Fikroh.com - Sholat lima waktu merupakan kewajiban utama seorang Muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Setiap sholat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah Swt., sehingga seorang Muslim wajib mengerjakannya sesuai ketentuan tersebut. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa jamak sholat, yakni menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu.
Meski demikian, masih sering muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat, salah satunya anggapan bahwa sholat Ashar dapat dijamak dengan sholat Maghrib. Artikel ini akan mengulas secara ilmiah mengenai hukum jamak sholat, dalil-dalil yang mendasarinya, serta meluruskan kekeliruan yang kerap terjadi.
Pengertian Jamak Sholat
Secara bahasa, jamak berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Dalam konteks ibadah, jamak sholat berarti mengerjakan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Jamak dapat dilakukan dengan dua cara:
- Jamak Takdim – dua sholat dikerjakan pada waktu sholat yang pertama, misalnya Zhuhur dan Ashar dikerjakan sekaligus pada waktu Zhuhur.
- Jamak Takhir – dua sholat dikerjakan pada waktu sholat yang kedua, misalnya Maghrib dan Isya dikerjakan sekaligus pada waktu Isya.
Namun, tidak semua sholat bisa dijamak. Hanya ada dua pasangan sholat yang dibolehkan untuk dijamak, yaitu:
- Sholat Zhuhur dengan Ashar
- Sholat Maghrib dengan Isya
Dengan demikian, tidak ada dalil sahih yang membolehkan menjamak Ashar dengan Maghrib atau Isya dengan Subuh. Jika hal itu dilakukan, maka perbuatan tersebut tidak sesuai syariat.
Dalil-Dalil tentang Jamak Sholat
Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan:
جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena takut atau hujan.” (HR. Abu Daud, no. 1211, dengan sanad shahih)
Hadis ini menjadi landasan bahwa jamak sholat bukan hanya berlaku ketika safar atau dalam kondisi bahaya, tetapi juga dapat dilakukan dalam situasi tertentu yang dibenarkan syariat. Para ulama pun bersepakat (ijma’) bahwa menjamak Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah (27/287) dijelaskan bahwa konsensus para ulama menetapkan hanya dua kombinasi sholat itulah yang sah untuk dijamak.
Sholat Apa Saja yang Bisa Dijamak?
Al-Qur’an juga memberikan petunjuk terkait rentang waktu sholat. Allah Swt. berfirman:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) sholat Subuh. Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)
Ayat ini menggambarkan tiga rentang waktu sholat:
- Dulukisy Syams (tergelincirnya matahari) – mencakup waktu Zhuhur hingga Ashar.
- Ghasaqil Lail (gelap malam) – mencakup waktu Maghrib hingga Isya.
- Qur’anal Fajr (waktu Subuh) – sholat fajar yang disaksikan malaikat malam dan siang.
Dari ayat ini, Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan bahwa Allah Swt. memberikan keleluasaan untuk menjamak dua sholat dalam satu rentang waktu ketika ada uzur, seperti safar, sakit, atau hujan. Namun, jika tidak ada uzur, maka setiap sholat harus tetap dikerjakan pada waktunya masing-masing. (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).
Batasan dalam Menjamak Sholat
Walaupun Islam memberi keringanan, bukan berarti seorang Muslim boleh seenaknya menjamak sholat. Imam Ibnu Taimiyah menegaskan:
“Boleh menjamak sholat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar, sakit, atau uzur lainnya. Adapun mengerjakan sholat siang di malam hari (seperti Ashar dijamak dengan Maghrib) atau sholat malam di siang hari (seperti Subuh dikerjakan setelah matahari terbit), maka hal itu tidak boleh meskipun dalam kondisi sakit atau musafir. Ini telah disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ Fatawa, 22/30)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menjamak Ashar dengan Maghrib adalah bentuk kesalahan dalam pemahaman, karena bertentangan dengan kesepakatan ulama.
Kondisi yang Membolehkan Jamak Sholat
Berdasarkan penjelasan ulama, ada beberapa kondisi yang membolehkan seorang Muslim untuk menjamak sholat, di antaranya:
- Safar (perjalanan jauh) – ketika seorang Muslim melakukan perjalanan jauh yang memenuhi syarat syar’i.
- Hujan deras atau cuaca buruk – yang menyulitkan untuk datang ke masjid.
- Sakit atau uzur tertentu – yang membuat seseorang tidak mampu mengerjakan sholat pada waktunya.
- Situasi darurat – seperti kondisi bahaya, peperangan, atau keadaan mendesak lainnya.
Keringanan ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memperhatikan keterbatasan manusia, tanpa mengurangi kewajiban pokok sholat itu sendiri.
Kesimpulan
Hukum menjamak sholat adalah bentuk keringanan (rukhsah) yang diatur syariat untuk memudahkan umat Islam dalam kondisi tertentu. Namun, aturan jamak sangat jelas: hanya sholat Zhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya yang boleh dijamak. Tidak ada landasan yang membolehkan menjamak Ashar dengan Maghrib ataupun Isya dengan Subuh.
Dengan memahami dalil-dalil Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pandangan ulama, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Kesalahan dalam memahami jamak sholat dapat berimplikasi pada ketidakabsahan ibadah. Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim untuk mendalami ilmu fikih agar dapat beribadah dengan penuh keyakinan dan keilmuan.
FAQ Seputar Jamak Sholat
1. Apakah sholat Ashar boleh dijamak dengan Maghrib?
Tidak. Sholat yang boleh dijamak hanyalah Zhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Menjamak Ashar dengan Maghrib tidak memiliki dasar dalil dan tidak sah menurut kesepakatan ulama.
2. Dalam kondisi apa saja diperbolehkan menjamak sholat?
Menjamak sholat diperbolehkan dalam kondisi safar (perjalanan jauh), hujan deras, sakit, atau keadaan darurat tertentu yang menyulitkan pelaksanaan sholat pada waktunya.
3. Apa perbedaan jamak dan qashar?
- Jamak: menggabungkan dua sholat dalam satu waktu.
- Qashar: meringkas sholat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat, khusus untuk musafir.
4. Apakah boleh menjamak sholat hanya karena sibuk bekerja atau kuliah?
Tidak boleh. Kesibukan bukan alasan syar’i untuk menjamak sholat. Jamak hanya berlaku jika ada uzur yang diakui syariat seperti safar, sakit, atau hujan.
5. Bagaimana cara menjamak sholat yang benar?
Ada dua cara:
- Jamak Takdim: sholat pertama dikerjakan, lalu diikuti sholat kedua di waktunya.
- Jamak Takhir: sholat pertama ditunda dan digabungkan dengan sholat kedua pada waktunya.
6. Apakah Subuh bisa dijamak dengan sholat lain?
Tidak. Sholat Subuh berdiri sendiri dan tidak bisa dijamak dengan sholat lain, baik Maghrib, Isya, maupun Ashar.
7. Apakah jamak sholat harus dilakukan dengan niat khusus?
Ya, niat adalah syarat sah. Niat jamak dilakukan saat memulai sholat pertama jika jamak takdim, atau saat masuk waktu sholat pertama jika akan melakukan jamak takhir.
Sekian, semoga bermanfaat. Barokallahu fiikum.