Fikroh.com - Pada awalnya, kita katakan bahwa menonton film-film porno termasuk perbuatan yang diharamkan. Hal ini karena dampaknya sangat berbahaya bagi jiwa, akal, dan tubuh manusia. Ia menyebabkan lupa, lalai dari mengingat Allah Swt. dalam kehidupan sehari-hari, serta menimbulkan kekerasan hati. Di antara dampak negatif lain dari film porno adalah munculnya penyakit-penyakit kejiwaan, terjerumus dalam berbagai maksiat, dan hati menjadi keras.
Islam telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Allah Swt. berfirman:
"Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Apabila seseorang terlanjur menonton film-film porno, maka ia wajib segera bertaubat dan memperbanyak mengingat Allah agar dosa yang timbul dari perbuatan tersebut dapat dihapuskan. Adapun menonton film porno tidak mewajibkan mandi janabah (mandi besar) kecuali jika sampai terjadi keluarnya mani karena syahwat, maka ketika itu mandi janabah diwajibkan.
Salah satu fatwa terbaik tentang haramnya menonton film porno disampaikan oleh Mufti Mesir. Beliau berkata: "Mayoritas ulama berpendapat haramnya istimna’ (onani) dengan tangan, karena hal itu menimbulkan kerusakan besar pada saraf, fisik, dan akal. Kerusakan semacam ini menjadi alasan keharamannya."
Ada beberapa hal yang bisa membantu seseorang untuk melepaskan diri dari kecanduan menonton film porno, yaitu:
- Jika memiliki kemampuan, segeralah menikah. Rasulullah saw. bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah."
- Menjaga pola makan. Makan dan minum berlebihan akan meningkatkan syahwat, dan Islam memberikan solusi dengan berpuasa.
- Menjauhi segala hal yang membangkitkan syahwat, seperti film atau gambar yang tidak pantas.
- Mendekat kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, bergaul dengan orang saleh, dan menjauhi teman buruk.
- Aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi diri dan masyarakat.
- Tidak tidur di ranjang ganda agar tidak menimbulkan perasaan seolah-olah sudah berpasangan.
- Menghindari bepergian ke tempat-tempat yang bebas tanpa batasan agama.
Dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin harus melihat film porno atau pergi ke tempat-tempat maksiat, tetapi itu hanya dibolehkan bila tujuannya adalah untuk memberantas kemaksiatan, seperti menghancurkan rumah bordil, menutup tempat zina, homoseksual, atau lesbian, atau untuk menjadi saksi dalam penegakan hukum.
Ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan terkait menonton film porno, yaitu:
- Menonton adegan porno, baik berupa gambar maupun film, hukumnya haram secara syariat.
- Baik orang yang sudah menikah maupun yang belum, sama-sama haram menonton dan menikmatinya. Termasuk haram pula seorang wanita menggambarkan keindahan tubuh wanita lain kepada suaminya hingga suami membayangkannya, karena seakan-akan ia melihat langsung.
- Prinsip “darurat membolehkan yang terlarang” tidak berlaku dalam kasus ini. Seseorang yang memiliki kelemahan seksual tidak boleh menjadikan film porno sebagai alasan.
- Syariat melarang seorang suami berhubungan dengan istrinya sementara syahwatnya diarahkan pada wanita lain. Ini jelas-jelas haram.
Kesimpulannya, yang terbaik adalah menjaga kehormatan diri, memperbanyak dzikir kepada Allah, berpuasa, menahan diri, dan bagi yang mampu hendaknya segera menikah agar dapat menjaga diri dan agamanya.
Fatwa Syaikh Bin Baz:
الواجب الاجتناب، الواجب الحذر من هذه الأفلام الخبيثة التي تصور النساء العاريات، أو الرجل مع زوجته، أو الزاني مع من زنى بها، أو تذكر اللواط واللائط مع من لاط به أو ما أشبه ذلك، كل هذه أفلام منكرة، وخبيثة وخليعة، يجب أن تحارب، ويجب ألا يسمح لها، ويجب أن يعاقب من يوردها إلى البلاد الإسلامية.
ويجب على ولاة الأمور في كل بلد إسلامي أن يحارب هذه الأفلام الخبيثة من طريق الشرطة، ومن طريق مراقبة الكتب، ومن طريق مراقبة الأفلام، ومن طريق الإعلام، من كل طريق، مهما أمكن، يجب على ولاة الأمور أن يحاربوها بكل وسيلة، حتى لا تدخل البلاد، فإنه يترتب عليها فساد الأمة، والجرأة على ما حرم الله .
Jawaban Syaikh:
Wajib hukumnya menjauhi dan berhati-hati dari film-film menjijikan semacam ini, yang menampilkan wanita telanjang, atau laki-laki bersama istrinya, atau pezina bersama pasangan zinanya, atau yang menggambarkan perbuatan homoseksual dan pelakunya, serta hal-hal sejenisnya. Semua itu adalah film-film yang mungkar, rusak, dan cabul. Film semacam ini harus diperangi, tidak boleh diberi izin, dan orang-orang yang memasukkannya ke negeri-negeri Islam wajib diberi hukuman.
Para penguasa di setiap negeri muslim berkewajiban untuk memerangi film-film keji ini dengan berbagai cara: melalui aparat kepolisian, pengawasan penerbitan buku, pengawasan film, hingga pengawasan media massa. Dengan segala sarana yang memungkinkan, para penguasa wajib melindungi masyarakat dari film-film tersebut, agar tidak sampai masuk ke negara-negara Islam. Sebab, keberadaan film-film itu hanya akan menimbulkan kerusakan pada umat dan mendorong keberanian untuk melanggar hal-hal yang telah Allah ﷻ haramkan.
Apakah Shalat Orang yang Menonton Film Porno Tidak Diterima?
Sheikh Saleh Al-Karbasi ditanya mengenai sholatnya orang yang menonton film porno:
Pertanyaan:
Apakah shalat seseorang yang menonton film porno tidak diterima?
Jawaban:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menonton film cabul dan porno hukumnya haram. Oleh karena itu, wajib bagi pelakunya untuk beristighfar dan bertaubat. Adapun shalatnya tetap sah dan diterima insyaAllah Ta’ala, selama dilakukan sesuai syarat dan rukunnya.
Cara Bertaubat Dari Dosa Menonton Video Porno Agar Diterima.
Berikut ini nasehat Syaikh Khalid Abdul Mun'im Ar-Rifai bagi orang yang ingin taubat dari menonton film atau video porno.
Syaikh berkata:
Adapun kewajiban bagi seseorang yang telah menonton film-film semacam itu (porno) adalah segera kembali kepada Allah Ta’ala dengan taubat nasuha, karena orang yang bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak memiliki dosa sama sekali.
Siapa pun yang bertaubat dengan taubat yang tulus, memenuhi seluruh syarat-syarat taubat yang benar, maka Allah Ta’ala pasti menerima taubatnya. Allah berfirman:
"Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Asy-Syura: 25)
Adapun syarat-syarat taubat yang sejati adalah:
- Segera berhenti dari dosa itu dan bersegera bertaubat serta beristighfar.
- Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
- Berazam kuat untuk tidak mengulangi dosa tersebut selamanya, dengan tujuan mengagungkan Allah, mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya, serta takut terhadap siksa-Nya.
Apabila seorang hamba melakukan dosa, kemudian bertaubat dengan jujur dan memenuhi syarat-syarat taubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Allah bahkan memerintahkan agar bersegera menuju ampunan dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disiapkan bagi orang-orang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman:
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya, serta memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka ingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedangkan mereka mengetahui." (QS. Ali Imran: 133–135)
Dengan demikian, keluasan rahmat agama Islam tidak pernah menolak siapa pun dari kasih sayang Allah. Sebaliknya, ia mengangkat derajat orang yang bertaubat ke tingkatan tertinggi, yaitu derajat orang-orang yang bertakwa, dengan satu syarat: mereka selalu mengingat Allah, memohon ampun atas dosa-dosa mereka, tidak terus-menerus dalam dosa sementara mereka tahu itu salah, serta tidak menjadikan maksiat sebagai sesuatu yang dibanggakan tanpa rasa takut dan malu.
Artinya, seorang hamba harus merendahkan diri di hadapan Allah dan berserah diri kepada-Nya, agar tetap berada dalam naungan rahmat, kasih sayang, dan karunia-Nya.
Wallahu a’lam.
Sumber: Islamway
Posting Komentar