Mengungkap Kata Jenazah dalam Bahasa Arab


Fikroh.com - Kita sering mendengar kata yang terkait dengan kematian, seperti; mati, jenazah, wafat, kuburan, kafan, makam, kubur, lahat, talqin, doa, ruh, nafsu mutmainah dan maut. Semua kata-kata di atas berasal dari bahasa Arab. 
Kali ini, penulis akan mengkaji kata Janazah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jenazah adalah mayat. Jenazah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jenazah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. 

Dalam bahasa Arab terdapat dua kata yang sering digunakan, ada jenazah (جَنازَة) dan jinazah (جِنازَة). Menurut Ibnu Mandhur, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa janazah bermakna al-mayyit  ala al-sarir(orang yang mati yang berada di atas dipan atau ranjang), jika di atas di pan tidak ada mayat, maka dinamakan sarir (dipan, ranjang) dan na'syun (keranda). 

Maka, jenazah itu adalah orang yang meninggal dunia yang berada di atas ranjang atua dipan. Hal ini, juga disampaikan oleh Al-Farisi

قال الفارسي لا يسمى جِنَازة حتى يكون عليه ميت وإِلا فهو سرير أَو نعش

"Dinamakan dengan jenazah, apabila di atas ranjang  terdapat mayat, bila tidak ada mayatnya maka dinamakan ranjang atau dipan".  

Berbeda dengan Ibnu Sidah, kata Janazah menunjuk pada mayyit (orang meninggal), sedangkan jinazah adalah keranda atau dipannya. Al-Asma'i juga berpendapat demikian, Al-jinazah artinya mayat itu sendiri, sedangkan kebanyakan orang Arab mengartikan dengan ranjang.

Kata jenazah dari kata Janzun (جنز) yang bermakna mengumpulkan atau mempersiapkan. Attajniz (تجنيز) atau tajhiz (تجهيز), persiapan, perabot, peralatan.

Maka, berbeda dengan bahasa Indonesia, bahwa janazah adalah mayat (orang yang meninggal), sedangkan dalam bahasa Arab jenazah adalah orang yang telah meninggal dunia yang berada di dalam peti, di atas ranjang atau dipan. Sebagaimana dalam syawahid

الجنازة اسم للميت في النعش . ومن شواهده حديث : "مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً، فَلَهُ قِيرَاطٌ ." البخاري : 1323

Jenazah adalah nama dari orang yang mati berada di atas keranda atau ranjang. Sebagaimana dalam hadis Nabi, "Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka mendapatkan pahala satu qirath" Bukhari 1323.  Demikian juga dalam Kamus Istilah bahwa Al-Janazah 

الـمَيِّتُ إذا كان مَوْضوعاً على سَرِيرِه ونَعْشِهِ.

"Mayat apabil diletakkan di atas dipan dan keranda".



Oleh: Halimi Zuhdy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama