Notification

×

Iklan

Iklan

Israel Resmikan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina: Babak Baru Ketidakadilan

Selasa | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views
Israel Resmikan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina: Babak Baru Ketidakadilan

Fikroh.com - Parlemen Israel (Knesset) pada Senin malam, 30 Maret 2026, menyetujui secara final melalui pembacaan kedua dan ketiga undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis bersalah di pengadilan militer di Tepi Barat karena melakukan “tindakan terorisme” yang menyebabkan kematian warga Israel.

Undang-undang ini disahkan dengan perolehan suara 62 mendukung, 48 menolak, dan satu abstain. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu turut memberikan suara mendukung, sementara undang-undang ini didorong kuat oleh Menteri Keamanan Nasional berhaluan ekstrem kanan, Itamar Ben-Gvir dari partai Kekuatan Yahudi (Otzma Yehudit).

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati dengan metode gantung sebagai hukuman utama di pengadilan militer bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalis atau “terorisme”. Pelaksanaan hukuman wajib dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan, dengan kemungkinan penundaan hingga maksimal 180 hari. Undang-undang ini tidak berlaku surut terhadap tahanan yang telah dipenjara sebelumnya.

Namun, undang-undang ini tidak diterapkan secara setara terhadap warga Israel Yahudi yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina. Mereka diadili di pengadilan sipil, di mana hukuman mati secara praktis hampir tidak pernah diterapkan. Israel sendiri terakhir kali melaksanakan hukuman mati pada tahun 1962 terhadap Adolf Eichmann.

Menteri Itamar Ben-Gvir menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai “peristiwa bersejarah” yang menurutnya mengakhiri praktik “pintu putar” pembebasan para “teroris”. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi efek jera (deterrent) yang kuat terhadap serangan di masa mendatang.

Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia di Israel serta sejumlah pejabat hukum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel, dengan menilai undang-undang ini sebagai bentuk legislasi yang diskriminatif dan rasis.

اللهم فك أسرانا ومعتقلينا

“Ya Allah, bebaskan para tawanan kami.”
×
Berita Terbaru Update