Fikroh.com - Jakarta — Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah cendekiawan Muslim, Nadirsyah Hosen, menyampaikan pandangannya melalui unggahan di media sosial Facebook. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan kelompok atau organisasi masyarakat (ormas), melainkan masalah besar yang menyangkut umat dan bangsa.
Dalam pernyataannya, Nadirsyah mengingatkan bahwa sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang sudah masuk dalam radar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ustad Khalid Basalamah dari Salafi sudah mengaku mengembalikan dana ke KPK, setelah beberapa kali diperiksa,” tulisnya.
Selain itu, ia juga menyinggung nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Prof. Hilman Latief, yang menurut pemberitaan media diduga menerima aliran dana. Hilman diketahui merupakan Bendahara Umum Muhammadiyah.
Tak hanya itu, Nadirsyah mengingatkan publik bahwa KPK juga berulang kali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) dan merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU.
“Sekali lagi, soal kasus kuota haji ini adalah masalah umat dan bangsa. Bukan soal ormas atau aliran,” tegas Nadirsyah. “Siapapun dan dari kelompok manapun kalau bersalah, ya harus diproses secara hukum. Gak masalah. Umat dan bangsa mendukung penegakan hukum secara adil sesuai koridor negara hukum.”
Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Lebih jauh, Nadirsyah menyampaikan pesan khusus kepada KPK agar segera menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan penetapan tersangka.
“Justice delayed is justice denied. Segera tuntaskan kerja KPK, jangan sibuk bikin pernyataan yang malah meresahkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa lambannya proses hukum hanya akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, sementara publik berharap adanya transparansi dan kepastian hukum.
Seruan Keadilan
Untuk menguatkan seruannya, Nadirsyah mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisā’ ayat 135 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial, bahkan terhadap diri sendiri maupun keluarga dekat.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan…,” tulisnya, sembari mengingatkan agar semua pihak menjadikan ayat tersebut sebagai renungan dalam menyikapi kasus ini.
Penantian Publik
Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, namun hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena isu kuota haji menyangkut hajat hidup jutaan umat Islam di Indonesia.
Nadirsyah menutup pesannya dengan satu sikap tegas: berdiri bersama keadilan. “I Stand with Justice,” tandasnya.
Kasus kuota haji memberi gambaran bahwa korupsi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga penyelenggara ibadah. Dalam situasi yang sangat sensitif — dimana jutaan calon jemaah menunggu kesempatan dan mengorbankan banyak hal — perasaan dikhianati karena isu kuota atau “percepatan” keberangkatan bisa sangat mendalam.
Prinsip “justice delayed is justice denied” yang sering diungkap dalam berbagai diskusi publik sangat relevan di sini. Keterlambatan dalam menetapkan tersangka, kurangnya transparansi alur dana, atau organisasi yang masih dicurigai meskipun KPK menyebut pemeriksaan personal saja semua menjadi pemicu kekecewaan dan keresahan.
Publik saat ini menaruh harap besar bahwa KPK bisa bergerak cepat dan transparan, bahwa hukum berlaku sama untuk semua, dan bahwa ibadah haji tidak dijadikan ladang korupsi. Reformasi regulasi, audit publik, dan pengawasan independen bisa menjadi kunci agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
