Ketua MUI Usul Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP
Fikroh.com - Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dapat mengaburkan makna dan persepsi masyarakat terhadap perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma agama, moral, dan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Asrorun Ni'am Sholeh di sela-sela penyelenggaraan Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Senin malam (27/7). Keterangan tersebut juga dipublikasikan melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia.
MUI: Eufemisme Dapat Mengaburkan Makna
Menurut Asrorun Ni'am, penggunaan istilah tertentu dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan. Ia menilai istilah LGBT telah berkembang sebagai bentuk eufemisme yang membuat penyimpangan terhadap norma agama dan nilai sosial tampak lebih dapat diterima.
Karena itu, MUI memilih menggunakan istilah LGSP, yaitu singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, dengan tujuan mengembalikan fokus pembahasan pada aspek hukum dan perbuatan yang dinilai dilarang menurut syariat Islam maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa perubahan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai substansi perilaku yang sedang dibahas.
Mengembalikan Perspektif Hukum dan Moral
Asrorun Ni'am menyampaikan bahwa di tengah masyarakat terdapat kecenderungan munculnya penyimpangan norma yang kemudian dipermisifkan melalui penggunaan istilah-istilah yang lebih halus. Oleh sebab itu, MUI secara sadar menggunakan istilah LGSP agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut, menurut pandangan MUI, merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap penggunaan istilah tersebut dapat membantu memperjelas perspektif publik dalam memahami persoalan dari sisi moral, agama, dan hukum.
Disampaikan dalam Forum Internasional Fatwa
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10, sebuah forum internasional yang membahas berbagai isu kontemporer dalam kajian fatwa dan hukum Islam. Konferensi tersebut dihadiri oleh para ulama, akademisi, dan pakar dari berbagai negara untuk mendiskusikan tantangan-tantangan baru dalam pengembangan fatwa di era modern.
Dalam forum tersebut, berbagai isu keagamaan, sosial, dan hukum menjadi pembahasan, termasuk dinamika penggunaan istilah yang dinilai memiliki dampak terhadap cara masyarakat memandang suatu persoalan.
Penutup
Ajakan MUI untuk menggunakan istilah LGSP menggambarkan pandangan lembaga tersebut mengenai pentingnya ketepatan penggunaan istilah dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat. Menurut MUI, pilihan istilah bukan hanya persoalan linguistik, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana nilai agama, norma sosial, dan aspek hukum dipahami oleh publik.
Sumber: Pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10, sebagaimana dipublikasikan melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia.

Posting Komentar untuk "Ketua MUI Usul Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP"