Fokroh.com - Arti kata tabik dalam bahasa Indonesia merujuk pada salam penghormatan atau sapaan sopan yang ditujukan kepada seseorang. Kata ini dapat diucapkan secara lisan maupun diwujudkan dalam bentuk gerakan tubuh, seperti mengangkat tangan ke pelipis, sedikit membungkuk, atau mengatupkan tangan di dada. Secara makna, tabik mengandung unsur kesopanan, penghargaan, dan rasa hormat terhadap orang lain.
Dalam konteks tradisional, arti kata tabik erat kaitannya dengan adat istiadat di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, di Sumatra Barat, kata “tabik” digunakan sebagai sapaan pembuka ketika berbicara dengan orang yang dihormati. Di beberapa wilayah Jawa, tabik sering diucapkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh masyarakat atau orang yang lebih tua. Tradisi ini mencerminkan budaya timur yang menjunjung tinggi tata krama dalam berinteraksi.
Selain sebagai ucapan, tabik juga memiliki nilai simbolis. Dalam hubungan sosial, mengucapkan tabik berarti menempatkan diri dengan rendah hati di hadapan orang lain. Hal ini tidak hanya berlaku pada situasi formal, tetapi juga dalam percakapan santai ketika ingin menunjukkan rasa hormat. Bentuk fisik tabik dapat berbeda-beda sesuai budaya setempat, namun maknanya tetap sama: memberikan penghargaan dan salam hormat.
Di era modern, penggunaan kata “tabik” dalam komunikasi sehari-hari memang mulai jarang, digantikan oleh sapaan seperti “halo” atau “selamat pagi”. Namun, arti kata tabik tetap penting untuk dipahami sebagai bagian dari kekayaan bahasa dan budaya Indonesia. Menghidupkan kembali penggunaan tabik, baik dalam ucapan maupun gerakan, dapat menjadi upaya melestarikan nilai kesopanan dan penghormatan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Pertanyaan:
Maaf kiyai mohon tanggapan meme berikut ini, apakah benar kebiasaan adab tabik atau permisi ketika lewat di depan orang itu hukumnya haram?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Secara asal, memberikan penghormatan dan pemuliaan kepada sesama manusia, terlebih mereka yang lebih tua atau dari kalangan orang berilmu adalah bagian dari pada akhlaq Islam. Banyak sekali riwayat dan tuntunan sunnah yang menyebutkan hal ini, diantaranya adalah hadits yang sering kita dengar :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
“Bukan golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua ( al Adab al Mufrad no. 358)
Dan dalam kebiasaan masyarakat kita, tuntunan luhur akhlaq atau adab sopan ini salah satunya diwujudkan dalam budaya Tabek (amit : Jawa) atau permisi ketika melintas di hadapan orang lain. Hal ini biasanya dilakukan ketika lewat di depan orang yang dituakan atau ketika seseorang berjalan di depan orang yang sedang duduk.
Wujudnya dari tabek ini biasanya seseorang berjalan dengan sedikit membungkukkan badannya dan tangan berada di depan dengan telapak tangan yang terbuka. Meski antar daerah ada beberapa perbedaan.
Benarkah hukumnya haram ? Mari kita telisik hukumnya.
𝟭. 𝗞𝗲𝘀𝗵𝗮𝗵𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗺𝗯𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗸
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻭَﻛِﻴﻊٌ، ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳﺮِ ﺑْﻦِ ﺣَﺎﺯِﻡٍ، ﻋَﻦْ ﺣَﻨْﻈَﻠَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺪُﻭﺳِﻲِّ ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺃَﻳَﻨْﺤَﻨِﻲ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﻟَﺎ " ، ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﺃَﻳُﻌَﺎﻧِﻖُ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﺑَﻌْﻀًﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﻟَﺎ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺗَﺼَﺎﻓَﺤُﻮﺍ"
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad : Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Jariir bin Hazim, dari Handhalah bin ‘Abdirrahmaan As-Sadusiy, dari Anas bin Malik, ia berkata : Kami pernah bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”
Beliau menjawab : “ Tidak ”. Kami kembali bertanya : “Apakah sebagian kami boleh berpelukan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “ Tidak, akan tetapi saling berjabat tanganlah kalian ”
Takhrij hadits :
Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dengan nomor hadits 3702, Tirmidzi no. 2728, Ahmad 13044.
Kualitas hadits :
Pada jalur hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama "Handhalah bin ‘Abdirrahmaan as Sadusiy". Dan jumhur ulama hadits telah melemahkannya.
Imam Bukhari rahimahullah memasukkannya dalam jajaran perawi dha’if.[1]
Imam Yahya al Qaththan rahimahullah berkata : “Aku melihatnya dan aku meninggalkannya dengan sengaja, karena telah bercampur hapalannya”[2]
Imam Yahyaa bin Ma’iin rahimahullah berkata tentangnya : “Dha’if.”[3]
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata : “ Dha’if ”. Di lain tempat ia berkata : “Meriwayatkan dari Anas bin Malik hadits-hadits munkar”. Di lain tempat ia berkata : “ Munkarul hadits ”[4]
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menggolongkannya dalam kelompok rawi yang ditinggalkan dan lemah demikian juga dengan imam adz Dzahabi rahimahumallah.[5]
Kesimpulannya, hadits ini lemah menurut kebanyakan ulama, sedangkan sebagian ulama seperti imam Tirmidzi menghasankannya.[6]
𝟮. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝘂𝗸 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘀𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝗿𝘂𝗸𝘂’
Mayoritas ulama menyatakan bila bentuk membungkuk untuk menghormati seseorang itu sampai terlalu menunduk hingga seperti posisi sedang ruku’, maka hukumnya haram.
Berkata al Imam Ibnu “Alan rahimahullah :
من البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع، أما إذا وصل انحناؤه للمخلوق إلى حد الركوع قاصدا به تعظيم ذلك المخلوق كما يعظم الله سبحانه وتعالى، فلا شك أن صاحبه يرتد عن الإسلام ويكون كافرا بذلك، كما لو سجد لذلك المخلوق
“Dan termasuk dari perbuatan bid’ah yang haram adalah membungkuk saat bertemu hingga semisal bentuk ruku’. Adapun jika sampai membungkuk untuk makhluk itu sampai seperti batasan ruku’ dengan maksud mengagungkannya seperti seseorang mengagungkan Allah subhanahu wata’ala, maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya murtad keluar dari Islam dan dia kafir dengan perbuatannya itu, Seperti kafirnya ia ketika sujud kepada makhluk.”
Syeikh Sulaiman Al Bujairimi rahimahullah berkata :
ومثله بلوغ حد الركوع عند الأمراء
“Sebagaimana (haramnya sujud) adalah membungkuk hingga sampai pada batasan rukuk di hadapan para penguasa.”[7]
𝟯. 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝘂𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝘀𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝗿𝘂𝗸𝘂’
𝟭. 𝗠𝗲𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻
Sebagian ulama menghukumi bahwa membungkukkan badan yang ringan tidak sampai ruku’ hukumnya makruh, tidak sampai haram. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
قال العلماء: ما جرت به العادة من خفض الرأس والانحناء إلى حد لا يصل به إلى أقل الركوع عند اللقاء لا كفر به ولا حرمة كذلك، لكن ينبغي كراهته
“Dan berkata sebagian ulama : “Adapun kebiasaan memberi hormat saat berjumpa dengan menundukkan kepada dan membungkukkan badan pada batasan tidak sampai ruku’, itu tidak sampai menjatuhkan kepada kekufuran dan tidak juga haram tetapi minimalnya ia makruh.”[8]
Pendapat ini juga yang dipegang oleh al Imam Nawawi rahimahullah. Ketika ditanya tentang kebiasaan saling menghormati dengan membungkukkan badan, beliau menjawab :
هو مكروه كراهةً شديدة
“Itu Makruh dengan kemakruhan yang kuat.”[9]
𝟮. 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻
Sultanul Ulama, Al imam ‘Izz Abdussalam asy Syafi’i rahimahullah berkata :
تنكيس الرءوس إن انتهى إلى حد الركوع فلا يفعل كالسجود ولا بأس بما ينقص عن حد الركوع لمن يكرم من المسلمين
“Menundukkan kepala, jika berhenti sampai batasan rukuk, maka tidak boleh dilakukan sebagaimana sujud (kepada seseorang). Tidak mengapa jika kurang dari batasan rukuk bagi seorang yang melakukannya untuk menghormati seseorang dari kalangan muslimin.”[10]
Al imam Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata :
وأفتى بعض العلماء بجواز الانحناء إذا لم يصل لحد الركوع الشرعي
“Telah berfatwa sebagian ulama bahwa menundukkan badan dibolehkan selama tidak mencapai posisi ruku’.”[11]
Al Imam Safarini al Hanbali rahimahullah berkata :
وقدم في الآداب الكبرى عن أبي المعالي أن التحية بانحناء الظهر جائز، وقيل: هو سجود الملائكة لآدم
“Telah dikemukakan dalam kitab adab al Kubra dari Abu Ma’ali bahwasanya memberi penghormatan dengan menundukkan badan itu jaiz (boleh). Dan dikatakan bahwa itu sama dengan sujud yang dilakukan malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihissalam.”[12]
Al Imam Ibnu Mufih al Hanbali rahimahullah berkata :
التحية بانحناء الظهر جائز ...ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال هذا تعظيم للمسلمين انتهى كلامه وفي بعضه نظر
“Penghormatan dengan membungkukkan badan hukumnya boleh. Pada saat Ibnu Umar datang ke Syam ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka. Dia mengatakan: ‘Ini penghormatan untuk umat Islam.”[13]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Hukum tabik sebagaimana yang lazim dan umumnya dilakukan oleh masyarakat kita bukanlah seperti gerakan ruku’ dan hukumnya tidaklah sampai haram. Terkecuali bila dilakukan dengan berlebih-lebihan hingga menyerupai ruku’ maka hukumnya bisa jatuh kepada keharaman.
Seperti yang kita lihat, tabek itu hanya menunduk badan dengan sederhana dan itupun dilakukan dengan cara berjalan ketika melewati orang lain yang sedang duduk atau berada di posisi yang lebih rendah.
Membungkukkan badan yang bisa menyerupai ruku’ itu kemungkinan seperti yang dilakukan dalam kebiasaan masyarakat jepang, di mana mereka berdiri tegap lalu membungkukkan badan. Namun tetap saja jika dilakukan dengan ringan tidak akan sampai pada posisi ruku’.
Jika sekalipun hadits di atas dianggap bisa diterima sebagai dalil pengharaman membungkuk saat bertemu, kenapa berpelukan tidak diharamkan juga? Karena jelas jawaban dari Nabi shalallahu'alaihi wassalam juga sama mengatakan : "Tidak". Maka jelaslah bahwa hadits ini telah dipenggal sedemikian rupa sehingga keluar dari konteks makna yang sebenarnya. Wallahu a’lam.
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
_____________
[1] Adh-Dhu’afaa Ash Shaghir no. 86.
[2] Adl Dlu’afa’ Ash Shaghiir lil-Bukhaari no. 86.
[3] Al Jarh wat Ta’dil no. 1069 (3/241).
[4] Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad (1/319)
[5] AdhDhu’afaa’ wal-Matrukun (1/241-242), Diwan Adh-Dhu’afa’ hal. 107
[6] Sunan Tirmidzi (5/75).
[7] Hasyiah al Bujairami (1/354)
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/135).
[9] Fatwa an Nawawi hal. 69
[10] Asna’ Mathalib (4/186)
[11] Hasyiah Shawi (4/760), Fawakih ad Diwani (2/326).
[12] Ghidza’ al Albab (1/332)
[13] Al Adab al Syar’iyyah (2/260)
