Notification

×

Iklan

Iklan

Gebrakan Pemkot Surabaya: Tahan Layanan Publik bagi 7.617 Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak

Senin | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views
Gebrakan Pemkot Surabaya: Tahan Layanan Publik bagi 7.617 Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak

Fikroh.com - Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah progresif dalam upaya melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Melalui kebijakan terbaru, mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri akan dikenai pembatasan akses layanan administrasi publik.

Kebijakan ini dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya (Dispendukcapil) sebagai bentuk tekanan administratif agar para pihak yang lalai segera menunaikan tanggung jawabnya.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa layanan publik seperti pengurusan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha tidak akan diproses sebelum kewajiban nafkah dipenuhi.

“Misalnya mantan suami yang berstatus pengusaha ingin memperpanjang izin usaha, maka tidak bisa dilayani oleh Pemkot Surabaya. Layanan baru akan dibuka jika tanggungan nafkah anak sudah diselesaikan,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam sistem perlindungan sosial berbasis kebijakan daerah. Pemkot Surabaya tidak hanya menempatkan persoalan nafkah sebagai urusan privat, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial yang berdampak luas terhadap kesejahteraan anak.

Data yang dihimpun menunjukkan, terdapat sebanyak 7.617 mantan suami di Surabaya yang hingga kini belum memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat dampak ekonomi dan psikologis yang ditimbulkan terhadap anak dan ibu yang ditinggalkan.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan pendekatan baru dalam tata kelola pemerintahan, di mana pelayanan publik dapat diintegrasikan dengan aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab keluarga. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengabaikan kewajiban nafkah tanpa konsekuensi yang jelas.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan keluarga dalam perspektif sosial dan keadilan, langkah Pemkot Surabaya ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat hadir secara aktif dalam memastikan hak-hak dasar warga, khususnya perempuan dan anak, tetap terjamin.

Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perspektif Fikih dan Hukum Indonesia


Dalam kajian fikih Islam, hadhanah (pengasuhan anak) merupakan konsekuensi yang muncul akibat perceraian antara suami dan istri. Para ulama menjelaskan bahwa pihak yang paling berhak mengasuh anak pada fase awal adalah ibu, terutama hingga anak mencapai usia tamyiz (sekitar tujuh tahun). Setelah itu, anak diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Keterangan ini dapat ditemukan dalam karya Kifayatul Akhyar yang menjelaskan prinsip dasar pengasuhan anak dalam fikih klasik.

Namun, hak pengasuhan tidak terlepas dari kewajiban pembiayaan. Dalam hal ini, para ulama menegaskan bahwa biaya hadhanah pada dasarnya menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban memberikan nafkah, yaitu ayah, selama anak tidak memiliki harta sendiri.

Penjelasan ini ditegaskan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri, sebagai berikut:

 قوله: (ومؤنة الحضانة على من عليه نفقة الطفل) أي أو المجنون كما تقدم في كلامه، ومحل ذلك ما لم يكن له مال، وإلا فهي في ماله

Artinya: “Biaya pemeliharaan anak menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya, demikian pula bagi orang yang tidak mampu (seperti orang gila) sebagaimana telah dijelaskan. Ketentuan ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika ia memiliki harta, maka biaya pemeliharaan diambil dari hartanya.”

Sejalan dengan itu, ulama kontemporer Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan:

 المكلف بنفقة الحضانة: يرى جمهور الفقهاء أن مؤنة (نفقة) الحضانة تكون في مال المحضون، فإن لم يكن له مال، فعلى الأب أو من تلزمه نفقته؛ لأنها من أسباب الكفاية والحفظ والإنجاء من المهالك. وإذا وجبت أجرة الحضانة فتكون ديناً لا يسقط بمضي المدة ولا بموت المكلف بها، أو موت المحضون، أو موت الحاضنة

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa biaya pemeliharaan (hadhanah) diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tidak memiliki harta, maka kewajiban tersebut berpindah kepada ayah atau pihak yang berkewajiban menafkahinya. Hal ini karena pemeliharaan termasuk kebutuhan dasar untuk menjaga dan melindungi anak dari bahaya. Apabila biaya hadhanah telah ditetapkan, maka ia menjadi utang yang tidak gugur meskipun waktu berlalu atau salah satu pihak meninggal dunia.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif fikih, urutan tanggung jawab biaya hadhanah adalah: pertama dari harta anak, dan jika tidak tersedia, maka menjadi kewajiban ayah sebagai penanggung nafkah utama.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, prinsip ini juga diakomodasi dalam berbagai regulasi. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 huruf d disebutkan:

“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 memberikan nuansa yang sedikit berbeda:

“Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, apabila dalam kenyataannya tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan ibu turut memikul biaya tersebut.”

Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, terutama ketika ayah tidak mampu menjalankan kewajibannya secara penuh.

Adapun terkait besaran nafkah anak, baik dalam literatur fikih klasik maupun dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ditemukan ketentuan nominal yang baku. Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah biasanya diserahkan kepada hakim berdasarkan pertimbangan kondisi riil, seperti tingkat penghasilan ayah, jumlah anak, serta kebutuhan hidup yang layak bagi anak.

Dengan demikian, baik dalam perspektif syariat maupun hukum negara, tanggung jawab nafkah anak pasca perceraian tetap menjadi kewajiban utama ayah, dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan sebagai landasan utama. Wallahu a‘lam.
×
Berita Terbaru Update