Notification

×

Iklan

Iklan

Dress Code Hitam Saat Melayat: Tinjauan Hukum dalam Islam

Jumat | April 03, 2026 WIB | 0 Views
Dress Code Hitam Saat Melayat: Tinjauan Hukum dalam Islam

Fikroh.com - Dalam syariat Islam, penggunaan pakaian pada dasarnya memiliki hukum asal mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur yang dilarang. Hal ini mencakup seluruh warna pakaian, termasuk warna hitam. Bahkan, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengenakan pakaian berwarna hitam.

Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan:

 خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعَرٍ أَسْوَدَ

“Pada suatu pagi Rasulullah ﷺ keluar dari rumah dengan mengenakan pakaian dari wol yang bermotif kafilah unta, terbuat dari bulu berwarna hitam.” (HR. Muslim no. 3881)

Berdasarkan prinsip ini, pemakaian baju hitam saat melayat tidak serta-merta dilarang. Namun, hukumnya dapat berbeda tergantung pada niat dan konteks penggunaannya. Berikut penjelasannya:

1. Memakai Baju Hitam Secara Kebetulan


Apabila seseorang mengenakan pakaian hitam tanpa maksud tertentu—sekadar karena itu pakaian yang sedang dikenakan—kemudian ia menghadiri takziah, maka hal ini diperbolehkan. Hukum tersebut kembali kepada asalnya, yaitu bolehnya memakai pakaian berwarna hitam.

2. Sebagai Simbol Duka Berlebihan


Jika warna hitam digunakan sebagai simbol untuk mengekspresikan kesedihan secara berlebihan, hingga mendekati praktik meratap (niyāhah), maka hal ini tercela dan termasuk dalam larangan syariat.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

 قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ))

“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek kerah pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1215 dan Muslim no. 148)

3. Mengikuti Tradisi Non-Muslim


Apabila penggunaan pakaian hitam dimaksudkan untuk mengikuti tradisi tertentu dari kalangan non-Muslim yang menjadikannya sebagai simbol khusus dalam acara kematian, maka hal ini diharamkan. Sebab, hal tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) yang terlarang.

Dalam fatwa Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi disebutkan:

 تَخْصِيصُ لِبَاسٍ بِعَيْنِهِ لِلتَّعْزِيَةِ كَالسَّوَادِ مَثَلًا مِنَ الْبِدَعِ الَّتِي لَا أَصْلَ لَهَا، وَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ لِهَذَا اللَّوْنِ خُصُوصِيَّةً فِي مَقَامِ الْحُزْنِ، بَلْ هُوَ مِنْ تَشَبُّهِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ بِالْكَفَرَةِ فِي عَادَاتِهِمْ

“Mengkhususkan pakaian tertentu untuk takziah, seperti warna hitam, termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar. Tidak boleh bagi seorang muslim meyakini adanya keistimewaan warna tersebut dalam suasana duka. Bahkan hal itu termasuk bentuk penyerupaan sebagian kaum muslimin terhadap orang-orang kafir dalam tradisi mereka.” (Fatwa no. 19741)

4. Meyakini sebagai Bagian dari Ibadah


Apabila seseorang meyakini bahwa mengenakan pakaian hitam saat melayat merupakan bagian dari ibadah atau memiliki nilai keutamaan khusus dalam agama, maka keyakinan tersebut termasuk dalam kategori bid’ah.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

 وَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا لِبَاسُ السَّوَادِ خَاصَّةً، بَلْ لَهَا لِبَاسُ مَا شَاءَتْ مِنَ الأَلْوَانِ، إِلَّا مَا كَانَ زِينَةً فِي نَفْسِهِ

“Tidak wajib bagi seorang wanita (yang berkabung) untuk mengenakan pakaian hitam secara khusus. Ia boleh memakai warna apa saja yang ia kehendaki, selama bukan pakaian yang tergolong perhiasan (mencolok).” (Al-Mughni, 8/131)

Kesimpulan


Penggunaan pakaian hitam saat melayat tidak memiliki hukum tunggal, melainkan bergantung pada niat dan tujuan pemakaiannya:

  • Boleh, jika sekadar kebetulan atau tanpa maksud khusus.
  • Tercela, jika menjadi simbol duka berlebihan yang menyerupai ratapan.
  • Haram, jika dimaksudkan untuk meniru tradisi non-Muslim.
  • Bid’ah, jika diyakini sebagai bagian dari ibadah atau memiliki keutamaan khusus.

Dengan demikian, seorang Muslim dianjurkan untuk menjaga niat dan menjauhi keyakinan maupun praktik yang tidak memiliki dasar dalam syariat, serta tetap berpegang pada kesederhanaan dalam berpakaian saat menghadiri takziah.
×
Berita Terbaru Update