Materi HSI Fadhlul Islam Halaqah Ke-8: Pembahasan Dalil Ke Empat Hadits Ibnu Umar

Materi HSI Fadhlul Islam Halaqah Ke-8: Pembahasan Dalil Ke Empat Hadits Ibnu Umar

Fikroh.com - Materi-materi Halaqah HSI Silsilah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam. Materi HSI ini disajikan per-halaqah. HSI silsilah kitab Fadhlul Islam. Kita akan mulai dari materi HSI Halaqah 8 (delapan) yang berisi -Pembahasan Dalil Ke Empat Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu- Halaqah yang pertama dari Silsilah Ilmiyah Penjelasan Kitab Fadhlul Islam yang dikarang oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.

HSI Silsilah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam – Halaqah 8 | Bab 1 Fadhlul Islam – Pembahasan Dalil Ke Empat Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Halaqah yang ke delapan dari Silsilah Ilmiyyah Penjelasan Kitab Fadhlul Islam yang dikarang oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.

Beliau mengatakan,
وفي الصحيح
Di dalam Ash Shahih,

Terkadang seorang Mushonnif mengatakan – وفي الصحيح – maksudnya di dalam Shahih Bukhari atau di dalam Shahih Muslim atau di dalam Shahih Bukhari dan Muslim atau kadang di dalam hadits yang Shahih.
Jadi bisa – الصحيح – di sini nama kitab yaitu Shahih Bukhari, Shahih Muslim, atau maksudnya adalah sifat dari hadits, yaitu وفي حديث الصحيح

Jika misalnya ternyata hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari ataupun Muslim maka kedua makna ini bisa dipakai.
Jika diriwayatkan Bukhari saja, singkatan Al Bukhori خ itu artinya Al Bukhari. Atau dikeluarkan oleh Imam Muslim saja maka dua makna ini bisa pada kalimat Ash Shahih.
Tapi jika ternyata hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud berarti makna – الصحيح – di sini adalah Hadits Shahih. Maka kita harus melihat dahulu siapa yang mengeluarkan hadits ini. Dan Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari.
Jadi maksud shahih di sini bisa maknanya Shahih Al Bukhari atau di dalam hadits Shahih.

عن ابن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله ﷺ قال: 《مثلكم ومثل أهل الكتابين

Perumpamaan kalian, -كُم- di sini maksudnya adalah orang-orang Islam (maksudnya adalah orang-orang yang memeluk agama Islam, yaitu Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Islam dengan makna yang khusus) dan perumpamaan ahli dua Kitab.
Yang dimaksud dengan dua kitab di sini adalah At Taurat dan Injil. Ahlul Kitab maksudnya adalah Ahlut Taurat, maka mereka adalah Al Yahudi, adapun Ahlul Injil maka mereka adalah An Nashoro.

Di dalam Al Qur’an Allah ﷻ mengatakan,
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ
Ahlul Injil maksudnya adalah An Nashoro

كمثل رجل استأجر أجراء
Di sini Nabi ﷺ ingin menyebutkan tentang keutamaan Islam dan keutamaan orang yang memeluk agama Islam, seperti seseorang yang menyewa, أَجِير menyewa orang-orang sewaan.
أجراء adalah jamak dari أَجِير. Menyewa beberapa orang untuk melakukan sebuah pekerjaan.

فقال من يعمل لي من غدوة إلى نصف النهار على قيراط

Kemudian laki-laki ini mengatakan, siapa diantara kalian (diantara para Ujaro’ (orang-orang yang disewa tadi) yang mau bekerja untukku sebuah pekerjaan dari pagi sampai pertengahan siang – على قيراط – dan dibayar dengan 1 Qiroth.
1 Qiroth = 1/12 dirham.

فعملت اليهود
Maka orang-orang Yahudi pun bekerja.

Maksudnya adalah ada diantara Ujaro’ tadi yang siap bekerja dari pagi sampai siang dan dibayar 1 Qiroth. Maka ini adalah perumpamaan orang-orang Yahudi. Dan mereka siap untuk bekerja dari pagi sampai siang dibayar dengan 1 Qiroth.

ثم قال من يعمل لي من نصف النهار إلى صلاة العصر على قيراط
Kemudian laki-laki ini mengatakan, siapa diantara kalian yang mau bekerja untukku dari pertengahan siang sampai waktu Ashar diberikan 1 Qiroth.

فعملت النصارى ثم قال من يعمل لي من العصر إلى أن تغيب الشمس على قيراطين
Maka beramallah orang-orang Nashoro. Siapa diantara kalian yang mau bekerja dari Ashar sampai tenggelamnya matahari dan dia mendapatkan 2 Qiroth.
فأنتم هم
Maka kalian itu adalah mereka ini, yaitu Muslimun.

فغضبت اليهود والنصارى
Maka Orang Yahudi dan Nashoro marah.

فقالوا ما لنا أكثر عملا وأقل أجرا
Mereka mengatakan, Kenapa kami lebih banyak pekerjaannya dan ternyata lebih sedikit bayarnya.

Orang Yahudi dari pagi sampai siang (sekitar 6 jam) ternyata dapat 1 Qiroth. Orang nashoro dari siang sampai Ashar sekitar 3 jam dapat 1 Qiroth saja, sementara orang Islam dari Ashar sampai maghrib dan dia mendapatkan 2 Qiroth.
Maka merekapun marah. Ini sekedar permisalan.

قال هل نقصتكم من أجركم شيئا
Maka dikatakan kepada mereka, Apakah aku mengurangi dari pahala kalian sedikitpun?

Ketika ada perjanjian untuk bekerja dari pagi sampai siang untuk mendapatkan 1 Qiroth sudah diberikan gajinya, dapat mereka sesuai dengan perjanjian. Yang ke dua juga sudah diberikan sesuai dengan perjanjian, jika sudah sesuai dengan perjanjian berarti apakah ini dholim? Tidak.
Mereka berhak marah, tidak ridho, ketika tidak sesuai dengan perjanjian. Perjanjian dari awal pagi sampai siang 1 Qiroth, sudah terjadi dari siang sampai Ashar 1 Qiroth sudah terjadi diberikan 1 Qiroth, boleh marah jika memang diluar perjanjian berarti yang menyewa tadi menyelisihi perjanjiannya, maka ini dinamakan dengan kedzholiman dan mereka boleh untuk protes. Tapi jika tidak diselisihi janjinya dan diberikan kepada mereka haknya maka mereka tidak berhak untuk protes.

هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِن أجركم شيأ
Apakah aku telah mengurangi gaji untuk kalian sedikitpun?

قالوا لا
Mereka mengatakan, Tidak.

قال فذلك فضلي أوتيه من أشاء》
Yang demikian adalah keutamaanku, aku berikan kepada siapa yang aku kehendaki.

Orang yang menyewa tadi, dia memberikan sesuai dengan kehendaknya. Hak dia untuk memberikan si fulan lebih dari yang lain dan yang lain, tidak bisa dia memaksa atau protes, hak dia untuk memberikan siapa yang dikehendaki kalau memang itu adalah hak bagi orang tersebut, dan tidak dinamakan ini sebagai sebuah kedzholiman.

Maka ini adalah matsal/pemisalan yang disebutkan oleh Nabi ﷺ, Beliau ingin menunjukan tentang keutamaan orang Islam dibandingkan dengan orang Yahudi dan Nashrani, dimana orang Islam ini amalan mereka sedikit, lebih ringan daripada orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Agama kita sebagaimana kita tahu adalah agama yang samhan dan agama ini adalah agama yang Yusr (mudah), berbeda dengan agama atau ajaran yang ada di dalam agama Yahudi maupun agama Nahsrani, Alhamdulillah.
Namun demikian kemudahan yang ada di dalamnya, tapi Allah ﷻmemberikan kepada mereka pahala yang besar, Shalat misalnya bukan 50 waktu tapi hanya 5 waktu saja dan diberikan oleh Allah ﷻ pahala 50 shalat.

۞ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا …
[QS Al An’am 160]

Barangsiapa yang datang dengan sebuah kebaikan maka dia akan mendapatkan 10 lipat dari kebaikan tersebut.

Ini adalah pemisalan yang disebutkan di dalam hadits ini menunjukan tentang keutamaan orang-orang Islam dibandingkan dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan keutamaan ini tentunya karena agama yang mereka peluk.

Darimana orang-orang Islam tadi mendapatkan keutamaan tersebut?
Keutamaan tersebut disebabkan oleh dien/agama yang mereka peluk, yang mereka yakini, menunjukan tentang keutamaan Islam yang dibawa oleh Nabi ﷺ.
Barangsiapa yang memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi ﷺ maka dia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan pemisalannya di dalam hadits tersebut, berarti ini menunjukan tentang keutamaan Islam dari sisi ini.

Bahwasanya orang yang berpegang teguh dengan Islam maka dia akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, jauh lebih banyak daripada yang didapatkan oleh umat-umat sebelumnya, tentunya ini adalah sebuah keutamaan.

Ini adalah segi pendalilan dari hadits ini, menunjukan tentang keutamaan Islam yg dibawa oleh Nabi ﷺ dilihat dari pahala yang didapatkan oleh kaum muslimin dimana mereka beramal dengan amalan yang sedikit tetapi mereka mendapatkan pahala yang berlipat ganda, jauh lebih besar daripada yang didapatkan oleh orang-orang Yahudi dan juga orang-orang Nashrani.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullah Roy
Di Kota Jember

Materi audio ini disampaikan di dalam grup WA Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama