Fikroh.com - Aksi demonstrasi belakangan ini semakin memanas dengan diwarnai aksi perusakan dan penjarahan. Hal tersebut tentunya patut disesalkan dan jelas terlarang secara syariat.
Sebatas pengetahuan saya, tidak ada fatwa ulama yang membolehkan aksi demonstrasi secara mutlak. Kalau pihak-pihak yang melarangnya secara mutlak maka ada. Adapun pihak yang membolehkannya, maka disertai dengan berbagai persyaratan yang sering kali terlanggar dalam aksi demonstrasi, di antaranya adalah tentang larangan tindakan destruktif.
Terkait dengan hal tersebut, berikut saya bagikan fatwa dari Dairatul Ifta` Yordania, selaku lembaga keagamaan yang otoritatif di sana.
Keputusan Nomor: (164) (2/2011) tentang Hukum Demonstrasi. Tanggal (5/4/1432 H) bertepatan dengan (10/3/2011 M)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, berserta keluarga dan para sahabat beliau, amma ba‘d:
Majelis Fatwa, Riset, dan Kajian Islam dalam sidang kelima yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal (5/4/1432 H) bertepatan dengan (10/3/2011 M), menegaskan kewajiban berpegang pada syariat Allah, menyeru untuk memerangi kerusakan, pentingnya menempuh jalan dialog, serta berusaha melakukan perbaikan menyeluruh di berbagai bidang kehidupan. Demikianlah dalam rangka dakwah kepada Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik, serta merealisasikan firman Allah:
إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Tidaklah aku bermaksud melainkan perbaikan selama aku masih berkesanggupan, dan tidak ada taufik bagiku kecuali dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” [QS Hud: 88]
Selanjutnya, sebagai jawaban atas sejumlah pertanyaan dan permintaan fatwa yang sampai ke Majelis Fatwa terkait hukum demonstrasi, pemogokan, dan sejenisnya yang terjadi akhir-akhir ini, serta mengingat beragamnya bentuk aksi tersebut, banyaknya slogan yang dikumandangkan, tujuan yang diserukan, bendera yang diangkat, dan konsekuensi yang ditimbulkan, maka Majelis Fatwa menetapkan sejumlah kaidah hukum syariat dengan berpijak pada maqashid (tujuan) syariat Islam dan prinsip-prinsip pokoknya, yaitu sebagai berikut:
- Hal tersebut tidak boleh dilakukan apabila masih ada cara lain untuk menyampaikan pendapat yang bisa menggantikan demonstrasi, seperti diskusi damai yang konstruktif, dan saling menasihati antara pemimpin masyarakat dengan para pengambil keputusan.
- Tidak boleh menyebabkan tertumpahnya darah, hilangnya nyawa, dan terjadinya penganiayaan terhadap jiwa.
- Tidak boleh mengakibatkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.
- Tidak boleh menimbulkan terhentinya kepentingan masyarakat luas dan negara.
- Tidak boleh ada tindakan destruktif terhadap berbagai kantor dan lembaga, baik dengan kemanfaatan publik maupun pribadi.
- Tidak boleh dimanfaatkan (ditunggangi) oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan lain, yang dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
- Tidak boleh mengarah pada munculnya benih-benih fitnah di antara sesama anggota masyarakat, mengganggu keamanan negara, menimbulkan kekerasan sosial, fanatisme sektarian atau kedaerahan, serta memecah belah negeri-negeri Islam.
- Tidak boleh terjadi pelanggaran syariat di dalamnya, seperti percampuran (ikhtilath) yang tidak dibolehkan antara laki-laki dan perempuan, dan pelanggaran lainnya.
- Tidak boleh menyebabkan ketakutan (teror) bagi masyarakat yang damai, yaitu berupa penyerangan terhadap harta benda, rumah-rumah, kendaraan, merebaknya pencurian, dan pelanggaran kehormatan keluarga maupun rumah tangga.
Majelis Fatwa dengan menetapkan kaidah-kaidah syariat ini menyeru kepada para ulama umat agar menjalankan peran bimbingan dan perbaikan, serta menempatkan kemaslahatan tertinggi umat dan bangsa di hadapan mereka. Kita berdoa kepada Allah agar menjaga negeri kita dalam keadaan aman dan tenteram, melindunginya dari fitnah yang tampak maupun tersembunyi, serta melindungi seluruh negeri kaum Muslimin. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Ketua Dewan Fatwa:
Mufti Agung Kerajaan Samahatusy-Syaikh 'Abdul Karim al-Khasawanah
Wakil Ketua Majelis Fatwa:
Samahah Dr. Ahmad Halil
Anggota:
Samahatusy-Syaikh Sa‘id al-Hajjawi
Dr. Yahya al-Bathush
Dr. Muhammad Khair al-‘Isa
Qadhi Sari ‘Athiyyah
Dr. 'Abdurrahman Ibdah
Dr. Muhammad ‘Aqalah al-Ibrahim
Dr. 'Abdurrahman Abu al-Bashal
Dr. Muhammad al-Khalaileh
Dr. Muhammad al-Ghuraibah
Sekretaris Dewan Fatwa:
Syaikh Muhammad al-Hunaiti
Semoga Allah Ta'ala memperbaiki negeri kita, pemerintahnya maupun rakyatnya.
Link sumber Disini
Diterjemahkan oleh: Adni Kurniawan
Posting Komentar untuk "Batasan dan Persyaratan Demonstrasi dalam Keputusan Majelis Fatwa Yordania"