Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024: Standar Halal Baru untuk Industri Alat Kesehatan di Indonesia

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024: Standar Halal Baru untuk Industri Alat Kesehatan di Indonesia

FIKROH.COM - Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2024 tentang Standar Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah Produk Alat Kesehatan. Langkah ini diambil mengingat kewajiban sertifikasi halal kini tidak lagi hanya menyasar sektor pangan, obat-obatan, dan kosmetika, melainkan juga mencakup produk barang gunaan, khususnya alat kesehatan.

Ditetapkan pada 22 Maret 2024, fatwa ini menjadi panduan krusial bagi pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pemeriksa halal di tengah beragamnya jenis dan bahan baku alat kesehatan yang beredar di masyarakat.

Apa yang Dimaksud dengan Alat Kesehatan Menurut MUI?


Dalam ketentuan umum fatwa ini, Alat Kesehatan didefinisikan sebagai instrumen, aparatus, mesin, atau implan yang tidak mengandung obat, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, hingga memperbaiki fungsi tubuh manusia.

MUI menekankan bahwa seluruh produk alat kesehatan wajib dijamin kehalalan dan kesuciannya melalui mekanisme sertifikasi halal.

Kriteria Alat Kesehatan yang Wajib Bersertifikat Halal


Tidak semua alat kesehatan memiliki urgensi yang sama dalam konteks sertifikasi, namun MUI memberikan batasan tegas mengenai kategori produk yang wajib melalui audit halal, yaitu:

1. Produk yang berasal dari hewan atau mengandung unsur hewan.

2. Produk yang mengandung alkohol.

3. Produk yang masuk ke dalam tubuh manusia (misalnya implan, benang bedah, kateter).

4. Produk yang bersentuhan langsung dengan anggota tubuh (misalnya wound dressing atau kasa pembalut).

Laporan hasil kajian menunjukkan beberapa contoh spesifik seperti benang bedah dari sutra, katup jantung buatan, hingga kapas alkohol (alcohol swab) menjadi objek yang sangat diperhatikan aspek syariahnya.

Standar Bahan Baku dalam Perspektif Syariah


Fatwa ini merinci aturan ketat mengenai asal-usul bahan yang digunakan dalam produksi alat kesehatan:

Unsur Hewani: Harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai standar MUI.

Tulang Hewan: Penggunaan tulang dari hewan yang tidak disembelih secara syar'i dinyatakan haram untuk digunakan sebagai bahan alat kesehatan.

Kulit Bangkai: Kulit dari hewan halal maupun haram (kecuali babi dan anjing) diperbolehkan dengan syarat harus melalui proses penyamakan (samak) sesuai ketentuan Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021.

Bulu, Rambut, dan Kuku: Secara umum diperbolehkan dari hewan halal maupun haram, selama bukan berasal dari babi, anjing, atau keturunan keduanya.

Implementasi dan Rekomendasi bagi Pelaku Usaha


MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman penyusunan kebijakan teknis [2]. Bagi pelaku usaha, fatwa ini berfungsi sebagai acuan standar dalam proses produksi agar menjamin seluruh bahan dan prosesnya terbebas dari unsur najis dan haram.

Penetapan standar ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Indonesia saat harus menjalani prosedur medis yang melibatkan penggunaan alat kesehatan tertentu, sekaligus mendorong pertumbuhan industri alat kesehatan nasional yang patuh syariah.

Referensi:
Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Standar Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah Produk Alat Kesehatan.