Notification

×

Iklan

Iklan

Sesatkah Berhari Raya Tak Berbarengan dengan Ulil Amri?

Jumat | Maret 20, 2026 WIB | 0 Views
Sesatkah Berhari Raya Tak Berbarengan dengan Ulil Amri?

Oleh: Ustadz Nur Fajri Romadhon (ketua MTT PDM Kota Depok)

Fikroh.com - Dikesankan oleh sementara pihak bahwa manakala suatu organisasi masyarakat keislaman tak berhari raya di hari yang sama dengan pemerintah, maka ia dinilai telah melanggar akidah yang benar serta melakukan kesesatan akidah ataupun penyimpangan uşūl (perkara prinsipil dalam Islam) atau bahkan khurūj (pemberontakan) pada Ulil Amri sampai akhirnya tak jarang boleh jadi digolongkan termasuk Khawārij. 

Tulisan ini coba menelisik kebenaran klaim tersebut dengan merujuk langsung ke literatur-literatur akidah klasik. Dari sana penulis akan ajak pembaca sekalian untuk melihat langsung benar-tidaknya klaim tadi.

Tulisan ini sengaja tidak menyinggung jawaban atas pertanyaan "Siapakah yang dimaksud Ulil Amri?" atau pertanyaan "Bolehkah ormas/perseorangan menentukan hari 'Id beda dari hari yang ditentukan Ulil Amri?", sebab keduanya butuh pembahasan khusus. Akan tetapi cukuplah tulisan ini fokus menjawab pertanyaan: "Apakah ormas yang mengadakan salat 'Id berbeda hari dengan Ulil Amri dihukumi sebagai ormas yang melakukan kesesatan akidah ataupun penyimpangan uşül (perkara prinsipil dalam Islam)?".

Dari beragam literatur akidah klasik, penulis dapati ada tiga kitab akidah yang secara eksplisit memasukkan bahasan penyelenggaraan salat 'Id bersama Ulil Amri.

Pertama: Al-Imām Ibnu Battah (w. 384 H) tuliskan:


 وقد اجتمعت العلماء من أهل الفقه والعلم والنساك والعباد والزهاد ، من أول هذه الأمة الى وقتنا هذا ، ان صلاة الجمعة والعيدين ، ومنى وعرفات والغزو والجهad والهدي مع كل أمير بر وفاجر ، واعطاؤهم الخراج والصدقات والأعشار جائز

Artinya: "Seluruh ulama dari ahli fikih, ahli ilmu, para ahli ibadah, serta para ahli zuhud sejak generasi awal umat ini hingga waktu kita sekarang telah bersepakat bahwasanya salat Jumat, Idulfitri & Iduladha, ibadah di Mina & 'Arafah, perang, jihad, dan menyembelih kurban bersama para Ulil Amri yang salih maupun yang pendosa, juga menyerahkan kharāj, zakat, dan 'usyr melalui mereka itu semua boleh dan sah."

Kedua: Al-Imām Abū 'Usman Aş-Şābūniyy (w. 449 H) menyatakan:


 ويرى أصحاب الحديث الجمعة والعيدين، وغيرهما من الصلوات - خلف كل إمام مسلم؛ براً كان، أو فاجراً.

Artinya: "Ashabul Hadīs (nama lain dari Ahlussunnah wal Jama'ah) memandang sahnya salat Jumat, salat Idulfitri & Iduladha, serta salat-salat lainnya di belakang setiap pemimpin yang muslim, terlepas dari mereka salih ataupun pendosa."

Ketiga: Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) tegaskan:


 وَيَرَوْنَ إِقامة : الحج ، والجِهَادِ ، والجُمَع ، والأَعْيادِ ، مَعَ الأُمَراءِ ، أَبْرَارًا كَانُوا ، أو فُجَارًا
 
Artinya: "Mereka (Ahlussunnah wal Jama'ah) meyakini sahnya penyelenggaraan haji, jihad, salat Jumat, dan salat 'Id bersama para pemimpin, terlepas dari mereka salih maupun pendosa."

Penjelasan Para Ulama


Kini mari kita simak penjelasan poin dari ketiga kitab akidah di atas menurut para ulama:

1. Asy-Syaikh Muhammad ibn Hādī Al-Madkhaliyy


Ketika menjelaskan kitab Asy-Syarhu wal-Ibānah, beliau mengatakan:

"Para ulama di sini bersepakat bahwasanya pelaksanaan salat Jumat bermakmumkan para sultan yang zalim dan para imam yang lalim itu sah, begitu pula salat Idulfitri dan Iduladha bermakmumkan pada mereka."

Dari sini pahamlah kita bahwa poin terpenting dari uraian poin akidah tentang salat 'Id bersama Ulil Amri bukanlah soal kesamaan harinya, tetapi soal keyakinan tentang keabsahan salat 'Id orang yang bermakmum di belakang Ulil Amri nan fasik lagi zalim. Karenanya, jika ada ormas Islam yang tak sama lebarannya dengan hari lebaran Ulil Amri, tetapi mereka meyakini sahnya salat para makmum di belakang Ulil Amri sekalipun fasik nan zalim, maka ormas Islam tersebut tidaklah melanggar poin akidah ini.

2. Asy-Syaikh 'Abdul'azīz Ar-Rājihiyy


Beliau menjelaskan akidah Ahlussunnah wal Jama'ah terkait Ulil Amri:
  • Tidak memberontak kepada mereka.
  • Boleh dan sahnya salat Jumat dan 'Id dengan bermakmum pada mereka.
  • Berjihad dan berhaji bersama mereka sekalipun mereka fasik lagi melakukan dosa-dosa besar selama mereka masih muslim.
Nampaklah bahwa ormas Islam yang tidak berlebaran di hari yang sama dengan Ulil Amri tidaklah melanggar kaidah akidah karena mereka tetap meyakini sah dan bolehnya bermakmum di belakang Ulil Amri. Ormas tersebut hanya memandang metode penentuan hari lebaran mereka lebih benar sembari menghargai perbedaan.

3. Asy-Syaikh Ibnu 'Usaimin (w. 2001)


Beliau menjelaskan bahwa bahasan ini hadir dalam buku akidah sebagai pembeda dari:

  • Khawārij: yang meyakini tidak ada ketaatan bagi Ulil Amri yang melakukan dosa karena dosa besar dianggap mengeluarkan pelakunya dari Islam.
  • Syi'ah Rafidah: yang mengatakan tidak ada Ulil Amri kecuali imam yang ma'şüm.
Kedua keyakinan ini tidak diyakini oleh ormas Islam yang berbeda hari lebaran dengan pemerintah. Mereka tetap meyakini keabsahan kepemimpinan Ulil Amri sekalipun fasik.

4. Asy-Syaikh Sultan Al-'Umairiyy


Beliau menegaskan bahwa salat, jihad, dan haji bersama pemimpin (baik salih maupun pendosa) merupakan Sunnah, dan yang menyelisihi hal itu jatuh ke dalam bid'ah. Alasannya karena perkara ini termasuk syiar Islam yang besar; jika hanya dilakukan di bawah pemimpin baik saja, maka syiar Islam akan lumpuh.

Fatwa Al-Imam Malik


Di antara yang menguatkan konsep ini ialah fatwa Al-Imam Malik (w. 179 H) yang diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Qurtubiyy:

"Tentang Ulil Amri yang tidak berpuasa Ramadan dengan berpatokan pada melihat hilāl... akan tetapi ia berpuasa Ramadan dan beridulfitri dengan berpatokan pada hisab. Beliau memfatwakan: Tidak boleh diteladani dan tidak boleh diikuti."

Di sini Al-Imām Mālik melarang mengikuti penentuan Ulil Amri manakala standarnya keliru menurut beliau. Beliau tidak memfatwakan agar mengikuti pemerintah sekalipun salah standar. Maka, ormas yang berbeda hari karena alasan standar penentuan tidaklah dicap melakukan kesesatan akidah, sebagaimana Al-Imām Mālik pun tidak sedang mengajarkan kesesatan.

Simpulan


"Tidak ber-'Id bersama Ulil Amri" baru masuk persoalan akidah/uşūl manakala didasari paham Khawarij atau Syi'ah Rafidah. Penyelisihan ormas Islam terhadap penentuan hari lebaran pemerintah—jika dinilai salah sekalipun—masih dalam lingkup fiqhiyy-far'iyy (cabang hukum fikih), bukan 'aqadiyy-uşūliyy (prinsip akidah), sebab alasannya murni tentang perbedaan standar penentuan awal bulan dalam fikih. Wallāhu a'lam.
×
Berita Terbaru Update