Panduan Lengkap Etika Bermedia Sosial Menurut Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017
Fikroh.com - Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ia memberikan kemudahan luar biasa dalam berkomunikasi, mempererat silaturahmi, hingga menjadi sarana pendidikan dan ekonomi. Namun, di sisi lain, media sosial sering kali disalahgunakan menjadi ladang penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, ghibah (menggunjing), hingga ujaran kebencian yang memicu disharmoni sosial.
Menyikapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Artikel ini akan mengupas tuntas isi fatwa tersebut, lengkap dengan dalil-dalil syar'i yang menjadi landasannya, agar kita semua dapat berselancar di dunia maya dengan penuh tanggung jawab.
Apa Itu Bermuamalah di Media Sosial?
Menurut Fatwa MUI, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan sesama manusia (hablun minannaas). Ini mencakup pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), hingga penggunaan informasi dan komunikasi.
Media sosial sendiri didefinisikan sebagai wadah elektronik untuk berpartisipasi dan berbagi isi, mulai dari blog, jejaring sosial, hingga grup diskusi. Prinsip dasarnya adalah: apa pun yang kita tulis atau unggah di dunia digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ucapan lisan. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:
الكِتابُ كالخِطابِ
Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan.
Landasan Al-Qur'an dalam Bermedia Sosial
Fatwa MUI ini disusun berdasarkan dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an yang memerintahkan kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan informasi.
1. Kewajiban Tabayyun (Verifikasi)
Sangat penting bagi setiap muslim untuk melakukan klarifikasi ketika menerima berita agar tidak menimbulkan musibah bagi orang lain.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ٦
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)
2. Larangan Menyebarkan Kebohongan
Menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya sangat dikecam oleh Allah SWT.
وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ ١٦
"Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: 'Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar'."(QS. An-Nur: 16).
3. Bahaya Ghibah dan Mencari Kesalahan Orang Lain
Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengumbar aib orang lain. Allah SWT mengibaratkan orang yang melakukan ghibah seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah..." (QS. Al-Hujurat: 12)
Landasan Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan yang sangat spesifik mengenai lisan dan integritas informasi.
1. Perintah untuk Jujur
Kejujuran adalah kunci keselamatan, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
عَلْيُكْم بِالصِّْدِق فَِإنَّ الصِّْدَق يَ ْهِدي ِإلَى الِبرِّ َوِإنَّ البرَّ يَ ْهِدْي ِإلَى الَجنَِّة... َوِإيَّاُكْم َوالَكِذَب فَِإنَّ الَكِذَب يَِهِدى ِإلَى الُفُجْوِر َوِإنَّ الُفُجْوَر يَ ْهِدي ِإلَى النَّاِر
"Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga... Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka." (HR. Muslim)
2. Larangan Menyebarkan Segala Sesuatu yang Didengar
Banyak orang merasa berhak menyebarkan info hanya karena "dapat dari grup sebelah". Padahal, menceritakan semua yang didengar tanpa verifikasi adalah bentuk kedustaan.
كَفى بِاْلَمْرِء َكِذبًا، َأْن ُيَحدِّ َث ِبُكلِّ َما َسِمعَ
"Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar." (HR. Muslim)
3. Definisi Ghibah dan Fitnah
Rasulullah menjelaskan perbedaan antara menggunjing dan memfitnah.
قَاَل "ِذْكُرَك َأَخاَك ِبَما َيْكَرُه". ِقيَل َأفَ َرأَْيَت ِإْن َكاَن ِفى َأِخى َما َأُقوُل قَاَل "ِإْن َكاَن ِفيِو َما تَ ُقوُل فَ قَ ِد اْغَتْبَتُو َوِإْن َلْم َيُكْن ِفيِو فَ َقْد بَ َهتَُّو"
"Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci." Ada yang bertanya: "Bagaimana jika yang saya ceritakan itu benar-benar ada?" Nabi menjawab: "Jika benar maka kamu telah melakukan ghibah; jika tidak benar maka kamu telah melakukan kedustaan (fitnah)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan Hukum: Apa yang Diharamkan?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Fatwa MUI menetapkan bahwa setiap muslim diharamkan melakukan hal-hal berikut di media sosial:
1. Ghibah, Fitnah, dan Namimah: Menyebarkan informasi faktual yang tidak disukai orang lain (ghibah), informasi bohong untuk menjelekkan orang (fitnah), atau adu domba (namimah)
2. Bullying dan Ujaran Kebencian: Melakukan perundungan atau provokasi atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA)
3. Hoax: Menyebarkan berita bohong meskipun dengan tujuan baik.
4. Pornografi dan Kemaksiatan: Menyebarkan materi yang melanggar norma kesusilaan dan syariat.
5. Penyalahgunaan Profesi Buzzer: Menjadikan aktivitas penyediaan informasi bohong, ghibah, atau fitnah sebagai profesi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya adalah haram. Termasuk orang yang menyuruh dan memfasilitasinya.
Pedoman Verifikasi (Tabayyun) Konten
Agar tidak terjerumus dalam dosa jariyah di dunia digital, Fatwa MUI memberikan panduan verifikasi informasi sebagai berikut:
1. Pastikan Sanad (Sumber): Periksa kepribadian, reputasi, dan keterpercayaan sumber informasi tersebut.
2. Pastikan Matan (Isi): Periksa kebenaran konten dan maksud yang ingin disampaikan
3. Pastikan Konteks: Perhatikan tempat, waktu, dan latar belakang informasi tersebut disampaikan agar tidak terjadi salah paham.
4. Cara Verifikasi: Bertanya langsung kepada sumbernya atau meminta klarifikasi kepada pihak otoritas yang kompeten.
5. Lakukan Secara Tertutup: Upaya tabayyun sebaiknya dilakukan secara pribadi, bukan secara terbuka di ranah publik (seperti grup WA) yang justru bisa membuat informasi liar semakin beredar.
Cara Bijak Membuat dan Menyebarkan Konten
Bermuamalah di media sosial harus didasari pada keimanan dan ketakwaan. Berikut adalah tips praktis berdasarkan pedoman Fatwa MUI:
Gunakan Bahasa yang Baik: Pilih diksi yang simpel, tidak multitafsir, tidak provokatif, dan tidak menyakiti perasaan orang lain.
Bermanfaat: Pastikan konten yang dibuat bisa mendorong kebaikan (al-birr), menambah ilmu pengetahuan, dan mempererat cinta kasih (mahabbah).
Tepat Waktu dan Tempat: Tidak semua hal yang benar pantas disampaikan di ranah publik. Pertimbangkan apakah informasi tersebut memang layak diketahui masyarakat umum.
Hormati Hak Privasi: Jangan menyebarkan konten pribadi orang lain, seperti aib, foto tanpa menutup aurat, atau hal-hal yang tidak patut dikonsumsi publik.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Salah?
Manusia tidak luput dari khilaf. Jika Anda menyadari telah menyebarkan hoax, fitnah, atau ghibah di media sosial, Fatwa MUI memberikan langkah taubat sebagai berikut:
1. Memohon ampun kepada Allah SWT (istighfar).
2. Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.
3. Menyesali perbuatan tersebut dengan tulus.
4. Berkomitmen kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Kesimpulan dan Harapan
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 bukan sekadar larangan, melainkan kompas moral bagi umat Islam di tengah rimba informasi digital. Dengan menerapkan prinsip tabayyun dan etika Islami, kita dapat mengubah media sosial menjadi sarana dakwah dan kemaslahatan umat.
MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat melalui literasi digital dan merumuskan peraturan yang mencegah konten negatif yang bertentangan dengan norma agama dan luhur kemanusiaan. Mari kita jadikan jari-jari kita sebagai saksi kebaikan di akhirat kelak dengan hanya menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat.
Demikian pembahasan mengenai Fatwa MUI tentang etika bermedia sosial. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam membangun peradaban digital yang lebih sehat dan berkah.
