Hukum Bersalaman Setelah Shalat: Tinjauan Dalil, Pendapat Ulama, Dan Analisis Fiqih

Hukum Bersalaman Setelah Shalat: Tinjauan Dalil, Pendapat Ulama, Dan Analisis Fiqih

Fikroh.com - Tradisi musafahah atau berjabat tangan setelah pelaksanaan shalat fardhu berjamaah telah menjadi sebuah fenomena sosial-keagamaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat muslim Nusantara. Praktik ini seringkali memunculkan pertanyaan di kalangan umat: apakah perbuatan tersebut memiliki landasan syar'i, ataukah termasuk dalam perkara yang diada-adakan (bid'ah)?

Artikel ini akan mengkaji secara ilmiah bagaimana hukum bersalaman setelah shalat dalam perspektif fiqih Islam dengan merujuk pada dalil-dalil syar'i dan pendapat para ulama mu'tabar.

1. Landasan Normatif Anjuran Musafahah

Secara umum, syariat Islam sangat menganjurkan musafahah antar sesama muslim sebagai simbol ukhuwah dan penggugur dosa.

Di antara dalilnya adalah:

Hadis dari Al-Bara' bin 'Azib RA, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya: "Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Abu Dawud No. 5212, At-Tirmidzi No. 2727, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memasukkan bab khusus tentang sunnahnya berjabat tangan ketika bertemu. Dengan demikian, hukum asal dari musafahah itu sendiri adalah sunnah dan mustahab (dianjurkan), tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Persoalan yang menjadi objek kajian bukanlah hukum musafahah itu sendiri, melainkan hukum takhshish (pengkhususan) dan mudawamah (merutinkan) musafahah tersebut pada waktu spesifik, yaitu tepat setelah shalat fardhu.

2. Klasifikasi Pendapat Ulama

Dalam menyikapi praktik ini, para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama.

Pandangan Pertama: Mubah dan Dianjurkan Secara Umum

Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, termasuk Imam An-Nawawi, Imam Izzuddin bin Abdissalam, dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

Argumentasi yang dibangun adalah sebagai berikut:

a. Tidak Terdapat Dalil yang Melarang (Al-Ashlu Fil Asyya' Al-Ibahah). Kaidah fiqih menyebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah hingga ada dalil yang melarang. Tidak ada nash yang sharih yang melarang berjabat tangan setelah shalat.

b. Keumuman Dalil Anjuran Musafahah. Perintah untuk berjabat tangan bersifat mutlak ('am) dan tidak terikat oleh waktu. Maka, melaksanakannya setelah shalat masih masuk dalam cakupan keumuman tersebut.

c. Keterangan Imam An-Nawawi. Dalam kitabnya Al-Adzkar, Imam An-Nawawi menyatakan:

واعلم أن المصافحة مستحبة عند كل لقاء... وأما ما اعتاده الناس من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر فلا أصل له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن أصل المصافحة سنة، وكونهم حافظوا عليها في بعض الأحوال وفرطوا فيها في كثير من الأحوال أو أكثرها لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي أصلها سنة.

Artinya: "Ketahuilah bahwa berjabat tangan disunnahkan pada setiap pertemuan... Adapun kebiasaan manusia berjabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar, maka tidak ada asalnya dalam syariat dengan cara seperti ini. Akan tetapi tidak mengapa melakukannya, karena asal dari berjabat tangan adalah sunnah."

d. Klasifikasi Bid'ah Mubahah. Imam Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawa'id Al-Ahkam mengkategorikan musafahah setelah shalat sebagai bid'ah mubahah, yaitu perkara baru yang hukumnya boleh, tidak tercela, selama tidak diyakini sebagai bagian dari shalat.

Pandangan Kedua: Bid'ah Idhafiyah yang Tidak Dianjurkan

Pandangan kedua ini banyak dipegang oleh ulama yang menekankan pada pemurnian ibadah (tajridul ittiba'), di antaranya adalah Imam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Istilah yang digunakan adalah Bid'ah Idhafiyah, yaitu suatu amalan yang pada asalnya disyariatkan, namun disandarkan (di-idhafah-kan) pada tata cara, waktu, atau tempat yang tidak disyariatkan.

Argumentasinya:

a. Tidak Adanya Praktik dari Salafush Shalih. Tidak ditemukan riwayat yang sahih bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat radhiyallahu 'anhum merutinkan musafahah setelah shalat fardhu. Yang senantiasa beliau lakukan setelah salam adalah berdzikir dengan dzikir-dzikir ma'tsur.

Dari Tsauban RA, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ

"Rasulullah SAW apabila selesai dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan: Allahumma Antas Salam..." (HR. Muslim No. 591).

b. Kekhawatiran Terjadinya Tasyabbuh dan I'tiqad yang Keliru. Jika suatu amalan yang tidak dicontohkan dirutinkan secara terus-menerus di tempat ibadah, dikhawatirkan orang awam akan menyangkanya sebagai bagian dari kesempurnaan shalat atau dzikir wajib setelah shalat.

c. Prinsip Al-Ittiba'. Dalam masalah ibadah mahdhah, kaidahnya adalah tauqifiyah, yaitu harus berdasarkan contoh. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (23/339) menjelaskan bahwa memprioritaskan dzikir yang ma'tsur lebih utama daripada menyibukkan diri dengan amalan lain yang tidak ada contohnya pada waktu tersebut.

3. Analisis dan Tarjih

Jika dicermati, titik perbedaan kedua pandangan di atas bukanlah pada substansi musafahah, melainkan pada aspek iltizam (konsistensi) dan i'tiqad (keyakinan).

Para ulama ushul fiqih menjelaskan sebuah kaidah:

ما كان أصله سنة وقيّد بوقت أو كيفية لم ترد، فلا ينكر مطلقاً، ولكن ينبه على عدم اعتقاد سنيته على هذا الوجه الخاص.

Artinya: "Sesuatu yang asalnya adalah sunnah namun dikaitkan dengan waktu atau cara tertentu yang tidak ada dalilnya, maka tidak diingkari secara mutlak, namun perlu diingatkan agar tidak meyakininya sebagai sunnah dengan cara khusus tersebut."

Oleh karena itu, dapat ditarik beberapa kesimpulan hukum yang moderat:

  1. Hukum asal bersalaman adalah sunnah.
  2. Mengkhususkan bersalaman setelah shalat sebagai sebuah ritual yang diyakini sebagai sunnah muakkadah setelah shalat dan bagian tak terpisahkan dari shalat, adalah perbuatan yang tidak memiliki landasan (bid'ah idhafiyah).
  3. Bersalaman setelah shalat dengan niat untuk mempererat ukhuwah, tanpa mengaitkannya sebagai bagian dari ibadah shalat, dan tidak merutinkannya hingga meninggalkan dzikir ma'tsur, maka hukumnya adalah mubah dan tidak tercela.
  4. Yang lebih afdhal (utama) sesuai sunnah adalah mendahulukan dzikir-dzikir yang telah diajarkan Rasulullah SAW setelah salam, seperti istighfar, tahlil, tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, dan membaca Ayat Kursi, baru kemudian melakukan musafahah jika masih bertemu.


4. Khatimah


Khilafiyah dalam masalah ini termasuk dalam kategori khilafiyah far'iyah yang tidak seharusnya menimbulkan tafriq (perpecahan) di antara umat Islam. Baik yang melakukannya maupun yang meninggalkannya, keduanya memiliki sandaran argumentasi dari ulama mu'tabar.

Sikap yang paling bijak adalah menerapkan kaidah tasamuh (toleransi). Bagi yang terbiasa bersalaman, hendaknya tidak mencela saudaranya yang langsung berdzikir dan tidak bersalaman. Begitu pula bagi yang tidak bersalaman, hendaknya tidak mengingkari dengan keras saudaranya yang mengulurkan tangan dengan niat tulus untuk menjaga persaudaraan.

Tujuan utama dari syariat adalah terwujudnya kekhusyukan shalat dan keutuhan ukhuwah Islamiyah. Wallahu a'lam bish-shawab.


Daftar Referensi:
  • An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyah.
  • Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra.
  • Izzuddin bin Abdissalam, Qawa'id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam.
  • Ibnu Taimiyah, Majmu' Al-Fatawa.
Lebih baru Lebih lama