Fikroh.com - Konsep ulil amri merupakan salah satu tema penting dalam diskursus politik Islam klasik maupun kontemporer. Istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki otoritas dalam mengatur urusan umat. Dalam perspektif Muhammadiyah, pemahaman terhadap ulil amri tidak dibatasi secara sempit hanya pada kekuasaan politik negara, tetapi juga mencakup otoritas dalam ranah sosial-keagamaan, termasuk organisasi Islam. Pendekatan ini menunjukkan corak pemikiran Muhammadiyah yang kontekstual, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Landasan utama konsep ulil amri terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya pada firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu...”
Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa ketaatan kepada ulil amri merupakan bagian dari struktur ketaatan dalam Islam, setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, para ulama menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat kondisional, yakni selama tidak bertentangan dengan ajaran syariat. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)
Dalam kerangka inilah Muhammadiyah membangun pemahamannya tentang ulil amri.
1. Ulil Amri dalam Konteks Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Muhammadiyah memandang bahwa ulil amri merujuk kepada pemerintah yang sah. Hal ini sejalan dengan prinsip fikih siyasah yang menekankan pentingnya keberadaan otoritas untuk menjaga ketertiban sosial (hifzh an-nizam). Pemerintah, dalam hal ini, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern menegaskan pentingnya loyalitas kebangsaan dan ketaatan kepada negara. Dalam dokumen resmi seperti Muhammadiyah, khususnya dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), ditegaskan bahwa warga Muhammadiyah wajib menjadi warga negara yang baik, taat hukum, serta berkontribusi aktif dalam membangun kehidupan berbangsa yang adil dan beradab.
Ketaatan kepada pemerintah diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Misalnya, kewajiban membayar pajak, menaati aturan lalu lintas, serta mematuhi regulasi sosial lainnya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus kewarganegaraan.
Pandangan ini juga sejalan dengan kaidah fikih:
“Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
(Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah)
Dengan demikian, ketaatan kepada pemerintah dalam perspektif Muhammadiyah bukan sekadar kewajiban politik, tetapi juga bagian dari implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial.
2. Ulil Amri dalam Konteks Organisasi Keagamaan
Selain dalam konteks negara, Muhammadiyah juga memahami ulil amri dalam lingkup internal organisasi. Dalam hal ini, otoritas keagamaan dijalankan oleh struktur kepemimpinan organisasi, khususnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Keputusan-keputusan resmi yang dihasilkan oleh lembaga seperti Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki kedudukan penting sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah. Hal ini tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih yang menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum Islam di lingkungan Muhammadiyah.
Ketaatan terhadap keputusan organisasi ini memiliki dua dimensi:
1. Dimensi organisatoris, yaitu sebagai bentuk disiplin dalam berorganisasi
2. Dimensi religius, yaitu sebagai bagian dari komitmen terhadap ijtihad kolektif yang dilakukan oleh para ulama Muhammadiyah
Contoh konkret dari implementasi ini adalah dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, dan keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat menjadi pedoman resmi bagi seluruh warga Muhammadiyah.
Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap menjunjung tinggi prinsip toleransi dalam perbedaan. Perbedaan dalam penentuan hari raya dengan pemerintah atau organisasi lain tidak dipandang sebagai penyimpangan akidah, melainkan sebagai bagian dari ijtihad fikih yang memiliki dasar metodologis masing-masing.
3. Batasan Ketaatan kepada Ulil Amri
Salah satu prinsip penting dalam konsep ulil amri adalah bahwa ketaatan tidak bersifat mutlak. Muhammadiyah menegaskan bahwa ketaatan hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika terjadi pertentangan, maka prinsip yang berlaku adalah:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”
Dalam konteks ini, Muhammadiyah mengambil posisi moderat (wasathiyyah), yakni tidak ekstrem dalam menolak otoritas, tetapi juga tidak menerima secara mutlak tanpa kritik. Pendekatan ini mencerminkan karakter Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid (pembaharuan) yang berupaya mengintegrasikan nilai-nilai normatif Islam dengan realitas sosial.
4. Ulil Amri sebagai Konsep Fungsional dan Kontekstual
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep ulil amri dalam Muhammadiyah bersifat:
- Fungsional, karena merujuk pada siapa pun yang memiliki otoritas dalam suatu bidang
- Kontekstual, karena penerapannya disesuaikan dengan ruang lingkup (negara atau organisasi)
Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas pemikiran Muhammadiyah dalam merespons dinamika zaman. Dengan mengakui otoritas negara sekaligus otoritas organisasi keagamaan, Muhammadiyah mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan beragama dan kehidupan bernegara.
Kesimpulan
Dalam perspektif Muhammadiyah, ulil amri mencakup dua dimensi utama: pemerintah sebagai otoritas negara dan pimpinan organisasi sebagai otoritas keagamaan. Ketaatan kepada keduanya merupakan bagian dari ajaran Islam, tetapi bersifat terbatas dan tidak mutlak.
Selama kebijakan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka ketaatan menjadi kewajiban. Namun, jika terjadi penyimpangan, maka umat Islam memiliki hak untuk tidak mengikutinya.
Dengan demikian, konsep ulil amri dalam Muhammadiyah mencerminkan keseimbangan antara otoritas, ketaatan, dan kritisisme. Pendekatan ini menjadi salah satu kekuatan Muhammadiyah dalam membangun kehidupan Islam yang berkemajuan, berkeadaban, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Referensi:
• Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59
• Hadis riwayat Ahmad dan al-Hakim
• Himpunan Putusan Tarjih
• Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM)
• Ibn Taimiyyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah
• Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah
• Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Daulah fi al-Islam
• Hadis riwayat Ahmad dan al-Hakim
• Himpunan Putusan Tarjih
• Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM)
• Ibn Taimiyyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah
• Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah
• Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Daulah fi al-Islam
