Final! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Final! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Fikroh.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Putusan ini diumumkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jakarta, dan mempertegas larangan serupa yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusan tersebut, MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, sehingga memperluas cakupan larangan rangkap jabatan. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa tujuan utama putusan ini adalah untuk memastikan wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas-tugas kementerian yang membutuhkan konsentrasi penuh. “Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menyoroti praktik rangkap jabatan wakil menteri yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance. MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai pejabat negara, memiliki kedudukan setara dengan menteri dalam konteks larangan rangkap jabatan, sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Untuk menghindari kekosongan hukum atau ketidakpastian implementasi, MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan peraturan terkait.

Namun, putusan ini tidak disetujui secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan *dissenting opinion*. Keduanya berpendapat bahwa putusan ini diambil terlalu cepat tanpa proses sidang yang mendalam, seperti mendengar keterangan dari DPR atau pemerintah untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. “Kami menilai perlunya pembahasan lebih lanjut agar putusan ini lebih matang dan tidak menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan,” tulis Daniel dalam pendapatnya.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, merespons putusan ini dengan menyatakan akan mempelajarinya secara mendalam. “Kami akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah ke depan, termasuk penyesuaian regulasi sesuai tenggat waktu yang diberikan MK,” ungkap Prasetyo dalam keterangan pers usai putusan.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan efektivitas kinerja wakil menteri dalam menjalankan tugas negara, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Masyarakat dan pengamat kini menanti langkah lanjutan pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini, yang diprediksi akan berdampak signifikan pada struktur jabatan di lingkungan kementerian.

Posting Komentar untuk "Final! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan"