Fikroh.com - Sebagian jama’ah ada yang datang lebih awal ke masjid dan mendapati barisan pertama masih kosong. Namun, mereka justru memilih untuk duduk di barisan kedua atau ketiga agar dapat bersandar pada tiang, atau memilih barisan belakang supaya bisa bersandar pada dinding misalnya.
Hal ini menyebabkan orang yang datang belakangan akan menempati barisan depan yang sudah barang tentu akan melewati orang-orang yang datang lebih awal namun tidak menempati shaf paling depan. Lantas bagaimana hukumnya melewati pundak atau tengkuk orang yang sedang duduk di dalam masjid?
Tirmidzi menceritakan dari sejumlah ulama bahwa hukum melangkahi tengkuk leher orang lain pada hari Junvat adalah makruh. Dan mereka menyatakan bahwa hukum makruh di sini maksudnya adalah larangan.
Dari Abdullah bin Bisr, dia berkata, ada seseorang yang datang ke masjid pada hari Jum'at, lalu melangkahi tengkuk leher orang lain pada saat Rasulullah saw. tengah menyampaikan khutbah. Melihat itu, beliau memberi arahan dengan bersabda, “Duduklah, (sebab dengan begitu) kamu telah mengganggu orang lain dan kamu terlambat datang.” HR Abu Daud, Nasai, dan Ahmad. Hadits sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya.
Hukum makruh dalam hal ini dikecualikan bagi imam atau bagi orang yang melihat bahwa pada bagian depan barisan terdapat tempat yang kosong, tapi tidak diisi oleh orang-orang yang datang kemudian. Demikian juga, bagi orang yang hendak kembali ke tempat duduk asalnya lantaran sebelumnya dia keluar masjid karena suatu keperluan yang mendesak dan dibenarkan menurut syariat, dengan syarat tidak sampai mengganggu orang lain.
Dari Uqbah bin Harits ra., dia berkata, “Aku shalat Ashar di belakang Rasulullah saw. di Madinah. Setelah selesai shalat, beliau berdiri dan pergi ke salah satu kamar istri beliau sambil melangkahi tengkuk leher orang lain. Para sahabat terkejut melihat beliau bergegas dengan cepat. Setelah itu, beliau melihat para sahabat masih dalam keadaan heran lantaran beliau bergegas dengan cepat. Lantas Rasulullah saw. bersabda, “Aku teringat sebuah emas yang masih ada di rumah dan aku khawatir ia akan menahanku (mengganggu pikiranku). Oleh karena itu, aku perintahkan supaya emas itu dibagikan.” (HR Bukhari dan Nasai)
Anjuran Datang ke Masjid Lebih Awal
Disunnahkan datang ke masjid lebih awal untuk shalat Jum'at, kecuali imam. Alqamah berkata, “Aku pergi bersama Abdullah bin Mas’ud ke masjid untuk shalat Jum'at. Saat itu, telah ada tiga orang yang lebih awal datang. Lalu Abdullah berkata, akulah orang yang keempat datang ke masjid. Dan orang yang keempat itu tidaklah jauh dari Allah. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda,
“Orang-orang nanti pada hari kiamat akan duduk berurutan sesuai kesegeraan mereka pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, yakni orang yang pertama, kedua, ketiga dan keempat. Orang keempat dari empat orang itu tidaklah jauh dari Allah. (HR Ibnu Majah dan Mundziri)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at karena junub, kemudian pergi ke masjid, maka seolah-olah dia berkurban seekor unta. Orang yang pergi pada saat kedua, maka seolah-olah dia berkurban seekor sapi. Orang yang pergi pada saat ketiga, maka seolah-olah dia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Orang yang pergi pada saat keempat, maka seolah-olah dia berkurban seekor ayam. Dan orang yang pergi pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban sebutir telur. Dan apabila imam telah datang, maka semua malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah. (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, dan Abu Daud)
Imam Syaf i dan ulama lainnya berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan "saat-saat" adalah waktu siang. Oleh karena itu, menurut mereka, disunnahkan pergi dari waktu terbit fajar. Imam Malik berpendapat, yang dimaksudkan dengan "saat-saat" adalah bagian-bagian dari waktu yang diperkirakan mulai satu jam sebelum tergelincirnya matahari dan sesudahnya. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "saat-saat" adalah bagian-bagian waktu sebelum tergelincir matahari. Sebab, apabila matahari sudah tergelincir, seluruh kaum Muslimin telah diwajibkan supaya datang ke masjid. ketiga dan keempat. Orang keempat dari empat orang itu tidaklah jauh dari Allah” HR Ibnu Majah dan Mundziri.
Tags:
Fikih