Fikroh.com - Diantara bentuk muamalat yang mengandung kezaliman terhadap orang banyak adalah Risywah (Sogok atau suap). Adapun pengertian Suap adalah sesuatu (uang, barang, hadiah maupun jasa) yang diberikan kepada seorang hakim atau siapapun juga agar hakim pejabat atau aparat dan lainnya berpihak kepada pemberi suap dengan melakukan apa yang di inginkannya. Baik keinginan tersebut sesuatu yang terlarang maupun tidak.
Suap Penyakit Kronis Umat Yahudi
Sogok bukan saja penyakit kronis masyarakat modern saja. akan tetapi telah mewabah pada umat Yahudi dai kaum musyrikin sebelum Islam datang. Allah telah mencap umat yahudi sebagai pemakan risywah atau suap. Allah berfirman.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَاءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ
"Mereka (orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (uang sogok)." (Al-Maidah: 42).
Hasan Al Bashri dalam menafsirkan ayat ini berkata. Adalah para hakim (penegak hukum Allah) di kalangan Bani Israel apabila mengadili sebuah persengketaan, salah seorang yang bersengketa menyimpan uang sogok di lengan jubahnya seraya memperlihatkan ke hakim, lalu ia menyampaikan dakwaannya dan serta-merta hakim memutuskan perkara sesuai dengan dakwaannya. Maka hakim tersebut memakan uang sogok dan mendengar dakwaan dusta." (Tafsir Al-Baghowi jilid II hal. 53)
Merekapun (umat Yahudi) tahu bahwa para penegak hukum Allah dari kalangan mereka adalah para pemakan harta sogok sehingga ketika terjadi persengketaan antara seorang yang pura-pura masuk Islam dan seorang Yahudi maka Yahudi yang sangat benci terhadap Nabi Muhammad lebih memilih persengketaan mereka diselesaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam daripada para hakim dari kalangan mereka, karena ia tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan persengketaan dengan adil dan tidak menerima sogok.
Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dari Sya'bi bahwa seorang munafiq (berpura-pura masuk Islam) bersengketa dengan seorang Yahudi di kota Madinah, maka ketika Yahudi meminta agar persengketaan mereka diadili oleh Nabi Muhammad karena dia tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menerima sogok orang munafik tadi menolak permintaan Yahudi. Lalu mereka sepakat untuk mendatangi seorang thagut (dukun, para normal) memutuskan perkara mereka. Lalu allah menurunkan firman-Nya mengutuk orang munafik tadi. (Tafsir At-Thabari Jilid VIII, hal 508)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya". (An-Nisaa: 60).
Tradisi sogok di kalangan Yahudi benar-benar mendarah daging. Yahudi Khaibar pernah berusaha menyogok Abdullah bin Rawahah, sahabat nabi yang diutus Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menarik kharaj (pajak hasil pertanian) dari Yahudi Khaibar, namun ia menolaknya.
Imam Malik meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu untuk menaksir hasil kharaj dan menariknya dari Yahudi Khaibar.
Setelah sampai di Khaibar, para Yahudi mengumpulkan perhiasan, lalu mereka menyerahkan perhiasan tersebut kepada Abdullah seraya berkata, "Ini untukmu dan mohon kurangi pajak kami".
Abdullah bin Rawahah berkata,
يَا مَعْشَرَ يَهُودَ وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيَّ , وَمَا ذَلِكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ وَأَمَّا الَّذِي عَرَضْتُمْ عَلَيَّ مِنَ الرِّشْوَةِ فَإِنَّهَا سُحْتٌ , وَإِنَّا لا نَأْكُلُهَا
"wahai umat yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci, akan tetapi kebencianku tidak akan mengantarkanku untuk menzalimi kalian (dengan menaikkan taksiran pajak melebehi ketentuan syariat)! Adapun harta yang kalian tawarkan adalah risywah, harta haram dan kami tidak memakan harta haram.
Tokoh Yahudi berkata.
قَالُوا : بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ
"Dengan keadilan dan kejujuran seperti ini langit dan bumi ditegakkan". (HR. Malik, Al Muwaththa', Dishahihkan oleh Al-Albani).
Karena risywah dikalangan kaum musyrikin ahli kitab berkembang ke arah yang membahayakan, khalifah Umar bin Khattab menulis surat perintah kepada gubernurnya Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhuma. lsi surat tersebut adalah agar jangan mengangkat orang musyrik menjadi pegawai yang bertugas melayani umat Islam karena mereka biasa menerima sogok. (As-Sarakhsi Jilid I hal 1040)
Hukum Suap (Risywah) Beserta Dampaknya
Sogok merusak dan menghancurkan sebuah tatanan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan sebuah negara.
Hak-hak orang lemah, fakir dan miskin akan tertindas dan tergilas pada masyarakat yang dipenuhi risywah.
Tanah warisan yang dimiliki masyarakat kecil secara turun temurun sering dirampas oleh orang-orang yang mengerti celahcelah hukum dan menyogok para penegak hukum. ini jelas sebuah kezaliman yang besar.
Masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki uang pelicin bila datang ke pusat-pusat pelayanan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah (yang notabene para pelayan masyarakat tersebut (aparatur negara) digaji dari uang rakyat) tidak akan mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.
Sumber daya manusia yang merupakan aset utama untuk kemajuan sebuah negara akan diacuhkan, karena orang-orang yang memiliki kecakapan tertentu tidak mau atau tidak mempunyai biaya untuk menyuap para panitia penerima calon pegawai negeri maupun swasta. Maka tidak jarang putra-putra terbaik dari sebuah bangsa pemakan sogok yang dipinggirkan oleh negaranya akibat tidak mampu menyogok, ditarik oleh negara-negara yang menghargai nilai seorang manusia. Pada saat itu semakin hancur dan dekatlah kiamat datang di negara pemakan sogok karena pekerjaan diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya.
Barang-barang seluruh kebutuhan di negara pemakan so sangatlah mahal, karena proses sebuah barang dari produsen hingok sampai ke tangan penggunanya melewati meja-meja yang ha?? diletakkan amplop berisi uang untuk pemakan sogok.
Jangan dipikir bahwa sogok yang diberikan oleh para pengusuha untuk para pejabat tersebut mereka bayar dari hasil keringatnya dan merugikan mereka, tidak.
Akan tetapi, uang sogok itu mereka masukkan dalam biaya produksi. Dengan demikian, maka yang akan membayar sogok Yang diberikan pengusaha tersebut kepada para aparat hakikatnya adalah rakyat banyak sebagai pengguna akhir sebuah barang yang membayarnya. Kalau tidak demikian, dapat dipastikan semua pengusaha akan rugi dan itu berbeda dengan kenyataan.
Hal tersebut tentu turut memberikan andil menaikkan tingkat inflasi dan menambah jumlah rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan
Hasil produksi tanaman, perkebunan dan pertanian di negara pemakan sogok kalah bersaing dengan negara yang bersih dari para pemakan sogok, karena para eksportir di negara pemakan sogok harus membayar uang pelicin yang mereka masukkan ke dalam nilai jual hasil pertanian tersebut sehingga harga barang eksport menjadi naik dan kalah bersaing dengan negara yang bersih. Dan terhambatnya proses ekspor hasil pertanian dari dalam negara pemakan sogok tentu akan berdampak kepada kehancuran harga hasil pertanian pada saat musim panen raya karena hasil panen melebihi kebutuhan domestik. Dan ini tentu akan merugikan petani kecil.
Banyak beredar makanan dan obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan, kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi di negara pemakan sogok. Ini dikarenakan para pedagang atau importir tahu celah untuk mengakali pihak pengawalS dan penyidik, cukup dengan salam tempel barang dagangan mereka dapat diperjual-belikan secara bebas.
Harga nyawa seorang anak manusia terlalu murah di negara pemakan sogok Orang tua yang telah membesarkan anaknya dengan penuh kasih, cinta dan biaya yang tidak sedikit, lalu karena hal yang sepele nyawa anaknya melayang dibunuh orang. Setelah pembunuhnya tertangkap (yang seharusnya nyawa dibayar nyawa) pembunuh tersebut dipenjarakan beberapa puluh tahun. Akan tetapl baru berselang beberapa bulan pembunuh itu telah menghirup udara bebas, karena keluarganya tahu bahwa ia hidup di negara pemakan sogok hanya dengan uang [yang jauh tidak sebanding dengan biaya makan korban yang dibunuh dari masa bayi sampai pada waktu dia terbunuh) pembunuh tersebut bebas.
Dan sangat banyak lagi dampak-dampak negatif sogok terhadap pribadi, masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang menjadi rahmat bagi alam semesta telah mengharamkan sogok dan memasukkan perbuatan ini ke dalam dosa besar serta mengutuk setiap individu yang terlibat dengan sogok: pemberi, perantara dan penerima.
Allah telah melarang tegas perbuatan menyogok dan memakan sogok serta perantaranya.
Allah berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa harta sogok itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 188).
Dalam ayat tersebut Allah melarang tegas memberikan sogok kepada penegak hukum agar pemberi sogok dimenangkan dalam perkara dan mendapatkan harta orang lain. Dengan demikian dia memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan cara yang berdosa. (tafsir Ar-Razi, jilid V Hal, 280)
Dan rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk, mendoakan agar orang-orang yang terlibat dalam proses sogok dijauhkan dari rahmat Allah. Ibnu Umar berkata.
لعن رسول الله - صلى الله عليه وآله وسلم - الراشي والمرتشي
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberikan sogok dan yang menerima sogok". (HR. Abu Daud)
Dan dalam riwayat Ahmad: Nabi mengutuk orang yang memberikan sogok, orang yang menerima sogok dan orang yang menjadi perantara dalam proses sogok menyogok".
Karena sogok-menyogok jelas merupakan perbuatan zalim (baghy) dan melanggar hak orang lain yang tidak membayar sogok maka pelaku sogok-menyogok diancam dengan azab Allah di dunia dan di akhirat mendapat siksa yang lebih berat.
Diriwayatkan dari Abi Bakrah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ما من ذنب أجدر (أحق وأولى وأحرى) أن يعجل الله لصاحبه العقوبة في الدنيا مع ما يدخره له في الآخرة (أي مع يؤجله له من العقوبة في الآخرة ).من البغي وقطيعة الرحم )
"Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan Allah menurunkan azabNya terhadap pelaku dosa di dunia disamping azab yang disediakan Allah di akhirat, selain dosa baghy (menzalimi serta melanggar hak orang lain) dan memutuskan hubungan kekerabatan". (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).
Maka tak menampik kemungkinan, bahwa bencana yang silih berganti menimpa negara pemakan sogok diakibatkan oleh tindakan para penduduk negeri itu yang telah menganggap kejahatan sogokmenyogok sebagai perbuatan halal dan sogok-menyogok merupakan bagian dari administrasi yang harus dijalankan.
[Sumber: Buku Harta Haram Mu'amalah Kontemporer, Ust Erwandi Tarmizi MA]