Notification

×

Iklan

Iklan

Perbedaan antara Zakat dan Pajak

Rabu | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views

Perbedaan antara Zakat dan Pajak

Fikroh.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pajak memiliki kesamaan dengan zakat dan wakaf dalam konteks syariat Islam, karena ketiganya bertujuan menyalurkan hak orang lain yang terdapat dalam harta seseorang untuk menciptakan keadilan sosial. 

Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI pada 13 Agustus 2025, ia menjelaskan bahwa pajak, seperti zakat dan wakaf, kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program-program seperti bantuan sosial (Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga, sembako untuk 18 juta keluarga), layanan kesehatan gratis, pendidikan (Sekolah Rakyat), dan subsidi pertanian serta energi. Menurutnya, pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan selaras dengan prinsip ekonomi syariah, mendukung visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.[]

Namun, pernyataan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak di platform X menilai zakat dan pajak berbeda, karena zakat diwajibkan bagi yang mampu dan tidak membebani kelompok miskin, sementara pajak diterapkan lebih luas, termasuk pada kelompok menengah ke bawah. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak, bila dikelola dengan prinsip amanah, sidik, tabligh, dan fathonah, dapat menjadi instrumen keberkahan seperti zakat dan wakaf.[]

Untuk lebih jelasnya coba kita simak penjelasan Ulama tentang perbedaan zakat dan pajak.

Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

Oleh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

  1. Zakat merupakan kewajiban pada harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok penerima yang telah ditentukan, pada waktu tertentu, dengan tujuan mencari ridha Allah. Zakat juga berfungsi membersihkan jiwa, harta, serta menjaga kebersihan sosial masyarakat.
    Pajak, sebaliknya, adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kewajiban bagi warga negara. Dana ini digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran negara dan mencapai berbagai tujuan seperti pembangunan ekonomi, sosial, politik, serta program-program lain yang ditetapkan pemerintah.

  2. Zakat dilaksanakan dengan niat ibadah (mendekatkan diri kepada Allah).
    Sedangkan pajak tidak memiliki nilai ibadah tersebut, melainkan semata-mata kewajiban yang diatur oleh negara.

  3. Zakat memiliki ketentuan kadar dan ukurannya yang telah diatur secara pasti oleh syariat Islam. Penetapannya tidak memberi ruang bagi hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
    Sementara itu, pajak ditentukan oleh pemerintah, dengan jumlah dan tarif yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kebutuhan negara.

  4. Zakat memiliki saluran distribusi yang telah diatur langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Golongan penerima zakat sudah jelas disebutkan dalam syariat.
    Adapun pajak masuk ke kas negara, dan penggunaannya bergantung pada prioritas dan kepentingan pemerintah.

  5. Zakat adalah kewajiban tetap dan berlaku sepanjang agama Islam tegak di muka bumi serta kaum muslimin masih ada.
    Sedangkan pajak bersifat tidak kekal; jenis, tarif, dan pemanfaatannya dapat berubah-ubah sesuai kebijakan yang berlaku.


Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M, Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta
Referensi: almanhaj .or.id

×
Berita Terbaru Update