, adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kewajiban bagi warga negara. Dana ini digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran negara dan mencapai berbagai tujuan seperti pembangunan ekonomi, sosial, politik, serta program-program lain yang ditetapkan pemerintah. -
Zakat dilaksanakan dengan niat ibadah (mendekatkan diri kepada Allah).
Sedangkan pajak tidak memiliki nilai ibadah tersebut, melainkan semata-mata kewajiban yang diatur oleh negara. -
Zakat memiliki ketentuan kadar dan ukurannya yang telah diatur secara pasti oleh syariat Islam. Penetapannya tidak memberi ruang bagi hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
Sementara itu, pajak ditentukan oleh pemerintah, dengan jumlah dan tarif yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kebutuhan negara. -
Zakat memiliki saluran distribusi yang telah diatur langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Golongan penerima zakat sudah jelas disebutkan dalam syariat.
Adapun pajak masuk ke kas negara, dan penggunaannya bergantung pada prioritas dan kepentingan pemerintah. -
Zakat adalah kewajiban tetap dan berlaku sepanjang agama Islam tegak di muka bumi serta kaum muslimin masih ada.
Sedangkan pajak bersifat tidak kekal; jenis, tarif, dan pemanfaatannya dapat berubah-ubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M, Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta
Referensi: almanhaj .or.id
