Panduan Lengkap Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Fikroh.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina merupakan salah satu keputusan keagamaan kontemporer terpenting yang dikeluarkan oleh para ulama di Indonesia. Fatwa ini lahir sebagai panduan moral sekaligus kompas hukum syariat bagi umat Islam dalam merespons krisis kemanusiaan, penjajahan, serta agresi militer yang melanda bumi Palestina.
Melalui fatwa ini, MUI menegaskan kedudukan hukum pembelaan terhadap bangsa yang tertindas serta memformulasikan langkah konkret yang bisa diambil secara berjamaah, baik dari sisi penggalangan dana kemanusiaan maupun boikot ekonomi terhadap entitas penyokong agresi. Artikel ini akan mengupas tuntas latar belakang, poin hukum, rekomendasi resmi, hingga seluruh landasan dalil Al-Qur'an dan Hadits yang mendasari keputusan penting tersebut.
Latar Belakang dan Urgensi Penetapan Fatwa
Dalam sidang pleno yang digelar pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H (8 November 2023 M), Komisi Fatwa MUI merumuskan keputusan ini berdasarkan sejumlah kondisi mendesak yang terjadi di lapangan:
- Krisis Kemanusiaan Akut: Agresi dan aneksasi yang dilakukan oleh militer Israel terhadap Palestina secara nyata telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang masif, luka-luka tak terhitung, hancurnya fasilitas publik, serta gelombang pengungsian ribuan warga sipil yang kehilangan tempat tinggal.
- Solidaritas Global: Adanya berbagai inisiatif dari masyarakat Indonesia dan dunia internasional yang mengirimkan bantuan finansial, doa bersama, serta dukungan moral sebagai wujud dari ikatan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) dan ukhuwah insaniyah (persaudaraan sesama manusia).
- Keterlibatan Pihak Ketiga: Adanya indikasi keterlibatan berbagai korporasi internasional yang terafiliasi dengan zionisme, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menyalurkan dana atau membangun opini publik demi menyokong agresi militer tersebut.
Kondisi inilah yang mendorong MUI merasa perlu mengeluarkan ketetapan hukum yang resmi agar umat Islam memiliki landasan syar'i yang kokoh dalam bertindak.
Ketentuan Hukum Utama Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023
Berdasarkan keputusan resmi Komisi Fatwa MUI, terdapat 4 ketentuan hukum utama yang wajib diketahui oleh setiap Muslim:
- Kewajiban Membela Palestina: Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer dan penjajahan Israel hukumnya adalah wajib.
- Realisasi Bantuan Nyata: Dukungan yang dimaksud wajib diwujudkan dalam bentuk pendistribusian dana zakat, infak, maupun sedekah demi memenuhi kebutuhan perjuangan dan kehidupan rakyat Palestina.
- Ketentuan Relokasi Zakat: Secara prinsip dasar syariat, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar tempat muzakki (pembayar zakat). Namun, mengingat kondisi darurat dan kebutuhan yang sangat mendesak, dana zakat boleh dipindahkan dan disalurkan secara langsung ke mustahik yang berada di Palestina.
- Keharaman Mendukung Agresi: Melakukan tindakan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina, atau membantu pihak-pihak yang menyokong penjajahan baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.
Landasan Syariat dari Al-Qur'an
MUI merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kuat pelarangan terhadap segala bentuk pengrusakan dan pembunuhan tanpa hak, serta keabsahan melawan penjajah.
1. Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
- QS. Al-Baqarah [2]: 11
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Terjemahan: Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan".
- QS. Al-Baqarah [2]: 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Terjemahan: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
- QS. Al-A’raf [7]: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Terjemahan: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
2. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Alasan yang Benar
- QS. Al-Isra [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Terjemahan: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.”
- QS. An-Nisa [4]: 93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Terjemahan: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.”
- QS. Al-Maidah [5]: 32
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Terjemahan: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.”
3. Keabsahan Melakukan Perlawanan Terhadap Penjajah dan Solidaritas Sosial
- QS. Al-Hajj [22]: 40
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Terjemahan: “(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa”.
- QS. Al-Maidah [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
- QS. Al-Baqarah [2]: 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّRَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
- QS. At-Taubah [9]: 41
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Landasan Syariat dari Hadits Nabi dan Terjemahannya
Sebagai pelengkap hukum, Komisi Fatwa MUI menggunakan berbagai hadits sahih dan hasan terkait etika kemanusiaan serta keharaman bertindak zalim.
1. Etika dan Larangan Menimbulkan Bahaya
Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Terjemahan: “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.“
Hadits Riwayat Abu Daud (dari Anas bin Malik)
اْنطَلِقُوا بِاسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا صَغِيرًا وَلَا اِمْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Ciptakan perdamaian dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Hadits Riwayat Ahmad (dari Ibnu Abbas)
اْخرُجُوا بِاسْمِ اللهِ قَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ مَنْ كَفَرَ بِاللهِ لَا تَغْدِرُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ
“Keluarlah kalian dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah melawan siapa saja yang berlaku kafir terhadap Allah, (maka) janganlah kalian berkhianat, jangan pula mencuri harta rampasan, jangan pula melakukan mutilasi, janganlah kalian membunuh anak-anak dan jangan pula membunuh orang-orang yang berada di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah,”
2. Larangan Berbuat Zalim dan Merampas Hak Orang Lain
Hadits Riwayat Bukhari-Muslim (dari Sa'id bin Zaid)
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Terjemahan: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.”
Hadits Riwayat Muslim (dari Jabir bin Abdullah)
اِتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Terjemahan: “Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak.”
3. Kewajiban Menjaga Persaudaraan dan Solidaritas Muslim
Hadits Riwayat Bukhari-Muslim (dari Abdullah bin Umar)
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Terjemahan: "Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari kiamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari kiamat."
Pandangan Ulama dan Kaidah Fikih Pendukung
Guna memantapkan validitas hukum pemindahan zakat ke luar daerah asal serta legalitas boikot ekonomi, MUI merujuk pada tiga kaidah fikih dasar:
الضَّرَرُ يُزَالُ
(Kemudaratan itu harus dihilangkan).
Pengutamaan Maslahat: Jika beberapa kemaslahatan bertabrakan, dahulukan maslahat yang lebih besar. Sebaliknya, jika ada beberapa bahaya/kerusakan bertabrakan, maka diambil opsi bahaya yang paling ringan.
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
(Tindakan pemimpin/pemegang otoritas terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).
Pemindahan Zakat Lintas Negara
MUI mengutip fatwa mazhab Syafi'i melalui pandangan Sayyid al-Bakri dalam kitab I’anatu al-Thalibin serta kompilasi Imam Ibn ‘Ujail dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidat. Kedua rujukan tersebut menegaskan kebolehan memindahkan zakat dari tempat asalnya (naqluz zakat) menuju lokasi mustahik yang jauh apabila daerah tersebut sedang menghadapi kondisi kritis atau bencana luar biasa.
Dasar Hukum Boikot Ekonomi
Terkait larangan mengonsumsi produk afiliasi agresi, MUI bersandar pada konsensus umat (ijma) yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Dipertegas pula oleh fatwa kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi yang menetapkan bahwa memboikot komoditas dagang negara pendukung penindasan adalah kewajiban individu (wajib ain) yang setara dengan metode jihad ekonomi paling dasar bagi tiap umat Islam.
Rekomendasi Resmi Komisi Fatwa MUI
Sebagai langkah aplikatif dari fatwa ini, MUI mengeluarkan maklumat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait:
- Untuk Umat Islam: Diimbau sekuat tenaga memberikan kontribusi nyata mulai dari penggalangan dana, melakukan doa Qunut Nazilah di setiap shalat wajib, mendirikan shalat ghaib bagi para syuhada, serta memaksimalkan penghindaran atas konsumsi produk-produk komersial yang terafiliasi dengan Israel.
- Untuk Pemerintah RI: Diharapkan mengambil tindakan politik global yang tegas, seperti memperkuat diplomasi di PBB untuk mendesak penghentian perang, menyalurkan bantuan kemanusiaan negara secara resmi, serta menggalang koordinasi bersama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) demi menekan agresi militer.
Kesimpulan
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 meletakkan posisi hukum yang kokoh bahwa mendukung perjuangan hak hidup dan kemerdekaan Palestina merupakan kewajiban agama sekaligus bentuk komitmen kemanusiaan universal. Gerakan pemboikotan produk afiliasi serta penyaluran zakat darurat lintas negara diposisikan sebagai ikhtiar legal yang syar'i demi mewujudkan perdamaian dunia global.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina"