![]() |
| Gambar hanya ilustrasi |
Fikroh.com - Atsar yang dinukil dari Salamah bin Dinar rahimahullah—seorang tabi'in terkemuka—sering dikutip ketika terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Beliau pernah berkata:
"Dzat yang memberikan rezeki ketika harga-harga murah adalah Dzat yang sama yang akan memberikan rezeki ketika harga-harga mahal."
قِيلَ لِسَلَمَةَ بْنِ دِينَارٍ رَحِمَهُ اللهُ: «أَمَا تَرَى قَدْ غَلَا السِّعْرُ؟ فَقَالَ: «وَمَا يُغَمُّكُمْ مِنْ ذَلِكَ؟ إِنَّ الَّذِي يَرْزُقُنَا فِي الرُّخْصِ هُوَ الَّذِي يَرْزُقُنَا فِي الْغَلَاءِ» حِلْيَةُ الْأَوْلِيَاءِ (3/239)
Dikatakan kepada Salamah bin Dinar rahimahullah: "Tidakkah engkau melihat bahwa harga-harga telah naik?"
Beliau menjawab:
"Mengapa hal itu membuat kalian gelisah? Sesungguhnya Dzat yang memberi rezeki kepada kita ketika harga-harga murah adalah Dzat yang sama yang memberi rezeki kepada kita ketika harga-harga mahal." (Sumber: Hilyatul Auliya' 3/239)
Ucapan ini merupakan nasihat yang sarat dengan nilai tauhid dan tawakal kepada Allah Ta'ala. Tidak terdapat kekeliruan dalam substansi perkataan beliau, karena ia berakar pada pemahaman yang benar terhadap nash-nash syariat terkait rezeki dan ketentuan Allah terhadap kehidupan manusia.
Petuah tersebut dapat dipahami dalam konteks sebuah hadis yang diriwayatkan ketika para sahabat mengadukan kenaikan harga barang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berkata:
«يا رسول الله غلا السعر فسعر لنا»
"Wahai Rasulullah, harga-harga telah naik, maka tetapkanlah harga untuk kami."
Menanggapi permintaan tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال»
"Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, serta Yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian yang menuntutku karena kezaliman yang kulakukan dalam urusan darah maupun harta."
Hadis ini menjadi landasan bagi para ulama dalam membahas hukum penetapan harga (tas'ir) oleh penguasa. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa apabila kenaikan harga terjadi secara alami akibat mekanisme pasar yang wajar—seperti berkurangnya pasokan atau meningkatnya permintaan—maka penguasa tidak diperkenankan melakukan intervensi penetapan harga. Kondisi inilah yang dipahami terjadi pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, dan sebagian generasi tabi'in.
Namun demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa apabila kenaikan harga disebabkan oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti penimbunan barang, monopoli, manipulasi pasar, atau berbagai bentuk kecurangan pedagang, maka penguasa memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi demi menjaga kemaslahatan umum. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk di antara ulama yang menjelaskan kebolehan penetapan harga dalam kondisi semacam ini.
Dari sini tampak betapa pentingnya memahami latar belakang dan kronologi suatu hadis maupun atsar sebelum menjadikannya sebagai landasan dalam menilai realitas kontemporer. Para ulama telah menegaskan pentingnya mengetahui sebab dan konteks suatu nash. Di antara kaidah yang mereka sebutkan adalah:
«معرفة سبب النزول تعين على فهم الآية»
"Mengetahui sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami makna ayat tersebut."
Prinsip yang sama juga berlaku dalam memahami hadis dan atsar. Dengan mengetahui konteks kemunculannya, seseorang dapat menempatkan suatu dalil secara proporsional dan menghindari penyimpulan yang kurang tepat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa lonjakan harga yang terjadi pada masa Salamah bin Dinar rahimahullah dipandang sebagai fenomena yang berlangsung secara alami, tanpa adanya pihak tertentu yang secara langsung bertanggung jawab atas kenaikan tersebut. Oleh karena itu, nasihat beliau diarahkan untuk menguatkan keimanan, ketenangan jiwa, dan keyakinan bahwa rezeki tetap berada di tangan Allah Ta'ala.
Adapun ketika masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang dipandang berkaitan dengan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, lemahnya pengawasan, praktik korupsi, nepotisme, atau berbagai bentuk penyimpangan yang berdampak pada kondisi ekonomi, maka pembahasan tersebut berada dalam ranah yang berbeda. Dalam situasi demikian, kritik yang konstruktif, kajian ilmiah dari para ahli ekonomi dan politik, serta nasihat dari para ulama merupakan bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki keadaan dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, penggunaan atsar Salamah bin Dinar rahimahullah perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi penyederhanaan makna yang mengabaikan perbedaan konteks antara realitas yang melatarbelakangi ucapan beliau dengan kondisi yang dihadapi masyarakat pada masa kini.
Wallahu a'lam bish-shawab.
