Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Kalam dalam Ilmu Nahwu Lengkap Dengan Contoh-Contohnya

Penjelasan Kalam dalam Ilmu Nahwu Lengkap Dengan Contoh-Contohnya

Memahami Definisi Kalam Menurut Kitab Al-Ajurumiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Fikroh.com - Apa yang dimaksud dengan kalam dalam ilmu nahwu? Pertanyaan ini menjadi salah satu materi paling mendasar yang wajib dipahami oleh setiap penuntut ilmu bahasa Arab. Dalam kitab Al-Ajurumiyyah, Imam Ibnu Ajurrum menjelaskan bahwa kalam adalah lafazh yang tersusun, memberikan makna yang sempurna, dan sesuai dengan ketentuan bahasa. Dari definisi singkat tersebut lahir empat syarat penting, yaitu lafazh, murakkab, mufid, dan wadha'. Memahami keempat syarat ini akan memudahkan seseorang membedakan antara kata, susunan kata, dan kalimat yang sempurna menurut kaidah ilmu nahwu. Artikel ini mengulas secara sistematis pengertian kalam, syarat-syaratnya, contoh-contohnya, serta penjelasan para ulama agar mudah dipahami oleh pemula maupun penuntut ilmu yang ingin memperdalam tata bahasa Arab.

Definisi Kalam


قال المصنف: الْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ

"Kalam adalah lafazh yang tersusun, memberikan makna yang sempurna, dan digunakan sesuai ketentuan bahasa."

Dalam kajian Ilmu Nahwu, istilah kalam memiliki pengertian yang lebih khusus dibandingkan makna "perkataan" dalam bahasa sehari-hari. Tidak setiap ucapan dapat disebut sebagai kalam menurut para ahli nahwu. Suatu ucapan baru dianggap sebagai kalam apabila memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Secara umum, kalam adalah rangkaian kata yang mampu menyampaikan suatu pengertian secara utuh sehingga pendengar memahami maksud pembicara tanpa harus menunggu penjelasan tambahan. Oleh karena itu, sebuah kata yang berdiri sendiri, atau susunan kata yang belum sempurna maknanya, belum dapat disebut sebagai kalam.

Para ulama nahwu menjelaskan bahwa suatu kalam harus memenuhi empat syarat, yaitu:

1. Lafazh (اللَّفْظُ), yakni berupa ucapan yang tersusun dari huruf-huruf hijaiyah.
2. Murakkab (الْمُرَكَّبُ), yaitu tersusun dari dua kata atau lebih.
3. Mufid (الْمُفِيدُ), yakni memberikan makna yang sempurna dan dapat dipahami.
4. Wadha' (الْوَضْعُ), yaitu digunakan sesuai maksud pembicara atau sesuai kaidah bahasa Arab.

Keempat syarat tersebut saling melengkapi. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka ucapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kalam menurut istilah ilmu nahwu.

Syarat Pertama: Lafazh (اللَّفْظُ)


Para ulama mendefinisikan lafazh sebagai berikut:

«فَاللَّفْظُ هُوَ الصَّوْتُ الْمُشْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ الْحُرُوفِ الْهِجَائِيَّةِ»

"Lafazh adalah suara atau ucapan yang tersusun dari sebagian huruf hijaiyah."

Berdasarkan definisi tersebut, yang dimaksud dengan lafazh adalah bunyi yang diucapkan oleh seseorang dan tersusun dari huruf-huruf Arab. Misalnya kata:

«زَيْدٌ (Zaid)»

Ucapan ini disebut sebagai lafazh karena terbentuk dari huruf ز، ي، dan د.

Sebaliknya, setiap bunyi yang tidak tersusun dari huruf-huruf hijaiyah tidak termasuk lafazh menurut istilah ilmu nahwu. Misalnya bunyi bedug, suara genderang, kokok ayam, gemuruh petir, deru mesin, atau bunyi benda lainnya. Semua suara tersebut memang dapat didengar, tetapi tidak tersusun dari huruf-huruf bahasa Arab sehingga tidak memenuhi syarat sebagai lafazh.

Perlu dipahami pula bahwa tidak semua media penyampai makna termasuk lafazh. Seseorang dapat menyampaikan maksud melalui isyarat tangan, tulisan, lambang, bendera, atau berbagai bentuk komunikasi lainnya. Meskipun semua itu mampu memberikan informasi, para ulama nahwu tidak memasukkannya ke dalam kategori lafazh, karena lafazh secara khusus berkaitan dengan ucapan yang keluar dari lisan.

Dengan demikian, syarat pertama kalam menegaskan bahwa pembahasan ilmu nahwu berfokus pada bahasa yang diucapkan, bukan sekadar segala bentuk penyampaian makna.

Contoh

Termasuk lafazh:

- زَيْدٌ
- مُحَمَّدٌ
- قَامَ
- ذَهَبَ

Semuanya merupakan ucapan yang tersusun dari huruf-huruf hijaiyah.

Bukan termasuk lafazh:

- Suara petir.
- Kokok ayam.
- Bunyi bedug.
- Bunyi mesin.
- Isyarat tangan.
- Tulisan semata tanpa diucapkan.

Walaupun beberapa di antaranya dapat menyampaikan pesan, semuanya tidak memenuhi definisi lafazh menurut ilmu nahwu karena bukan berupa ucapan yang tersusun dari huruf-huruf hijaiyah.

Hikmah Memahami Definisi Lafazh


Penjelasan mengenai lafazh menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam menyusun kaidah bahasa Arab. Mereka tidak hanya membahas makna suatu ucapan, tetapi juga menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang menjadi objek pembahasan ilmu nahwu. Dengan demikian, pembahasan nahwu memiliki ruang lingkup yang terukur dan tidak bercampur dengan bentuk komunikasi selain ucapan.

Syarat Kedua: Murakkab (الْمُرَكَّبُ)


Setelah memahami bahwa suatu kalam harus berupa lafazh, syarat berikutnya adalah murakkab, yaitu adanya susunan yang membentuk sebuah ungkapan.

Para ulama nahwu mendefinisikan murakkab sebagai berikut:

«وَالْمُرَكَّبُ مَا تُرُكِّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ»

"Murakkab adalah susunan yang terdiri atas dua kata atau lebih."

Definisi ini menunjukkan bahwa sebuah kata yang berdiri sendiri belum cukup untuk disebut sebagai kalam. Sebuah kalam harus tersusun dari minimal dua unsur bahasa yang saling berkaitan sehingga membentuk sebuah struktur.

Sebagai contoh, perhatikan dua kalimat berikut:

«قَامَ زَيْدٌ»

"Zaid telah berdiri."

Contoh lainnya:

«زَيْدٌ قَائِمٌ»

"Zaid sedang berdiri."

Meskipun kedua kalimat tersebut menyampaikan informasi yang hampir sama, struktur nahwunya berbeda.

Kalimat قَامَ زَيْدٌ tersusun dari fi'il (kata kerja) dan fa'il (pelaku pekerjaan). Dalam kaidah nahwu, setiap fa'il berada dalam keadaan rafa', sehingga kata زَيْدٌ diberi harakat dhammah.

Adapun kalimat زَيْدٌ قَائِمٌ terdiri atas mubtada' dan khabar. Mubtada' merupakan pokok pembicaraan, sedangkan khabar berfungsi memberikan informasi tentang mubtada'. Keduanya juga berkedudukan rafa', sehingga masing-masing diakhiri dengan harakat dhammah.

Perbedaan susunan tersebut menjadi bukti bahwa dalam bahasa Arab terdapat berbagai bentuk tarkib (susunan kalimat), meskipun makna yang disampaikan dapat saja sama.

Mengapa Satu Kata Belum Disebut Murakkab?


Perhatikan kata berikut:

«زَيْدٌ»

Kata ini memang memiliki makna, yaitu nama seseorang. Akan tetapi, kata tersebut belum menyampaikan informasi yang utuh.

Ketika seseorang hanya mengucapkan:

«زَيْدٌ»

Pendengar biasanya akan bertanya:

- Ada apa dengan Zaid?
- Mengapa Zaid?
- Apa yang dilakukan Zaid?

Artinya, informasi yang diberikan belum lengkap. Oleh sebab itu, satu kata seperti ini belum memenuhi syarat murakkab dan belum dapat disebut sebagai kalam.

Sebaliknya, ketika ditambahkan unsur lain, misalnya:

«زَيْدٌ قَائِمٌ»

atau

«قَامَ زَيْدٌ»

barulah terbentuk sebuah susunan yang utuh dan dapat dipahami.

Murakkab Tidak Sekadar Dua Kata


Perlu dipahami bahwa tidak setiap dua kata otomatis menjadi murakkab yang dapat disebut kalam.

Sebagai contoh:

«غُلَامُ زَيْدٍ»

"Anak laki-laki Zaid."

Susunan ini memang terdiri atas dua kata sehingga secara bentuk termasuk murakkab. Namun, ungkapan tersebut belum tentu menjadi kalam, karena belum memberikan informasi yang sempurna. Ia hanya menunjukkan hubungan kepemilikan (idhafah), bukan sebuah berita yang selesai dipahami.

Demikian pula ungkapan:

«فِي الْمَسْجِدِ»

"Di masjid."

Susunan ini juga terdiri atas dua kata, tetapi belum menjelaskan apa yang terjadi di masjid. Pendengar masih menunggu informasi berikutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa murakkab saja belum cukup. Agar menjadi kalam, susunan tersebut juga harus memenuhi syarat berikutnya, yaitu mufid, yakni memberikan makna yang sempurna.

Macam-Macam Susunan dalam Bahasa Arab


Dalam pembahasan nahwu yang lebih luas, para ulama menjelaskan bahwa susunan kata dalam bahasa Arab memiliki beberapa bentuk. Di antaranya:

- Jumlah fi'liyyah, yaitu kalimat yang diawali fi'il, seperti:

«خَرَجَ الطَّالِبُ»

"Siswa itu telah keluar."

- Jumlah ismiyyah, yaitu kalimat yang diawali isim, seperti:

«الطَّالِبُ مُجْتَهِدٌ»

"Siswa itu rajin."

- Idhafah, yaitu penyandaran satu kata kepada kata lainnya, seperti:

«كِتَابُ الطَّالِبِ»

"Buku milik siswa."

- Susunan jar-majrur, seperti:

«فِي الْبَيْتِ»

"Di dalam rumah."

Semua contoh di atas merupakan bentuk susunan (tarkib). Akan tetapi, tidak semuanya dapat disebut sebagai kalam. Sebagian hanya berfungsi sebagai bagian dari kalimat yang lebih besar.

Hikmah Memahami Murakkab


Syarat murakkab mengajarkan bahwa bahasa tidak hanya terdiri atas kata-kata yang berdiri sendiri, tetapi juga hubungan antarkata yang membentuk makna.

Dengan memahami konsep ini, seorang penuntut ilmu akan lebih mudah membedakan antara kata (kalimah), frasa (tarkib), dan kalimat sempurna (kalam). Pemahaman tersebut menjadi fondasi penting sebelum mempelajari bab-bab nahwu berikutnya seperti i'rab, mubtada' dan khabar, fa'il, maf'ul bih, serta berbagai pembahasan lainnya.

Singkatnya, murakkab merupakan syarat kedua dari kalam, yaitu adanya susunan yang terdiri atas dua kata atau lebih. Namun, susunan itu belum cukup disebut kalam apabila belum menghasilkan makna yang sempurna. Oleh karena itu, setelah syarat murakkab terpenuhi, masih ada syarat berikutnya yang tidak kalah penting, yaitu mufid.

Syarat Ketiga: Mufid (الْمُفِيدُ)


Setelah suatu ucapan memenuhi syarat sebagai lafazh dan murakkab, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai kalam, yaitu mufid. Inilah syarat yang membedakan antara sekadar susunan kata dengan kalimat yang benar-benar memberikan pemahaman kepada pendengarnya.

Para ulama nahwu mendefinisikan mufid sebagai berikut:

«وَالْمُفِيدُ مَا أَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوتُ عَلَيْهَا مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ»

"Mufid adalah suatu ungkapan yang memberikan faedah (makna) sehingga pembicara maupun pendengar merasa cukup untuk berhenti pada ucapan tersebut."

Maksud dari definisi ini adalah bahwa sebuah kalimat harus mampu menyampaikan informasi secara utuh. Ketika kalimat itu selesai diucapkan, pembicara merasa telah menyampaikan maksudnya, sedangkan pendengar dapat memahami informasi tersebut tanpa menunggu penjelasan lanjutan.

Dengan kata lain, mufid berarti kalimat yang memberikan makna sempurna (faidah tammah).

Contoh Kalam yang Bersifat Mufid


Perhatikan dua contoh berikut.

«قَامَ زَيْدٌ»

"Zaid telah berdiri."

Contoh lainnya:

«زَيْدٌ قَائِمٌ»

"Zaid sedang berdiri."

Kedua contoh di atas sama-sama memenuhi syarat mufid. Setelah mendengarnya, pendengar telah memperoleh informasi yang lengkap mengenai keadaan Zaid. Ia mengetahui bahwa Zaid berdiri, sehingga tidak lagi menunggu penjelasan tambahan agar makna kalimat tersebut menjadi sempurna.

Karena itulah kedua contoh tersebut dapat disebut sebagai kalam, sebab telah memenuhi syarat sebagai lafazh, murakkab, dan mufid.

Susunan yang Belum Mufid


Sebaliknya, ada pula susunan kata yang terdiri atas dua kata atau lebih, tetapi belum memberikan pemahaman yang utuh.

Misalnya:

«غُلَامُ زَيْدٍ»

"Anak laki-laki Zaid."

Ungkapan ini memang sudah merupakan susunan (murakkab), tetapi belum memberikan informasi yang selesai. Pendengar masih bertanya-tanya:

- Bagaimana keadaan anak Zaid?
- Apa yang dilakukan anak Zaid?
- Mengapa anak Zaid disebutkan?

Karena maknanya masih menggantung, maka susunan tersebut belum memenuhi syarat mufid.

Agar menjadi kalam, diperlukan tambahan informasi, misalnya:

«غُلَامُ زَيْدٍ مُجْتَهِدٌ»

"Anak laki-laki Zaid adalah seorang yang rajin."

atau

«غُلَامُ زَيْدٍ حَاضِرٌ»

"Anak laki-laki Zaid telah hadir."

Kini makna yang disampaikan telah sempurna sehingga pendengar memahami maksud pembicara.

Kalimat Bersyarat yang Belum Sempurna


Contoh lain yang belum memenuhi syarat mufid adalah kalimat syarat yang belum memiliki jawab syarat.

Misalnya:

«إِنْ قَامَ زَيْدٌ»

"Apabila Zaid berdiri..."

atau

«إِنْ قَرَأَ مُحَمَّدٌ»

"Apabila Muhammad membaca..."

Kedua kalimat tersebut belum memberikan makna yang utuh. Pendengar tentu akan menunggu kelanjutannya.

- Apabila Zaid berdiri, lalu apa yang terjadi?
- Apabila Muhammad membaca, kemudian apa akibatnya?

Selama jawab syarat belum disebutkan, makna kalimat masih belum lengkap sehingga belum memenuhi syarat mufid.

Menyempurnakan Makna dengan Jawab Syarat


Agar menjadi kalam yang sempurna, kalimat syarat harus dilengkapi dengan jawabnya.

Sebagaimana contoh berikut:

«إِنْ قَامَ زَيْدٌ قُمْتُ»

"Apabila Zaid berdiri, maka aku pun berdiri."

Contoh lainnya:

«إِنْ قَرَأَ مُحَمَّدٌ الْقُرْآنَ قَرَأْتُهُ»

"Jika Muhammad membaca Al-Qur'an, maka aku pun membacanya."

Pada kedua contoh di atas, hubungan antara syarat dan jawab telah sempurna. Pendengar memahami maksud pembicara tanpa perlu menunggu penjelasan tambahan. Oleh sebab itu, kedua contoh tersebut telah memenuhi syarat mufid.

Mengapa Syarat Mufid Sangat Penting?


Syarat mufid menunjukkan bahwa tujuan utama berbicara adalah menyampaikan makna yang dapat dipahami.

Seseorang mungkin mengucapkan banyak kata, tetapi apabila susunannya belum menghasilkan informasi yang utuh, maka menurut istilah ilmu nahwu ucapan tersebut belum dapat disebut sebagai kalam.

Inilah sebabnya para ulama membedakan antara sekadar susunan kata dengan susunan yang memberikan faedah sempurna. Perbedaan ini menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami struktur bahasa Arab.

Ringkasan


Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mufid adalah syarat ketiga dari kalam. Yang dimaksud dengan mufid ialah susunan kata yang menghasilkan makna sempurna sehingga pembicara telah selesai menyampaikan maksudnya dan pendengar pun telah memahami informasi yang diterima.

Sebaliknya, apabila suatu susunan masih menyisakan pertanyaan atau membuat pendengar menunggu penjelasan berikutnya, maka susunan tersebut belum memenuhi syarat mufid. Walaupun telah memenuhi syarat sebagai lafazh dan murakkab, ia tetap belum dapat disebut sebagai kalam menurut istilah para ulama nahwu.

Syarat Keempat: Wadha' (الْوَضْعُ)


Setelah memenuhi syarat sebagai lafazh, murakkab, dan mufid, suatu ucapan masih harus memenuhi satu syarat terakhir agar dapat disebut sebagai kalam, yaitu wadha' (الوضع).

Di antara empat syarat kalam, pembahasan mengenai wadha' termasuk yang paling banyak mendapat perhatian para ulama. Hal ini karena istilah tersebut memiliki lebih dari satu penafsiran. Meskipun demikian, perbedaan tersebut tidak menimbulkan pertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjelaskan hakikat kalam menurut ilmu nahwu.

Dua Penafsiran tentang Wadha'


Para ulama nahwu memberikan dua penafsiran yang masyhur mengenai makna wadha'.

Pendapat Pertama: Wadha' Bermakna Al-Qaṣd (القصد)


Sebagian ulama menafsirkan wadha' dengan القصد, yaitu adanya maksud atau kesengajaan dari pembicara ketika mengucapkan suatu kalimat.

Menurut penafsiran ini, suatu ucapan hanya dapat disebut sebagai kalam apabila benar-benar diucapkan dengan tujuan menyampaikan makna kepada orang lain. Dengan kata lain, pembicara sadar terhadap apa yang diucapkannya.

Karena itu, ucapan yang keluar tanpa kesadaran atau tanpa adanya maksud untuk berbicara tidak termasuk kalam menurut istilah nahwu.

Contohnya ialah:

- Ucapan orang yang sedang tidur dan mengigau.
- Ucapan orang yang kehilangan kesadaran.
- Ucapan orang yang berbicara tanpa mengetahui apa yang diucapkannya.
- Perkataan yang keluar secara spontan tanpa maksud menyampaikan suatu makna.

Walaupun ucapan tersebut mungkin tersusun dengan baik dan bahkan dapat dipahami oleh orang lain, para ulama yang mengikuti penafsiran ini tetap tidak menganggapnya sebagai kalam. Sebab, unsur kesengajaan (qaṣd) dari pembicara tidak terpenuhi.

Sebagai contoh, seseorang yang sedang tidur mengucapkan:

«زَيْدٌ قَائِمٌ»

"Zaid sedang berdiri."

Secara struktur nahwu, kalimat tersebut benar. Kalimat itu terdiri atas mubtada' dan khabar, serta memberikan makna yang sempurna. Namun karena diucapkan dalam keadaan tidak sadar, ucapan tersebut tidak termasuk kalam menurut penafsiran yang memaknai wadha' sebagai al-qaṣd.

Pendapat Kedua: Wadha' Bermakna Bahasa Arab (العربي)


Sebagian ulama lainnya menafsirkan wadha' dengan العربي, yakni bahasa Arab yang telah ditetapkan penggunaannya oleh orang Arab.

Menurut pendapat ini, pembahasan ilmu nahwu secara khusus berkaitan dengan bahasa Arab. Oleh sebab itu, suatu ucapan baru disebut sebagai kalam apabila menggunakan kosakata dan susunan bahasa Arab.

Berdasarkan penafsiran ini, ucapan dalam bahasa selain Arab tidak termasuk objek pembahasan ilmu nahwu, meskipun maknanya jelas dan susunannya sempurna.

Misalnya ucapan dalam:

- Bahasa Indonesia.
- Bahasa Jawa.
- Bahasa Sunda.
- Bahasa Turki.
- Bahasa Persia.
- Bahasa Jerman.
- Atau bahasa-bahasa lainnya.

Semua bahasa tersebut tentu memiliki tata bahasa masing-masing. Akan tetapi, dalam istilah ilmu nahwu klasik, ucapan tersebut tidak disebut kalam karena berada di luar ruang lingkup bahasa Arab yang menjadi objek kajian ilmu nahwu.

Perlu dipahami bahwa penafsiran ini bukan berarti para ulama menganggap bahasa selain Arab tidak bernilai atau tidak benar. Maksud mereka hanyalah memberikan batasan bahwa ilmu nahwu memang disusun untuk mengkaji struktur bahasa Arab, sehingga definisi kalam pun dibatasi pada bahasa tersebut.

Mengapa Ada Dua Penafsiran?


Perbedaan penafsiran ini lahir karena kata الوضع memiliki makna yang cukup luas dalam tradisi keilmuan Arab.

Sebagian ulama lebih menekankan siapa yang berbicara, sehingga mereka mempersyaratkan adanya kesengajaan (qaṣd).

Sebagian lainnya lebih menitikberatkan bahasa yang digunakan, sehingga mereka memahami wadha' sebagai bahasa Arab yang menjadi objek kajian ilmu nahwu.

Kedua penafsiran tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan banyak ulama menjelaskan bahwa keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian, kalam yang sempurna adalah ucapan yang:

- diucapkan dengan sengaja oleh pembicara; dan
- menggunakan bahasa Arab sesuai kaidah yang berlaku.

Kedudukan Wadha' dalam Definisi Kalam


Apabila kita melihat kembali definisi Imam Ibnu Ajurrum,

«الْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ»

maka kata بِالْوَضْعِ berfungsi sebagai penyempurna definisi tersebut.

Tanpa syarat ini, setiap ucapan yang tersusun dan bermakna dapat dianggap sebagai kalam, termasuk ucapan orang yang mengigau atau bahkan kalimat dari berbagai bahasa selain bahasa Arab. Oleh sebab itu, para ulama menambahkan unsur wadha' agar definisi kalam menjadi lebih tepat dan sesuai dengan ruang lingkup ilmu nahwu.

Ringkasan


Dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa wadha' merupakan syarat keempat dari kalam.

Menurut sebagian ulama, wadha' berarti adanya maksud atau kesengajaan dari pembicara ketika mengucapkan suatu kalimat. Adapun menurut sebagian ulama lainnya, wadha' menunjukkan bahwa kalam yang dimaksud dalam ilmu nahwu adalah kalam yang menggunakan bahasa Arab.

Meskipun terdapat dua penafsiran, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan batasan yang jelas terhadap definisi kalam sehingga tidak setiap ucapan dapat disebut sebagai kalam menurut istilah para ahli nahwu.

Dengan demikian, suatu ucapan baru dapat disebut sebagai kalam apabila memenuhi empat syarat berikut:

1. Lafazh (اللَّفْظُ), yaitu berupa ucapan yang tersusun dari huruf-huruf hijaiyah.
2. Murakkab (الْمُرَكَّبُ), yaitu tersusun dari dua kata atau lebih.
3. Mufid (الْمُفِيدُ), yaitu memberikan makna yang sempurna.
4. Wadha' (الْوَضْعُ), yaitu diucapkan dengan maksud yang jelas menurut salah satu penafsiran ulama, atau menggunakan bahasa Arab menurut penafsiran yang lain.