KH. Cholil Nafis: Zakat Adalah Pajak, Saatnya Negara Mengakhiri Beban Ganda Umat Islam
FIKROH.COM - Jakarta – Wacana mengenai hubungan antara zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH. M. Cholil Nafis, mengemukakan gagasan bahwa zakat semestinya diperlakukan sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Menurutnya, umat Islam selama ini menghadapi beban ganda karena diwajibkan menunaikan zakat sebagai perintah agama sekaligus membayar pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Ia pun mendorong agar negara memberikan pengakuan yang lebih proporsional terhadap zakat melalui mekanisme kredit pajak (tax credit), bukan sekadar sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Gagasan tersebut disampaikan KH. Cholil Nafis dalam tulisan berjudul Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak yang terbit pada akhir Juli 2026. Dalam pandangannya, hubungan antara agama dan negara tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling membebani, tetapi sebagai dua instrumen yang dapat saling menguatkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut KH. Cholil Nafis, seorang Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat berkewajiban mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat. Pada saat yang sama, ia juga tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Persoalan muncul ketika kedua kewajiban tersebut belum terintegrasi secara memadai dalam sistem perpajakan nasional. Akibatnya, masyarakat Muslim yang taat menjalankan ajaran agamanya merasa harus mengeluarkan dua kewajiban dari sumber penghasilan yang sama.
Selama ini, pemerintah memang telah memberikan fasilitas berupa pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Ketentuan tersebut hanya berlaku apabila zakat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui pemerintah. Namun, menurut KH. Cholil Nafis, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan karena zakat belum diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas pajak yang terutang.
Ia menilai, apabila zakat diposisikan sebagai tax credit, maka pembayaran zakat akan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Skema seperti ini dinilai lebih adil karena negara mengakui bahwa zakat juga merupakan kontribusi nyata masyarakat terhadap kepentingan publik, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, dan perlindungan sosial.
Dalam argumentasinya, KH. Cholil Nafis menegaskan bahwa usulan tersebut sama sekali bukan berarti menghapus kewajiban membayar pajak. Pajak tetap dibutuhkan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Begitu pula zakat tetap harus dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Karena itu, menurutnya, yang diperlukan bukanlah mengganti pajak dengan zakat, melainkan memberikan pengakuan bahwa zakat merupakan salah satu bentuk kontribusi fiskal masyarakat yang layak diperhitungkan secara langsung dalam sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, negara tidak mengurangi penerimaan secara serampangan, tetapi justru membangun sistem fiskal yang lebih berkeadilan.
Gagasan tersebut juga berangkat dari kenyataan bahwa dana zakat memiliki fungsi sosial yang sangat besar. Dana yang dihimpun oleh Baznas maupun LAZ selama ini digunakan untuk membantu fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, hingga penanggulangan bencana. Program-program tersebut pada hakikatnya sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.
Karena memiliki tujuan yang searah, KH. Cholil Nafis berpandangan bahwa zakat dan pajak seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing, melainkan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. Menurutnya, negara justru akan memperoleh manfaat lebih besar apabila masyarakat terdorong menunaikan zakat melalui lembaga resmi karena akuntabilitas dan efektivitas penyalurannya dapat terus ditingkatkan.
Meski demikian, usulan tersebut juga memunculkan ruang diskusi di kalangan pemerintah dan praktisi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perubahan dari skema tax deduction menjadi tax credit perlu mempertimbangkan prinsip keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. Pemerintah menyatakan tetap terbuka untuk mendiskusikan berbagai usulan tersebut, namun kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan aspek konstitusional, fiskal, serta kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi syariah menilai bahwa diskusi mengenai harmonisasi zakat dan pajak bukanlah isu baru. Berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah menerapkan model yang berbeda-beda dalam mengintegrasikan zakat ke dalam sistem fiskal. Ada yang menjadikan zakat sebagai kewajiban yang sepenuhnya terpisah dari pajak, ada pula yang memberikan insentif lebih besar bagi pembayar zakat. Indonesia sendiri dinilai masih memiliki ruang untuk melakukan penyempurnaan regulasi apabila memang terdapat kesepakatan politik dan dasar hukum yang memadai.
Bagi umat Islam, gagasan yang disampaikan KH. Cholil Nafis dipandang sebagai upaya memperkuat sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan. Menurutnya, seseorang tidak seharusnya merasa dirugikan ketika menjalankan ajaran agamanya. Negara yang baik adalah negara yang mampu mengintegrasikan berbagai bentuk kontribusi masyarakat secara adil dan proporsional.
"Pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan fiskal. Ini bukan hanya tentang bagaimana negara menghimpun penerimaan sebesar-besarnya, tetapi juga tentang bagaimana beban dibagikan secara wajar sesuai kemampuan dan kontribusi nyata setiap warga negara," tulis KH. Cholil Nafis.
Ia juga menegaskan bahwa jangan sampai masyarakat yang taat menjalankan kewajiban agama justru harus menanggung beban yang berlapis. Menurutnya, negara yang kuat tidak dibangun dengan membebani ketaatan warganya, melainkan dengan mengakui, mengintegrasikan, dan mengarahkan ketaatan tersebut menjadi kekuatan bersama bagi pembangunan bangsa.
Perdebatan mengenai zakat sebagai kredit pajak diperkirakan masih akan terus bergulir. Namun, satu hal yang menjadi titik temu berbagai pandangan adalah bahwa baik zakat maupun pajak sama-sama memiliki tujuan luhur, yakni menghadirkan kemaslahatan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah bagaimana merumuskan kebijakan yang mampu menjembatani nilai-nilai syariah dengan sistem fiskal nasional secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
