Notification

×

Iklan

Iklan

Mungkinkah Berjumpa Nabi dalam Keadaan Sadar?

Selasa | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views
Mungkinkah Berjumpa Nabi dalam Keadaan Sadar?

Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq

"Ustadz izin bertanya tentang penjelasan seorang kiyai yang mengatakan bahwa melihat Nabi Muhammad di alam nyata itu bisa terjadi dan bukan khurafat. Dalilnya adalah bahwa ada hadits yang mengatakan siapa yang melihatku di alam mimpi maka ia akan melihatku saat terjaga. Dan ada riwayat Utsman yang katanya didatangi Nabi saat akan wafat, benarkah demikian?"

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:

Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini, yakni apakah Rasulullah ﷺ bisa dijumpai di alam nyata sebagaimana beliau bisa dijumpai di alam mimpi. Sebagian ulama mengatakan itu bisa terjadi sedangkan sebagian lain mengatakan tidak bisa, Nabi ﷺ hanya bisa berjumpa dengan seseorang di alam mimpi dan itu sudah mencukupi bagi orang beriman. Karena melihat beliau ﷺ di mimpi itu sama dengan melihat beliau di alam nyata, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

وَمَنْ رَآنِي فِي المَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
 
“Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku. Karena sesungguhnya syaithan tidak bisa menyerupai bentukku. Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja maka silahkan dia menempati tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Bukhari)

Untuk lebih bisa memahami permasalahan ini mari kita simak penjelasan masing-masing pendapat berikut dengan dalil-dalil yang mereka gunakan.

𝗔. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗡𝗮𝗯𝗶 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗱𝗶𝗷𝘂𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗶 𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮

Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat Nabi ﷺ secara sadar di alam dunia adalah hal yang bisa dan mungkin terjadi, di antara dalil yang digunakan adalah hadits dan riwayat berikut ini :

مَنْ رَآنِي فِي المَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي اليَقَظَةِ

 “Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga (sadar).” (HR. Bukhari)

Kalimat “maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga (sadar)” dipahami sebagai kemungkinan melihat Nabi ﷺ di dalam kehidupan orang yang telah berjumpa beliau di alam mimpi.

Al imam Ibnu Abi Jamrah rahimahullah menyebutkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas atau selainnya, bahwa seseorang melihat Nabi ﷺ dalam mimpi, lalu setelah bangun ia terus memikirkan hadits ini. Kemudian ia masuk menemui salah seorang Ummul Mukminin, barangkali bibinya Maimunah, lalu wanita itu mengeluarkan sebuah cermin milik Nabi ﷺ. Ia pun melihat ke dalamnya, lalu ia melihat rupa Nabi, namun tidak melihat rupa dirinya sendiri. 

Dan dinukil dari sekelompok orang-orang saleh bahwa mereka melihat Nabi dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat beliau dalam keadaan terjaga, lalu mereka bertanya kepada beliau tentang beberapa perkara yang mereka takutkan, lalu beliau menunjukkan kepada mereka jalan keluar darinya, dan ternyata perkara itu terjadi demikian. Ini adalah salah satu jenis karamah.[1]

Al imam Suyuthi rahimahullah berkata :

رؤية النبي ﷺ في اليقظة باب ‌ضيق ‌وقل ‌من ‌يقع ‌له ‌ذلك ‌إلا ‌من ‌كان ‌على ‌صفة ‌عزيز ‌وجودها ‌في ‌هذا ‌الزمان بل عدمت غالبا، مع أننا لا ننكر من يقع له هذا من الأكابر الذين حفظهم الله في ظواهرهم وبواطنهم

“Melihat Nabi ﷺ dalam keadaan terjaga adalah sebuah pintu yang sempit. Sangat sedikit orang yang bisa mengalaminya, kecuali orang yang memiliki sifat yang sangat langka keberadaannya di zaman ini, bahkan pada umumnya sudah hampir tidak ada. Meskipun demikian, kami tidak mengingkari bahwa hal itu bisa terjadi pada sebagian tokoh-tokoh besar, yaitu orang-orang yang Allah jaga lahir dan batin mereka.”[2]

Al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah berkata :

وقال البارزي ‌وقد ‌سمع ‌من ‌جماعة ‌من ‌الأولياء ‌في ‌زماننا ‌وقبله ‌أنهم ‌رأوا ‌النبي ﷺ يقظة حيا بعد وفاقه

“Al Barazi berkata: ‘Dan sungguh telah didengar dari sekelompok para wali di zaman kami dan sebelumnya, bahwa mereka melihat Nabi ﷺ dalam keadaan terjaga dan hidup setelah wafatnya.”[3]

Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ketika mengomentari hadits di atas berkata :

ونقل عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي ﷺ في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك

“Dan dinukil dari sekelompok orang-orang saleh bahwa mereka melihat Nabi ﷺ dalam mimpi, kemudian setelah itu mereka melihat beliau dalam keadaan terjaga, dan mereka bertanya kepada beliau tentang beberapa perkara yang mereka takutkan, lalu beliau memberi mereka petunjuk jalan keluar dari masalah tersebut, dan ternyata perkaranya benar-benar terjadi seperti itu.

قلت: وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة، ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف.

Aku berkata: Pendapat ini sangat bermasalah. Sebab jika dipahami menurut makna lahiriahnya, niscaya orang-orang itu akan menjadi sahabat Nabi, dan tentu memungkinkan keberlangsungan status sahabat sampai hari Kiamat. 

Lagi pula, pendapat ini juga dipermasalahkan oleh fakta bahwa banyak sekali orang yang telah melihat Nabi ﷺ dalam mimpi, namun tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan bahwa ia melihat beliau dalam keadaan terjaga. Padahal kabar dari orang yang jujur tidak mungkin meleset.

وقد تفطن ابن أبي جمرة لهذا فأحال بما قال على كرامات الأولياء فإن يكن كذلك تعين العدول عن العموم في كل راء

Ibnu Abi Jamrah pun telah menyadari masalah ini, maka ia mengarahkan makna perkataan tersebut kepada karamah para wali. Jika memang demikian, maka harus menyimpang dari keumuman bahwa hal itu berlaku bagi setiap orang yang melihat beliau.”[4]

Dari apa yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Hajar di atas kita bisa memahami bahwa meskipun beliau menolak pemahaman atas hadits bisanya Nabi ﷺ dilihat secara sadar, bahkan juga beliau membawakan pendapat dari al imam Qurthubi yang menolak pemahaman ini dengan keras, namun beliau tetap jujur mengakui adanya pengakuan sebagian shalihin tentang masalah ini.

Bahkan sang imam juga membawakan pendapat dari al imam Ibnu Jamrah bahwa bisa jadi ini adalah perkara karamah untuk para wali-wali Allah.

Selain para ulama di atas, yang diketahui secara pasti berpendapat bahwa Nabi ﷺ dimungkinkan dilihat secara terjaga di dunia ini juga dinyatakan oleh al imam Abu al Mawahib asy Syadzili,[5] al imam asy Sya‘rani,[6] al imam Ahmad at Tijani,[7] Syaikh Khaujali bin ‘Abdirrahman bin Ibrahim,[8] Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al Maliki[9] dan Syaikh Muhammad Fu’ad al Farsyuthi.[10]

Dalil yang juga digunakan kalangan ini adalah adanya beberapa atsar salaf yang menguatkan hal ini. Seperti riwayat tentang Abdullah bin Mubarak dari Nu’aim bin Hammad :

كان عبد الله بن المبارك يكثر الجلوس في بيته فقيل له: ألا تستوحش؟ فقال: كيف أستوحش وأنا مع النبي ﷺ؟

“Abdullah bin al Mubarak sering duduk berlama-lama di rumahnya. Lalu dikatakan kepadanya: “Tidakkah engkau merasa kesepian?” Maka ia menjawab: “Bagaimana aku bisa merasa kesepian, sedangkan aku bersama Nabi ﷺ?”[11]

𝗕. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗡𝗮𝗯𝗶 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗱𝗶𝗷𝘂𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗶 𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa siapapun yang telah wafat termasuk Nabi ﷺ tidak bisa dijumpai di dunia ini. Karena antara ruh mereka dengan dunia ini ada pemisah yang tidak bisa dilampaui oleh siapapun, dalilnya adalah firman Allah ta’ala :

حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ۝ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

 “Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang dari mereka, dia berkata: ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku, agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu hanyalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh (pemisah) sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al Mu’minun : 99–100)

Al imam al Qurthubi rahimahullah berkata :

وهذا يدرك فساده بأوائل العقول ويلزم عليه أن لا يراه أحد إلا على صورته التي مات عليها وأن يراه رائيان في آن واحد في مكانين وأن يحيا الآن ويخرج من قبره ويمشي في الأسواق ويخاطب الناس ويخاطبوه ويلزم من ذلك أن يخلو قبره من جسده ولا يبقى من قبره فيه شيء فيزار مجرد القبر ويسلم على غائب لأنه جائز أن يرى في الليل والنهار مع اتصال الأوقات على حقيقته في غير قبره

“Kerusakan pendapat ini dapat dipahami sejak awal oleh akal yang paling sederhana. Konsekuensinya adalah bahwa tidak seorang pun dapat melihat beliau kecuali dalam rupa beliau ketika wafat; dan bahwa dua orang bisa melihat beliau pada satu waktu di dua tempat yang berbeda; dan bahwa beliau sekarang hidup, keluar dari kuburnya, berjalan di pasar-pasar, berbicara kepada manusia dan mereka berbicara kepadanya.

 Konsekuensinya juga, kuburnya menjadi kosong dari jasadnya, tidak tersisa di dalamnya sesuatu pun, sehingga yang diziarahi hanyalah kubur kosong dan orang memberi salam kepada yang tidak ada. Karena boleh jadi beliau terlihat siang dan malam secara terus-menerus dalam wujud hakikinya di luar kuburnya. Ini semua adalah kebodohan-bodohan yang tidak mungkin dipegang oleh orang yang masih memiliki secuil akal sehat.”[12]

Al imam Qasthalani menyatakan :

لم يصل إلينا ذلك ـ أي ادعاء وقوعها ـ عن أحد من الصحابة ولا عمن بعدهم وقد اشتد حزن فاطمة حتى ماتت كمدًا بعده بستة أشهر على الصحيح وبيتُها مجاور لضريحه الشريف ولم تنقل عنها رؤيته في المدة التي تأخرتها عنه

“Belum pernah sampai kepada kami pengakuan seperti itu dari para sahabat atau para ulama generasi setelahnya. Fatimah mengalami kesedihan luar biasa dengan wafatnya Nabi ﷺ sampai Fatimah meninggal disebabkan karena beratnya menahan kesedihan setelah berlalu waktu 6 bulan pasca-wafatnya Nabi ﷺ. 

Padahal rumah beliau bertetangga dengan makam Nabi ﷺ yang mulia, dan tidak dinukil dari Fatimah bahwa beliau melihat Nabi ﷺ di masa hidup beliau setelah wafat ayahnya.”[13]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

فرؤيته في المنام حق، وأما في اليقظة ‌فلا ‌يرى ‌بالعين ‌هو، ‌ولا ‌أحد ‌من ‌الموتى

“Melihat Nabi ﷺ adalah benar adanya. Tetapi melihatnya dalam keadaan terjaga, maka beliau tidak mungkin bisa dilihat dengan mata, demikian juga orang-orang lain yang sudah mati.”[14]

Pengingkaran ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama seperti al imam Qadhi Abu Bakar al Arabi,[15] al imam Nawawi,[16] al imam Ibnu Hazam,[17] al imam Abu Qashim al Qushairi, [18] dan beberapa deretan nama ulama lainnya.

𝗦𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮

Kalangan ulama yang memegang pendapat kedua ini ketika memberikan sanggahan terhadapat pendalilan pendapat pertama mengemukakan beberapa hujjah, di antaranya pertama ini bertentangan dengan redaksi hadits yang serupa dan yang kedua riwayat pendukung pendapat mereka dinilai bermasalah dan tidak logis.

1. Hadits serupa

Hadits yang berbunyi “ Siapa yang melihatku dalam mimpi maka akan melihatku secara terjaga” untuk bisa dipahami dengan benar harus diselaraskan maknanya dengan hadits –hadits yang semisal, di antaranya :

Riwayat dari Sa’id al Khudri dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَأَى الحَقَّ

“Barangsiapa melihatku (dalam mimpi), maka dia telah melihat secara benar.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat dari Anas bin Malik dan Abdullah bin Mas’ud dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فِي المَنَامِ فَقَدْ رَآنِي 

“Barangsiapa melihatku (dalam mimpi), maka dia telah melihatku.” (HR. Bukhari)

Riwayat  Abdullah bin Mas’ud dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ، فَأَنَا الَّذِي رَآنِي

“Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh dia benar-benar telah melihatku.”(HR. Ahmad)

Riwayat Abdullah bin Abbas dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ، فَإِيَّايَ رَأَى 

“Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka dia benar-benar telah melihatku.” (HR. Ahmad)

Riwayat Abu Juhaifah dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ، فَكَأَنَّمَا رَآنِي فِي الْيَقَظَةِ

“Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka seolah-olah dia telah melihatku dalam keadaan terjaga (sadar).” (HR. Ibnu Majah)

Riwayat Abdullah bin ‘Amr dengan redaksi :

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ، فَكَأَنَّمَا رَآنِي فِي الْيَقَظَةِ 

“Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka seolah-olah dia telah melihatku dalam keadaan terjaga (sadar).” (HR. Thabrani)

Dengan mencermati hadits-hadits di atas, dapat dipahami secara utuh bahwa yang dimaksud dengan melihat Nabi ﷺ di sini bukanlah dalam arti bahwa orang yang melihat beliau dalam mimpi pasti akan melihat beliau pula di dunia. Tapi dengan makna bahwa yang di lihat dalam mimpi adalah benar beliau ﷺ atau dengan makna lain seperti yang dijelaskan oleh para ulama berikut ini.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

‌إن ‌كان ‌الواقع ‌في ‌نفس ‌الأمر ‌فكأنما ‌رآني ‌فهو ‌كقوله ﷺ فقد رآني أو فقد رأى الحق كما سبق تفسيره وإن كان سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته

“Jika lafadz yang benar pada hakikatnya adalah “maka seakan-akan ia telah melihatku”,    maka maknanya sama dengan sabda Nabi ﷺ: “maka sungguh ia telah melihatku” atau “maka sungguh ia telah melihat kebenaran”, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Namun jika lafadznya adalah “maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga”, maka di dalamnya ada beberapa pendapat: Pertama, yang dimaksud adalah orang-orang di zaman beliau. Maknanya : barang siapa melihat Nabi ﷺ dalam tidur, sementara ia belum berhijrah, maka Allah Ta‘ala akan memberinya taufik untuk berhijrah dan melihat beliau ﷺ dalam keadaan terjaga secara langsung.

Kedua, maknanya adalah bahwa ia akan melihat pembenaran (realisasi) mimpi tersebut dalam keadaan terjaga di negeri akhirat. Karena di akhirat seluruh umat beliau akan melihat beliau, baik yang pernah melihat beliau di dunia maupun yang tidak.

Ketiga, ia akan melihat beliau di akhirat dengan penglihatan khusus, yaitu dalam keadaan dekat dengan beliau, memperoleh syafa‘at beliau, dan semisal itu.”[19]

2. Riwayat pendukungnya yang bermasalah

Tidak ada satu pun ulama yang memahami ucapan Abdullah bin al Mubarak saat beliau mengatakan “Bagaimana aku bisa merasa kesepian, sedangkan aku bersama Nabi ﷺ” dengan makna bahwa Nabi ﷺ benar-benar hadir bersamanya di rumah. Ini hanyalah bahasa majas dan ungkapan semacam ini sangat dikenal dalam kebiasaan bahasa Arab. Seseorang yang tenggelam membaca kitab seorang ulama besar sering berkata, 

“Aku sedang bersama fulan,” padahal maksudnya adalah bersama pemikiran, ilmu, dan karya-karyanya, bukan bersama secara fisik. Demikian pula orang yang mengkaji sirah dan hadits Nabi ﷺ wajar jika mengungkapkan “sedang bersama Nabi ﷺ”.

Hal ini akan semakin jelas bila kita membaca riwayat serupa tentang ungkapan beliau tersebut dalam riwayat berikut ini :

شقيق بن إبراهيم قال: قيل لابن المبارك: إذا صليت معنا لم تجلس معنا؟ قال: أذهب أجلس مع الصحابة والتابعين. قلنا له: ومن أين الصحابة والتابعون؟ قال: أذهب أنظر في علمي فأدرك آثارهم وأعمالهم، ما أصنع معكم؟ أنتم تغتابون الناس

“Syaqiq bin Ibrahim berkata: Pernah dikatakan kepada Ibnu al Mubarak: ‘Jika engkau shalat bersama kami, mengapa engkau tidak duduk bersama kami (setelahnya)?’ Ia menjawab: ‘Aku pergi duduk bersama para sahabat dan para tabi‘in.’ 

Kami berkata kepadanya: ‘Dari mana para sahabat dan tabi‘in itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menelaah ilmuku, lalu aku mendapatkan jejak-jejak dan amalan-amalan mereka. Untuk apa aku duduk bersama kalian? Sedangkan kalian terkadang menggunjing manusia.”[20]

3. Tidak logis
 
Telah terjadi perselisihan di antara para sahabat setelah wafatnya Nabi ﷺ tentang masalah khilafah. Mengapa beliau tidak menampakkan diri kepada para sahabatnya untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka?

Demikian juga terjadinya perbedaan pendapat antara Abu Bakar ash Shiddiq dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma tentang warisan ayahnya. Fathimah berhujjah kepada Abu Bakar: jika engkau wafat, maka yang mewarisimu adalah anak-anakmu, lalu mengapa engkau menghalangiku dari warisan ayahku?

 Abu Bakar menjawab bahwa Nabi saw bersabda: “Kami, para nabi, tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” Diriwayatkan oleh al Bukhari dan selainnya.

Demikian juga telah terjadi perselisihan besar yang terjadi antara Thalhah, az Zubair, dan ‘Aisyah di satu pihak dengan ‘Ali bin Abi Thalib dan para pengikutnya radhiyallahu ‘anhum di pihak lain, yang berujung pada terjadinya Perang Jamal, di mana banyak sahabat dan tabi‘in terbunuh. Mengapa Nabi saw tidak menampakkan diri kepada mereka untuk mencegah pertumpahan darah ini?

Demikian pula adanya perselisihan yang terjadi antara ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan kaum Khawarij, yang di dalamnya banyak darah tertumpah. Seandainya beliau menampakkan diri kepada pemimpin Khawarij dan memerintahkannya taat kepada imamnya, tentu darah-darah itu dapat dihindari.

Lalu adanya perselisihan yang terjadi antara ‘Ali dan Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhuma yang berujung pada Perang Shiffin, di mana banyak sekali orang terbunuh, termasuk di antaranya ‘Ammar bin Yasir. Mengapa Nabi saw tidak menampakkan diri sehingga kaum muslimin bisa bersatu dan darah mereka terjaga?

Dan juga bahwa  sayidina Umar bin  Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dengan segala keagungan kedudukan dan kemuliaan derajatnya, sering menampakkan kesedihan karena tidak mengetahui hukum beberapa masalah fiqih. Ia berkata: “Ada tiga perkara yang aku sangat ingin seandainya Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan kami sampai beliau memberikan kepada kami penjelasan yang tegas tentangnya, sehingga kami berhenti pada penjelasan itu: masalah kakek (dalam warisan), kalalah, dan beberapa bab dari bab-bab riba.” Maka seandainya beliau menampakkan diri kepada seseorang setelah wafatnya, tentu beliau akan menampakkan diri kepada ‘Umar al Faruq dan berkata kepadanya: “Jangan bersedih, hukumnya begini dan begitu.”

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸

Kalangan yang memegang pendapat bahwa melihat nabi secara terjaga di dunia ini adalah perkara mungkin menjawab dalil surah al Mukminun ayat 99 dan 100 yang menyebutkan adanya barzakh yang tidak akan mungkin bisa dilewati batasannya oleh mereka yang telah wafat dengan jawaban bahwa ayat itu bersifat umum. Dalam setiap perkara yang umum ada yang khusus. Apalagi disebutkan bahwa para nabi dan rasul tidaklah mati, mereka hidup di dalam kuburnya.

Contoh nyata dari pengecualian ini di antaranya adalah riwayat Nabi ﷺ yang bertemu arwah para nabi lainnya dan mengimami mereka saat peristiwa Isra wal Mi’raj.  Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

فَلَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْجِدَ الْأَقْصَى قَامَ يُصَلِّي فَالْتَفَتَ ثُمَّ الْتَفَتَ فَإِذَا النَّبِيُّونَ أَجْمَعُونَ يُصَلُّونَ مَعَهُ

“Tatkala Nabi ﷺmasuk ke Masjid al Aqsha, beliau berdiri shalat, lalu menoleh, kemudian menoleh lagi, ternyata para nabi seluruhnya shalat bersama beliau.” (HR. Ahmad)

Jika arwah nabi-nabi mendapatkan pengecualian bisa bertemu beliau ﷺ, maka sudah barang tentu Rasulullah ﷺ yang merupakan penghulunya para nabi dan rasul lebih layak untuk mendapatkan hal tersebut. Al imam Ali Qari rahimahullah berkata :

إن رؤيته صلى الله عليه وسلم يقظة لا يستلزم خروجه من قبره ، لأن من كرامات الاولياء كما مر أن الله يخرق لهم الحجب فلا مانع عقلاً ولا شرعاً ولا عادة أن الولي وهو بأقصى المشرق أو المغرب يكرمه الله تعالى بأن لا يجعل بينه وبين الذات الشريفة وهي في محلها من القبر الشريف ساتراً ولاحاجباً ، بأن تجعل تلك الحجب كالزجاج الذي يحكي ما وراه ، وحينئذ فيمكن أن يكون الولي يقع نظره عليه عليه الصلاة والسلام ، ونحن نعلم أنه صلى الله عليه وسلم حي في قبره يصلي

“Sesungguhnya melihat beliau ﷺ dalam keadaan terjaga tidak mengharuskan keluarnya beliau dari kuburnya. Karena termasuk karamah para wali, sebagaimana telah disebutkan, bahwa Allah menyingkap bagi mereka hijab-hijab.

 Maka tidak ada penghalang, baik secara akal, syariat, maupun kebiasaan, bahwa seorang wali yang berada di ujung timur atau barat dimuliakan oleh Allah Ta‘ala dengan tidak menjadikan antara dia dan dzat yang mulia yang berada di tempatnya di dalam kubur yang mulia itu suatu penutup atau penghalang.

 Bahkan hijab-hijab itu bisa dijadikan seperti kaca yang memperlihatkan apa yang ada di baliknya. Maka pada saat itu mungkin saja seorang wali mengarahkan pandangannya kepada beliau ﷺ ,dan kita mengetahui bahwa beliau ﷺ hidup di dalam kuburnya dan mengerjakan shalat.”[21]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Para ulama memang berbeda pendapat dalam masalah melihat Nabi ﷺ dalam keadaan terjaga setelah wafatnya. Sebagian ulama mengingkarinya dan memandangnya tidak mungkin terjadi, sementara sebagian yang lain menyatakan bahwa hal itu mungkin terjadi.

Perbedaan ini termasuk wilayah ijtihad, bukan perkara halal haram apalagi terkait pokok akidah yang menentukan iman dan kufur seseorang. Karena itu, sikap yang paling adil dan selamat adalah tidak tergesa-gesa mengingkari pendapat yang memiliki dasar ilmiah, dan tidak pula mudah membenarkan setiap klaim tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa pun yang memilih untuk tidak meyakini terjadinya hal tersebut, ia tidak tercela. Dan siapa yang meyakini kemungkinannya berdasarkan pendapat para ulama yang membolehkannya, juga tidak boleh dicela. Yang wajib dijaga adalah adab ilmiah, kehati-hatian dalam menerima klaim-klaim pribadi, serta tetap mengembalikan perkara ini ke timbangan ilmu dan bimbingan para ulama.

Dengan demikian, masalah ini seharusnya tidak dijadikan bahan pertengkaran atau alat untuk menyesatkan dan merendahkan sesama kaum muslimin, karena ruangnya adalah ruang ijtihad, dan keselamatan agama tidak bergantung pada membenarkan atau mengingkarinya. 

Wallahu a’lam.
________
[1] Subul al Huda wa ar Rasyad (10/464)
[2] Al Hawi lil Fatawi (2/311)
[3] Al Fatawa al Haditsiyah hlm. 213
[4] Fath al Bari (12/385)
[5] Ath Thabaqat al Kubra (2/69)
[6] Ath Thabaqat ash Shughra hlm. 89
[7] Rimah Hizb ar Rahim ‘ala Nuhur Hizb ar Rajim (1/210)
[8] Thabaqat Ibn Dhaifillah hal. 190
[9] Adz Dzakha’ir al Muhammadiyyah hlm. 259
[10] Al Qurb wat Tahani fi Hadhrat at Tadani hlm. 25
[11] Sifatushafwah (2/324)
[12] Al Mufhim Syarah Shahih Muslim (6/23)
[13] Al Mawahib al Laduniyah (2/371)
[14] Al Jawab ash Shahih (3/348)
[15] Fath al Bari (13/284)
[16] Syarah an Nawawi ‘Ala Muslim (15/26)
[17] Maratib al Ijma’ hlm. 176
[18] Risalah al Qushairiyah hlm. 368
[19] Syarah an Nawawi ala Muslim (15/26)
[20] Shifatusshafwah (2/324)
[21] Jam’ul Wasail (2/299)
×
Berita Terbaru Update