Fikroh.com - Dalam fikih dan akidah Islam, susuk—yakni “jimat”/“azimat” yang ditanam atau disisipkan pada tubuh untuk tujuan pesona, keselamatan, kewibawaan, dagang laris, dan sejenisnya—hukumnya haram. Bahkan, bila pelakunya meyakini susuk memberi manfaat atau menolak mudarat secara mandiri (tanpa izin Allah), maka itu termasuk syirik akbar. Jika sekadar menjadikannya “sebab” tanpa keyakinan mandiri, tetap termasuk syirik asghar karena memakai sebab yang tidak syar‘i dan tidak kauni (bukan sebab yang diakui syariat maupun realitas ilmiah).
Apa Itu Susuk?
Secara kebiasaan, susuk berupa benda kecil (emas, perak, jarum halus, batu, atau bahan lain) yang “diisi” dengan mantera/ritual tertentu lalu ditanam di bawah kulit atau ditempelkan, dengan klaim memberi efek non-medis: pengasihan, kekebalan, dan sebagainya. Praktik ini pada umumnya terkait jimat (تميمة), sihir (سحر), mantera/ruqyah syirik, atau meminta bantuan jin.
Dalil Al-Qur’an
1) Larangan sihir dan bahwa pengaruhnya hanya terjadi dengan izin Allah
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ ... وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ... (البقرة: 102)
Terjemah ringkas:
“Mereka mengikuti apa yang dibaca setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir; mereka mengajarkan sihir kepada manusia … padahal mereka (para tukang sihir) tidak akan dapat mencelakakan seorang pun dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah …” (QS. Al-Baqarah: 102)
Makna: Sihir diajarkan setan, dan menjadikannya sarana adalah jalan yang tercela. Mengaitkan manfaat/mudarat kepada sarana batil seperti ini adalah kesesatan.
2) Larangan meminta perlindungan/pertolongan kepada jin
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا (الجن: 6)
Terjemah:
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki dari golongan manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari golongan jin, maka jin-jin itu menambah mereka dosa dan kesesatan.” (QS. Al-Jinn: 6)
Makna: Banyak praktik susuk melibatkan persekutuan dengan jin; Al-Qur’an mengecam cara itu.
3) Larangan berharap manfaat pada selain Allah
وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ (يونس: 106)
Terjemah:
“Janganlah engkau menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula mudarat kepadamu.” (QS. Yunus: 106)
Makna: Menjadikan susuk sebagai penentu manfaat/mudarat adalah menyelisihi tauhid.
Dalil Hadis
1) Jimat (tamīmah) adalah syirik
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/154; dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Terjemah:
“Barangsiapa mengalungkan/bergantung pada jimat (tamimah), maka sungguh ia telah berbuat syirik.”
Aplikasi: Susuk adalah bentuk “tamimah” yang lebih ekstrem (ditanam/dititipkan pada tubuh), sehingga termasuk larangan ini.
2) Ruqyah syirik, jimat, dan “tīwalah” (pelet) adalah syirik
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ(Abu Dāwud no. 3883; Ibn Mājah no. 3530; Ahmad)
Terjemah:
“Sesungguhnya sebagian ruqyah (yang syirik), jimat-jimat, dan tīwalah (pelet/pengasihan) adalah syirik.”
Catatan: Hadis lain menjelaskan ruqyah syar‘iyyah (dengan ayat/doa ma’tsūr, tanpa kesyirikan) boleh, seperti sabda Nabi ﷺ:
لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ (HR. Muslim)
“Tidak ada ruqyah (yang lebih utama) kecuali untuk (penyakit) ‘ain atau sengatan (hewan berbisa).”
3) Mendatangi dukun/peramal
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً(HR. Muslim)
Terjemah:
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakannya tentang sesuatu, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh malam.”
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ(HR. Ahmad, Abu Dāwud, al-Hakim)
Terjemah:
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Aplikasi: Praktik susuk biasanya melalui dukun/paranormal dengan ritual gaib; dua hadis ini mempertegas keharamannya.
Analisis Hukum (Fikih & Akidah)
-
Syirik Akbar bila:
- Meyakini susuk sendiri memberi manfaat/menolak mudarat;
- Mengandung unsur peribadatan/persembahan kepada selain Allah;
- Melibatkan istighātsah kepada jin/roh.
-
Syirik Asghar bila:
- Tidak meyakini susuk mandiri, tetapi menjadikannya sebab yang tidak diakui syariat maupun kauniyah;
- Tetap haram karena bertentangan dengan tauhid, membuka pintu ketergantungan kepada selain Allah, dan termasuk jimat.
-
Beda dengan tindakan medis:
- Implan medis/kosmetik (mis. pen-implant ortopedi, filler yang legal dan aman) bukan susuk, selama murni medis/kosmetik tanpa ritual, mantera, atau keyakinan gaib. Hukum masalah medis mengikuti kaidah mubah asalnya, mempertimbangkan keamanan, maslahat-mafsadat, dan tidak mengubah ciptaan secara berlebihan.
Kaidah Syariat yang Relevan
- Sadd adz-dzarā’i: menutup pintu menuju kesyirikan/kerusakan akidah.
- Al-aslu fil ‘ibādāt at-tahrīm: semua bentuk ibadah/ritual baru terlarang sampai ada dalil.
- Al-aslu fil asy-yā’ al-ibāhah: urusan dunia boleh asal tidak melanggar nash; susuk melanggar nash karena masuk kategori jimat/sihir.
Sikap Seorang Muslim
- Tawakal & mengambil sebab yang syar‘i/kauni: ikhtiar yang jelas dan terbukti (usaha profesional, adab pergaulan, kesehatan) + doa dan zikir.
- Ruqyah syar‘iyyah bila butuh: menggunakan ayat Al-Qur’an (Al-Fātiḥah, Al-Ikhlāṣ, Al-Falaq, An-Nās), doa ma’tsūr, tanpa unsur kesyirikan.
- Menjauhi dukun/paranormal dan seluruh perangkatnya (jimat, susuk, pelet).
- Taubat bila pernah memakai susuk:
- Segera berhenti dan lepaskan jika ada benda/jimatnya;
- Menyesal, bertekad kuat tidak mengulangi;
- Perbanyak istighfar, zikir perlindungan (Ayat Kursi, Al-Ikhlāṣ, Al-Falaq, An-Nās), sedekah, dan amal saleh.
Fatwa Ulama tentang Susuk
1) Fatwa Lajnah Dā’imah (Arab Saudi)
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menyatakan:
وَالتَّمَائِمُ مِنَ الشِّرْكِ لِأَنَّهَا تَعْلِيقُ قَلَادَةٍ أَوْ خَيْطٍ أَوْ نَحْوِهِ عَلَى صَبِيٍّ أَوْ مَرِيضٍ أَوْ نَحْوِهِمَا طَلَبًا لِلنَّفْعِ أَوْ دَفْعًا لِلضُّرِّ
“Jimat adalah perbuatan syirik, karena berupa mengalungkan kalung atau benang atau sejenisnya pada anak kecil atau orang sakit, dengan tujuan untuk meraih manfaat atau menolak mudarat.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 1/212)
Kaitannya: Susuk termasuk tamā’im (jimat), bahkan lebih berbahaya karena ditanam dalam tubuh.
2) Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Beliau menegaskan:
“Segala sesuatu yang dijadikan manusia sebagai sarana perlindungan, baik berupa tulisan, simbol, rajah, ataupun benda tertentu, selain dari Al-Qur’an dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, maka itu haram. Jika ia meyakini benda itu berpengaruh dengan sendirinya, maka ia telah berbuat syirik akbar.” (Al-Qaul al-Mufīd ‘alā Kitāb at-Tawḥīd, 1/197)
3) Pandangan Ulama Nusantara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam banyak fatwanya juga menegaskan bahwa praktik perdukunan, termasuk susuk, adalah haram. Karena:
- Mengandung unsur syirik,
- Mengandung tipu daya,
- Merusak akidah umat.
Contoh Kasus Nyata
Orang yang memasang susuk pengasihan:
Awalnya percaya akan disukai banyak orang. Namun justru hidupnya gelisah, hatinya tidak tenang, sering merasa diganggu makhluk halus, bahkan sulit beribadah khusyuk. Ini efek psikis dan spiritual dari keterikatan dengan jin.Susuk kekebalan:
Ada yang merasa tubuhnya kebal, tapi pada saat tertentu kekebalan itu hilang, karena jin yang “mengisi” susuk pergi atau berpaling. Artinya, semua hanyalah tipuan sementara.Susuk pelarisan dagang:
Banyak orang mengaku setelah memakai susuk, awalnya ramai, lalu tiba-tiba sepi. Karena hakikatnya rezeki bukan dari jimat, melainkan dari Allah.وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ (الذاريات: 22)“Dan di langit terdapat rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu.”
Rangkuman Hukum
- Memasang susuk: haram.
- Berpotensi syirik—besar atau kecil—tergantung keyakinan dan praktiknya.
- Ruqyah syar‘iyyah adalah alternatif yang dibenarkan; sedangkan jimat/mantera gaib terlarang.
- Menjaga kemurnian tauhid wajib bagi setiap Muslim.
Alternatif Islami sebagai Pengganti Susuk
-
Tawakal dan Doa
- Membaca doa sebelum bercermin:
اللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي“Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah rupaku, maka perindahlah akhlakku.” (HR. Ahmad, dinilai hasan)
- Membaca doa sebelum bercermin:
-
Ruqyah Syar‘iyyah
Mengobati penyakit atau menjaga diri dengan membaca Al-Fātiḥah, Ayat Kursi, surat Al-Ikhlāṣ, Al-Falaq, An-Nās. -
Zikir Pagi dan Petang
Dzikir ma’tsūr dari Nabi ﷺ, misalnya:بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dengan nama Allah yang tidak ada sesuatu pun di bumi dan di langit yang dapat membahayakan bersama nama-Nya; Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi) -
Akhlak dan Senyum
Pesona sejati bukanlah dari susuk, melainkan dari akhlak mulia, kejujuran, dan senyum. Nabi ﷺ bersabda:تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواه الترمذي)“Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.”
Penutup
Hukum memasang susuk dalam Islam jelas haram, karena:
- Termasuk dalam kategori jimat/tamā’im,
- Mengandung unsur sihir dan bantuan jin,
- Menyelisihi tauhid,
- Menjerumuskan pada syirik kecil maupun besar.
Seorang Muslim hendaknya mencari kemuliaan, wibawa, keselamatan, dan kecantikan dengan cara syar‘i, yaitu dengan ibadah, doa, akhlak baik, serta usaha yang halal. Semua itu jauh lebih mulia dan berkah daripada mengandalkan susuk yang sesat.
Referensi Tepercaya
- Al-Qur’an al-Karīm: QS. Al-Baqarah: 102; QS. Al-Jinn: 6; QS. Yunus: 106.
- Sunan Abī Dāwud no. 3883; Sunan Ibn Mājah no. 3530; Musnad Ahmad (lafaz “من تعلق تميمة…”).
- Shahih Muslim (hadis ruqyah dan larangan mendatangi ‘arrāf/dukun: “لم تقبل له صلاة أربعين ليلة”).
- Musnad Ahmad, Abu Dāwud, al-Hakim (lafaz “من أتى كاهنًا فصدقه…”).
- Buku akidah & fatwa ulama Ahlus Sunnah terkait tamā’im, ruqyah, dan sihir (mis. pembahasan dalam Kitāb at-Tawḥīd, penjelasan ulama tentang bab tamimah dan tiwalah).
