Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Presiden Gibran Digugat Perdata Warga ke PN Jakarta Pusat

Rabu | September 03, 2025 WIB | 0 Views
Wakil Presiden Gibran Digugat Perdata Warga ke PN Jakarta Pusat


Fikroh.com - Jakarta, 3 September 2025 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Menurut Subhan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Republik Indonesia, sehingga dianggap melanggar ketentuan pendaftaran cawapres. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proses verifikasi pencalonan.

Gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada Gibran dan KPU secara tanggung renteng, yang diminta disetorkan ke kas negara.

Subhan menyatakan akan memaparkan rincian gugatan lebih lanjut pada sidang perdana. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran atau KPU terkait gugatan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, sidang perdana akan menjadi sorotan untuk melihat perkembangan kasus ini. (Sumber: Kompas)
×
Berita Terbaru Update