Notification

×

Iklan

Iklan

Kontroversi Bahan Babi pada Nampan MBG: Tinjauan Fiqh, Perspektif Ilmiah dan Pandangan MUI

Senin | September 22, 2025 WIB | 0 Views
Kontroversi Bahan Babi pada Produk: Tinjauan Fiqh, Perspektif Ilmiah dan Pandangan MUI

Fikroh.com - Isu terkait penggunaan bahan berbasis babi dalam produk sehari-hari, termasuk peralatan rumah tangga seperti nampan, seringkali memunculkan keresahan di tengah masyarakat Muslim. Kekhawatiran ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi terutama menyangkut status kehalalan dan kesucian menurut syariat Islam. Untuk memahami duduk persoalan, diperlukan kajian fiqh lintas mazhab yang dipadukan dengan pendekatan ilmiah modern.
 

Perbedaan Konseptual: Terkena vs. Berbahan


Pertama-tama perlu ditegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara produk yang terkena babi dan produk yang memang berbahan dasar babi. Jika suatu benda hanya tersentuh oleh babi, maka pembahasan fiqh lebih sederhana: benda tersebut dihukumi najis dan dapat disucikan dengan tata cara tertentu sesuai syariat. Namun jika suatu benda mengandung bahan dasar dari babi, maka diskusinya lebih kompleks karena berkaitan dengan transformasi zat, atau dalam istilah fiqh disebut istihālah.

Pandangan Mazhab Hanafi: Najis yang Berubah Bisa Menjadi Suci

 
Dalam mazhab Hanafi, konsep istihālah memiliki kedudukan penting. Najis yang mengalami perubahan substansial (taghayyur al-‘ain) dapat dihukumi suci.

Ibnu Nujaym (w. 970 H) dalam al-Bahr al-Rāiq menjelaskan:

وَنَظِيرُهُ فِي الشَّرْعِ النُّطْفَةُ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ عَلَقَةً وَهِيَ نَجِسَةٌ وَتَصِيرُ مُضْغَةً فَتَطْهُرُ وَالْعَصِيرُ طَاهِرٌ فَيَصِيرُ خَمْرًا فَيُنَجَّسُ وَيَصِيرُ خَلًّا فَيَطْهُرُ فَعَرَفْنَا أَنَّ اسْتِحَالَةَ الْعَيْنِ تَسْتَتْبِعُ زَوَالَ الْوَصْفِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهَا وَعَلَى قَوْلِ مُحَمَّدٍ فَرَّعُوا الْحُكْمَ بِطَهَارَةِ صَابُونٍ صُنِعَ مِنْ زَيْتٍ نَجَسٍ اهـ.
البحر الرائق شرح كنز الدقائق ومنحة الخالق وتكملة الطوري ١/‏٢٣٩ — زين الدين ابن نجيم (ت ٩٧٠)

“Sebagaimana dalam syariat, nuthfah (air mani) dihukumi najis, lalu berubah menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yang juga najis, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) yang suci. Begitu pula anggur yang pada asalnya suci, berubah menjadi khamr sehingga najis, lalu kembali berubah menjadi cuka sehingga menjadi suci. Dari sini diketahui bahwa perubahan substansi dapat mengubah hukum najis menjadi suci. Oleh karena itu, Muhammad (bin Hasan) berpendapat bahwa sabun yang dibuat dari minyak najis tetap dihukumi suci.” (al-Bahr al-Rāiq, 1/239).

Berdasarkan kaidah ini, jika suatu bahan berbasis babi telah melalui proses kimiawi sehingga sifat asalnya hilang total, maka hasil akhirnya dapat dihukumi suci.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Najis Tidak Bisa Disucikan


Sebaliknya, mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lebih ketat. Menurut ulama Syafi’iyyah, najis yang sudah bercampur dengan benda lain tidak dapat menjadi suci meskipun bentuk dan sifatnya berubah.

Al-‘Imrānī (w. 558 H) dalam al-Bayān menyebutkan:

 فإن خلط بطينه نجاسةً مستجسدةً مثل: السرجين، والعذرة، فما دام لبنًا لم يطبخ.. فإنه لا يطهر بالغسل؛ لأن الأعيان النجسة لا تطهر بالغسل.
البيان في مذهب الإمام الشافعي ١/‏٤٤٧ — العمراني (ت ٥٥٨)

“Jika tanah dicampur dengan najis seperti kotoran hewan atau tinja, maka selama ia masih berupa tanah basah, tidak akan suci dengan dicuci. Sebab benda najis pada hakikatnya tidak bisa menjadi suci dengan sekadar perubahan sifat.” (al-Bayān, 1/447).

Dengan demikian, dalam pandangan Syafi’iyyah, setiap produk yang berasal dari bahan babi tetap dihukumi najis, meskipun mengalami proses transformasi.

Pertimbangan Praktis: Talfiq dan Tarakhush


Dalam praktiknya, mengamalkan pendapat Hanafiyyah tentang istihālah seringkali dipandang rawan menimbulkan dua problem besar:
 
  • Talfiq – mencampuradukkan mazhab dalam satu kasus hukum secara tidak konsisten.
  • Tarakhush – mengambil pendapat yang paling ringan dari berbagai mazhab demi kemudahan semata.

Kedua hal ini dipandang bermasalah dalam disiplin fiqh karena berpotensi merusak otoritas hukum Islam.

Perspektif Ilmiah dan Kehati-hatian


Dari sisi ilmiah, status najis atau sucinya sebuah produk yang diduga mengandung bahan babi sebaiknya diverifikasi melalui pengujian laboratorium. Lembaga otoritatif seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dapat memastikan apakah benar ada kandungan turunan babi dalam produk tertentu.

Pihak Istana sendiri menegaskan bahwa isu seperti ini harus ditangani dengan data valid:

“Informasi-informasi ini harus otoritatif. Kalau pembuktiannya misalnya soal nampan itu, nanti bisa diuji di BPOM, bisa diuji di laboratorium. Sampai sejauh ini kita tidak menemukan, tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, ya diuji saja,” ujar Hasan melalui kanal YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Kesimpulan


Perdebatan fiqh mengenai produk berbahan babi menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mazhab Hanafi lebih longgar dengan menerima istihālah, sedangkan mazhab Syafi’i lebih ketat dengan menolak perubahan zat sebagai penyuci.

Namun, dalam praktik keagamaan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, kehati-hatian lebih diutamakan. Prinsip yang dapat dipegang adalah:
 
  • Jika hanya ada dugaan, tanpa bukti ilmiah, produk tetap dihukumi suci (dzāhiran).
  • Jika terbukti mengandung babi, maka menurut mayoritas ulama produk tersebut dihukumi najis dan haram digunakan.

Dengan demikian, persoalan seperti ini menuntut pendekatan ganda: kajian fiqh yang mendalam serta pembuktian ilmiah yang otoritatif. Hanya dengan sinergi keduanya, umat dapat terhindar dari keraguan sekaligus menjaga kemurnian syariat.

Tanggapan MUI


Aspek Halal dan Keamanan Stainless Steel Tray dalam Program MBG

Auditor Halal LPPOM, Prof. Dr. Nugraha Edi Suryatma, menilai bahwa penggunaan pelumas dalam proses pembuatan baki (stainless steel tray) impor yang dipakai pada program MBG menimbulkan keraguan dari sisi kehalalan.

Pakar Kemasan dari IPB University ini menjelaskan bahwa proses produksi stainless steel tray pada dasarnya melalui beberapa tahapan penting. Pertama, bahan berupa lembaran baja tahan karat disiapkan, kemudian dipotong dan dibentuk (stamping atau pressing) sesuai ukuran. Jika diperlukan, dilakukan proses pengelasan atau penyambungan.

Tahap berikutnya adalah penghalusan permukaan (polishing) agar rata, mengkilap, dan mudah dibersihkan. Pada tahap akhir, produk diproses dengan bahan kimia melalui metode acid pickling atau passivation untuk menghilangkan oksida, residu, sekaligus membentuk lapisan pelindung kromium oksida.

“Titik kritis dari aspek halal muncul pada proses stamping dan forming. Pada tahap ini, penggunaan pelumas atau cutting oil sangat penting untuk mengurangi gesekan sekaligus mencegah kerusakan permukaan,” jelas Prof. Nugraha dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam industri modern, umumnya digunakan pelumas berbasis minyak mineral atau sintetis yang telah tersertifikasi food-grade. Namun, pada industri kecil, untuk menekan biaya produksi, sering kali dipilih pelumas berbasis lemak hewani, termasuk lard oil (minyak babi).

“Penggunaan bahan ini, meskipun nantinya ada proses pembersihan di tahap akhir, tetap saja menimbulkan keraguan dari aspek kehalalan,” tegasnya.

Selain pelumas, mutu stainless steel yang digunakan juga menjadi faktor penting. Menurutnya, seharusnya dipilih baja tahan karat jenis 304 atau 316 karena tergolong food-grade, tahan karat, dan stabil ketika bersentuhan dengan makanan, termasuk makanan yang bersifat asam. Namun, demi menekan biaya, industri sering menggunakan stainless steel tipe 201 yang lebih murah.

Prof. Nugraha menilai, penggunaan stainless steel 201 berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Material ini lebih rentan mengalami korosi, apalagi ketika bersentuhan dengan bahan asam seperti saus tomat, cuka, atau buah-buahan.

Korosi tersebut dapat menyebabkan pelepasan logam berat seperti mangan, nikel, atau kromium ke dalam makanan. Jika kadarnya berlebihan, logam-logam tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari gangguan saraf, hati, ginjal, hingga sistem pernapasan.

“Oleh karena itu, pemilihan stainless steel dengan grade tinggi yang benar-benar food-grade merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dari perspektif halalan thayyiban, Prof. Nugraha menekankan bahwa aspek halal dan thayyib harus berjalan beriringan. Dari sisi halal, proses produksi wajib menghindari penggunaan bahan najis, termasuk dalam tahap pelumasan. Dari sisi thayyib, pemilihan material stainless steel yang sesuai standar food-grade menjadi syarat agar baki aman digunakan berulang kali, tidak mudah berkarat, serta tidak bereaksi dengan makanan asam.

Sebagai penutup, Prof. Nugraha menegaskan bahwa produk kemasan pangan seperti tray yang digunakan secara massal di sekolah, jasa katering, restoran, hingga fasilitas publik lainnya wajib memenuhi kedua aspek ini.
×
Berita Terbaru Update