Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Makanan Yang Dimasak Dengan Campuran Minuman Keras

Kamis | April 02, 2026 WIB | 0 Views
Hukum Makanan Yang Dimasak Dengan Campuran Minuman Keras

Fikroh.com - Dalam praktik kuliner modern, khususnya pada sebagian restoran bergaya Barat, terdapat kebiasaan mencampurkan minuman keras—seperti wine, whisky, atau sejenisnya—ke dalam masakan, baik daging maupun hidangan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cita rasa dan memberikan kesan tertentu pada makanan. Tidak jarang, minuman tersebut dimasak hingga mengalami penguapan atau bahkan terbakar, sehingga kadar alkoholnya dianggap berkurang dan tidak lagi memabukkan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi makanan yang diolah dengan cara seperti ini dalam perspektif Islam?

Sebagaimana telah diketahui secara luas, minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Keharamannya termasuk perkara ma‘lūm minad-dīn bidh-dharūrah, yakni hukum yang telah diketahui secara pasti oleh kaum Muslimin tanpa memerlukan dalil yang rumit. Oleh karena itu, setiap Muslim diperintahkan untuk menjauhi khamr secara total.

Mayoritas ulama bahkan berpendapat bahwa khamr tidak hanya haram dikonsumsi, tetapi juga najis secara zat (najāsah ḥissiyyah). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syaikh Ihsan al-‘Utaibiy hafizhahullah:

فقد ذهب جمهور العلماء ومنهم الأئمة الأربعة على أن الخمر نجاستها حسيَّة

“Mayoritas ulama, termasuk empat imam mazhab, berpendapat bahwa khamr adalah najis secara fisik (zatnya).”

Bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa kenajisannya bersifat maknawi (bukan zat), tetap saja tidak dibenarkan mengonsumsi makanan yang telah tercampur dengan minuman keras. Dalam al-Maushu‘ah al-Fiqhiyyah (25/95) dijelaskan:

طَبَخَ بِهِ لَحْمًا فَأَكَل مِنْ مَرَقَتِهِ، فَعَلَيْهِ الْحَدُّ؛ لأَِنَّ ‌عَيْنَ ‌الْخَمْرِ ‌مَوْجُودَةٌ. وَكَذَلِكَ إِنْ لَتَّ بِهِ سَوِيقًا فَأَكَلَهُ، نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الشَّافِعِيَّةُ، وَالْحَنَابِلَةُ

“Apabila seseorang memasak daging dengan khamr lalu ia memakan kuahnya, maka ia dikenai hukuman had, karena zat khamr masih terdapat dalam makanan tersebut. Demikian pula jika khamr dicampurkan ke dalam adonan tepung lalu dimakan, maka dikenai hukuman had. Pendapat ini ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyyah dan Hanabilah.”

Lebih jauh lagi, sekalipun diasumsikan bahwa alkohol dalam masakan tersebut telah menguap karena proses pemanasan, hukumnya tetap tidak berubah, yaitu haram. Sebab, tujuan penggunaan minuman keras tersebut adalah untuk menghadirkan cita rasa khas yang tetap tersisa dalam masakan.

Asy-Syaikh Khalid Abdul Mun‘im ar-Rifa‘iy hafizhahullah menjelaskan:

فلا يجوزُ للمُسلم أن يأكُل الطَّعام إذا خالطَه نبيذ، حتى لو لم يبق له أثر، .... وسواءٌ تبخَّر النَّبيذ بالحرارة أو لَم يتبخَّر؛ لأنَّ النبيذ نوع من الخمر النَّجِسة المحرَّمة شرعًا، والمأمور اجتنابها بالكلِّية.

“Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim memakan makanan yang telah tercampur dengan nabidz (sejenis khamr dari anggur), meskipun tidak lagi tampak bekasnya… baik nabidz tersebut menguap karena panas ataupun tidak, karena nabidz termasuk jenis khamr yang najis dan diharamkan secara syariat, serta diperintahkan untuk dijauhi sepenuhnya.”

Beliau kemudian menegaskan dalam penutup fatwanya:

وعليه فلا يجوز الأكل من طعام طبخ بالنَّبيذ الأبيض، سواء بقيت عين النبيذ أو تبخَّر،، والله أعلم

“Berdasarkan hal tersebut, tidak diperbolehkan memakan makanan yang dimasak dengan campuran anggur putih, baik zatnya masih tersisa maupun telah menguap. Wallāhu a‘lam.”

Sejalan dengan itu, Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi juga menyampaikan:

لا يجوز وضع شيء مما يُسكر فيما يراد استعماله دواءً ، أو طعاماً ، أو شراباً ، ولا فيما يُراد استخراج الطعام والشراب أو الإدام منه ، سواء كان ذلك المسكر نبيذاً أم بيرةً أم غيرهما

“Tidak diperbolehkan mencampurkan sesuatu yang memabukkan ke dalam bahan yang akan digunakan sebagai obat, makanan, maupun minuman, atau dalam proses pembuatan makanan dan minuman tersebut, baik yang digunakan itu berupa anggur, bir, ataupun selainnya.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makanan yang dimasak dengan campuran minuman keras tetap dihukumi haram untuk dikonsumsi, meskipun alkoholnya diduga telah menguap, karena asal penggunaannya sendiri sudah dilarang dalam syariat Islam.
×
Berita Terbaru Update