Hukum Berhenti Di: "An'amta Alaihim" Pada Ayat Terakhir Al-fatihah

Hukum Berhenti Di: "'Alaihim" Pada Ayat Terakhir Al-fatihah

Fikroh.com - Ayat Terakhir pada surat Al-fatihah tergolong panjang jika dibandingkan dengan ayat-ayat lainnya pada surat yang sama. Sebagian orang akan berhenti pada saat membaca kalimat '....'alaihim" dikarenakan tidak kuat nafasnya atau faktor lainnya. Padahal tidak ada tanda waqaf pada kalimat tersebut. Lantas apa hukumnya?

"صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ"

Mazhab atau cara membaca Al-Qur`an yang diterapkan mayoritas kaum Muslimin adalah mengacu kepada mazhab Qira'ahnya al-Imam 'Ashim dari jalur perawinya, yaitu al-Imam Hafsh, sehingga sering diistilahkan dengan bacaan riwayat hafsh dari Ashim.

Terkait dengan surat Al-Fatihah, maka para ulama telah sepakat bahwa surat tersebut terdiri dari 7 ayat, hanya saja terjadi perbedaan terkait "بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ", apakah ini dihitung sebagai ayat pertama dari Al-Fatihah atau bukan? 

Kebetulan mazhab qiraah yang kita jadikan bacaan sehari-hari yaitu riwayat hafsh dari Ashim, memasukkan Basmalah sebagai ayat ke-1, sehingga susunan ayat lengkapnya sebagaimana yang tertera pada mushaf kita dengan ayat ke-7 alias ayat terakhirnya adalah:

 صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ

Adapun mazhab qira`ah lain yang TIDAK memasukkan Basmalah sebagai ayat dalam surat Al-Fatihah, sehingga ayat pertamanya menurut mereka adalah :

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

Namun mereka tetap menjadikan surat Al-Fatihah terdiri dari 7 ayat, kemudian mereka menjadikan ayat terakhir menjadi 2 ayat, jadi:

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ

Sebagai ayat ke-6, lalu ayat terakhirnya adalah:

غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّين

Ada salah satu bab yang sangat penting dalam ilmu tajwid, yaitu pembahasan mengenai waqaf, yakni berhenti sejenak untuk mengambil nafas. Secara umum bahwa tiap ujung ayat adalah tempat untuk waqaf, hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah radhiyallahu anhâ yang berkata:

 قِرَاءَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ } يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ آيَةً آيَةً
"bacaan Rasulullah ﷺ:
Bismillaahirrahmaanirrahiim, al hamdulillaahi rabbil 'aalamiin, arrahmaanirrahiim, maliki yaumiddiin', beliau membacanya dengan memutus bacaan satu ayat-satu ayat."
(HR. Abu Dawud no. 3487 via EH, dishahihkan oleh al-Albani). 

Asy-Syaikh Abdullah al-Maimûniy dalam kitabnya "Fadhl Ilmi Waqaf" (H. 78) mengatakan :

جعل البيهقي والداني وأبو العلاء الهمذاني، وابن القيم وابن الجزري، ذلك سنة عن النبي - صلى الله عليه وسلم -

"Imam Baihaqi, ad-Dâniy, Abul 'Alâ` al-Hamdâniy, Ibnul Qoyyim dan Ibnul Jauzi berwaqaf di ujung ayat, yang demikian itu adalah Sunnah dari Nabi ﷺ."

Oleh sebab itu, dalam riwayat Hafsh dari Ashim, karena ayat ke-7 dalam surat Al-Fatihah ujungnya adalah "وَلا الضَّالِّين", maka waqafnya adalah disini. Adapun qira'ah lain yang menjadikan ayat ke-7 dalam versi Hafsh, menjadi 2 ayat, sebagaimana penjelasan diatas, maka jika menerapkan sunnah waqaf di tiap-tiap ujung ayat, maka mereka dapat waqaf di ujung "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ", lalu lanjut baca lagi ayat ke-7 dari "غَيْرِ الْمَغْضُوبِ".

Sebagian ulama yang pakar dalam ilmu qira'ah mengingatkan untuk menjaga penghitungan ayat dalam versi Hafsh, maka mereka menganggap keliru yang waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ". Misalnya apa yang dikatakan oleh asy-Syaikh Ismail asy-Syarqawiy dalam makalahnya mengenai "Waqaf dan Ibtida'" :

هذا وأحب أن أنبه ها هنا على خطأ قد فشا في كثير من القراء، وهو الوقف بسورة الفاتحة على قوله - تعالى -: ﴿ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ، ثم تلاوة ما بعد ذلك، ولا يجوز هذا عند حفص، وإنَّما الصحيح وصل الآية كلها هكذا: ﴿ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴾

"Dalam kesempatan ini, aku ingin memperingatkan kesalahan yang dianggap lumrah pada kebanyakan ahli qira'ah, yaitu ketika waqaf di surat Al-Fatihah, berhenti di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ", lalu melanjutkan bacaan setelahnya, maka ini TIDAK BOLEH menurut versi Hafsh, yang benar adalah ia menyambung ayatnya semuanya dari "صِرَاطَ الَّذِينَ" sampai "وَلَا الضَّالِّينَ"." -selesai-. 

Akan tetapi barangkali pendapat yang mengatakan bolehnya waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ", juga tidak jauh dari kebenaran. Asy-Syaikh ad-Dimyathiy -dari kalangan ulama Mazhab Syafi'i- rahimahullah dalam kitabnya "I'anah ath-Thâlibîn" (1/172) mengatakan :

والاولى أن لا يقف على * (أنعمت عليهم) * لانه ليس بوقف ولا منتهى آية عندنا، فإن وقف على هذا لم تسن الاعادة من أول الآية.

"Yang utama adalah tidak waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ", karena ini bukan tempat waqaf dan juga bukan ujung ayat menurut kami. Namun jika waqaf disini, maka tidak disunnahkan untuk mengulanginya dari awal ayat." -selesai-. 

Para ulama ahli qira'ah mutaqadimin juga sudah memberikan komentar terkait jika waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ" dan berikut ringkasannya, sebagaimana yang penulis (Abu Sa'id) dapatkan dari karyanya asy-Syaikh Abdul Aziz bin Dakhil yang berjudul "al-Waqf wa al-Ibtida` fî  sûrah al-Fâtihah":

1. Al-Imam Ibnul Anbariy (w. 328 H) berkata:

والوقف على (عليهم) حسن وليس بتام لأن قوله {غير المغضوب} خفض على النعت لـ (الذين).

"waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ" adalah waqaf hasan, bukan termasuk waqaf Tâm, karena ayat "غَيْرِ الْمَغْضُوبِ" dibaca khafdh sebagai na'at untuk "الَّذِينَ"

Keterangan dari penulis:

waqaf hasan (baik) adalah berhenti pada perkataan yang sempurna susunan kalimatnya, tetapi masih berkaitan makna dan lafaznya dengan kalimat sesudahnya. Adapun tanda waqaf yang dapat dijadikan sebagai pedoman waqaf hasan adalah tanda waqaf al-washlu aula (صلى), maksudnya boleh berhenti, tapi kalau disambung lebih baik. 

2. Al-Imam ad-Dâniy (w. 444 H) berkata:

وعلى {أنعمت عليهم} حسن، وليس بتام ولا كاف

"waqaf di "أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ" adalah waqaf hasan, bukan termasuk waqaf Tâm dan juga kâfiy."

Ini artinya beliau menganggap tidak masalah bagi yang berhenti disini, sekalipun afdholnya adalah berhentinya di ujung ayat, yaitu "وَلا الضَّالِّين".

Sebagai kesimpulan, penulis nukilkan fatwa Prof. DR. Ahmad Isa al-Ma'sharawiy hafizhahullah -salah satu guru besar para qari zaman ini- yang mengatakan:

"Jika yang mudah bagimu adalah membaca "صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ", lalu waqaf, maka tidak masalah dan bacaanmu BENAR."

Demikian penjelasan terkait masalah hukum waqaf (berhenti) pada kata 'alaihim di akhir surat Al-fatihah. Semoga Bermanfaat. Wallahu A'lam. 

Oleh: Abu Sa'id ath-Thighali

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama