Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Jenis Zina dalam Islam: Pengertian, Contoh, Dalil, dan Dampaknya Menurut Al-Qur'an & Hadis

7 Jenis Zina dalam Islam: Pengertian, Contoh, Dalil, dan Dampaknya Menurut Al-Qur'an & Hadis

Fikroh.com - Ketika mendengar kata zina, kebanyakan orang langsung membayangkan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Padahal, dalam ajaran Islam, makna zina jauh lebih luas daripada itu. Syariat tidak hanya melarang perbuatan zina dalam bentuk hubungan badan, tetapi juga menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya.

Karena itu, Islam mengajarkan konsep sadd adz-dzarā'i (menutup pintu-pintu yang mengarah kepada kemaksiatan). Segala bentuk pandangan, ucapan, sentuhan, langkah kaki, bahkan lintasan hati yang mengarah kepada perbuatan haram diperingatkan agar dijauhi.

Allah SWT berfirman:

«وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا»

«"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)»

Ayat ini merupakan salah satu dalil paling tegas dalam Al-Qur'an tentang larangan zina. Menariknya, Allah tidak hanya berfirman, "Jangan berzina," tetapi "Janganlah mendekati zina." Hal ini menunjukkan bahwa seluruh jalan, sebab, dan sarana yang mengantarkan kepada zina juga wajib dijauhi.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ»

«Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?" Beliau menjawab:»

«الْحَمْوُ الْمَوْتُ»

"Jauhilah oleh kalian masuk menemui perempuan (yang bukan mahram)." Mereka bertanya, "Bagaimana dengan ipar?" Beliau menjawab, "Ipar itu laksana kematian."
(HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menutup segala pintu yang dapat menimbulkan fitnah dan mengantarkan kepada perbuatan zina.

Penjelasan yang sangat rinci kemudian disampaikan Rasulullah ﷺ dalam hadis berikut:

«كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ»

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi setiap anak Adam, dan hal itu pasti akan dialaminya. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, hati berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Hadis ini menjelaskan bahwa berbagai anggota tubuh memiliki potensi melakukan "zina" sesuai dengan fungsinya. Maksudnya bukan bahwa seluruh bentuk tersebut memiliki hukum yang sama dengan zina hakiki yang dikenai hukuman hudud, tetapi semuanya merupakan dosa dan dapat menjadi pintu menuju zina yang sebenarnya.

1. Zina Hakiki (Zina Kemaluan)


Inilah bentuk zina yang paling dikenal, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah yang sah.

Allah SWT berfirman:

«الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ»

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2)

Contohnya:

- Berhubungan intim dengan pacar.
- Perselingkuhan.
- Prostitusi.
- Hubungan seksual di luar nikah dalam bentuk apa pun.

Inilah zina yang memiliki konsekuensi hukum paling berat dalam syariat Islam apabila terpenuhi seluruh syarat pembuktiannya.

2. Zina Mata (زنا العين)


Rasulullah ﷺ bersabda:

«فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ»

"Kedua mata zinanya adalah memandang."

Allah SWT berfirman:

«قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ»

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka." (QS. An-Nur: 30)

Dan Allah juga berfirman kepada kaum perempuan:

«وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ»

"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menahan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur: 31)

Contohnya:

- Menatap aurat lawan jenis dengan sengaja.
- Melihat video atau gambar pornografi.
- Menikmati tontonan yang membangkitkan syahwat.
- Mengintip aurat orang lain.

Pandangan yang dibiarkan berulang kali dapat menumbuhkan keinginan yang akhirnya mendorong seseorang melakukan dosa yang lebih besar.

3. Zina Telinga (زنا الأذن)


Hadis menyebutkan:

«وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ»

"Kedua telinga zinanya adalah mendengar."

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا»

"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra': 36)

Contohnya:

- Sengaja mendengarkan percakapan mesum.
- Mendengarkan cerita cabul untuk memperoleh kenikmatan syahwat.
- Menikmati konten audio pornografi.
- Mendengarkan rayuan yang mengajak kepada maksiat.

Apa yang didengar akan memengaruhi hati, pikiran, dan perilaku seseorang.

4. Zina Lisan (زنا اللسان)


Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ»

"Lisan zinanya adalah berbicara."

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Contohnya:

- Mengucapkan kata-kata mesum.
- Menggoda lawan jenis dengan rayuan yang mengarah kepada maksiat.
- Melakukan phone sex.
- Berkirim pesan seksual (sexting).
- Melontarkan candaan yang mengandung unsur pornografi.

Lisan yang tidak dijaga sering kali menjadi awal kerusakan hubungan dan akhlak.

5. Zina Tangan (زنا اليد)


Dalam hadis disebutkan:

«وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ»

"Tangan zinanya adalah menyentuh."

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»

"Sungguh, ditusuk kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (HR. Ath-Thabrani; dinilai hasan oleh sejumlah ulama)»

Contohnya:

- Berpegangan tangan dengan nonmahram karena syahwat.
- Meraba atau memeluk lawan jenis yang bukan pasangan halal.
- Melakukan pelecehan seksual.
- Mengirim atau menyebarkan gambar dan video porno melalui telepon genggam.

Islam menjaga kehormatan manusia dengan melarang sentuhan yang dapat membangkitkan syahwat.

6. Zina Kaki (زنا الرجل)


Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا»

"Kaki zinanya adalah melangkah."

Allah SWT berfirman:

«وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ»

"Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)

Contohnya:

- Datang ke tempat prostitusi.
- Mendatangi lokasi maksiat.
- Pergi menemui pasangan untuk berbuat dosa.
- Sengaja menghadiri pesta yang dipenuhi kemaksiatan.

Langkah kaki merupakan bentuk ikhtiar yang dapat mengantarkan seseorang kepada dosa yang lebih besar.

7. Zina Hati dan Pikiran (زنا القلب)


Dalam hadis disebutkan:

«وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى»

"Hati itu berkeinginan dan berangan-angan."»

Allah SWT berfirman:

«يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ»

"Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." (QS. Ghafir: 19)

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bahwa hati dan pikiran juga dapat "berzina" melalui khayalan, imajinasi, dan keinginan yang terus dipelihara hingga mendorong seseorang kepada kemaksiatan.

Contohnya:

- Berfantasi seksual.
- Sengaja membayangkan hubungan haram.
- Terus-menerus menikmati khayalan maksiat.
- Memelihara niat untuk berzina.

Lintasan hati yang datang sesaat tidaklah berdosa apabila segera ditolak. Namun ketika sengaja dipelihara, dinikmati, dan diupayakan, hal itu menjadi jalan menuju kemaksiatan.

Dampak Zina


Islam melarang zina bukan untuk membatasi kebebasan manusia, melainkan demi menjaga lima tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī'ah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Allah SWT berfirman:

«وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا»

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan selain Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan yang demikian, niscaya dia mendapat dosa yang besar." (QS. Al-Furqan: 68)

1. Dampak Spiritual


- Mengotori hati.
- Mengurangi keimanan.
- Menjauhkan seseorang dari keberkahan ibadah.
- Menjadi sebab turunnya murka Allah apabila tidak disertai taubat.

2. Dampak Psikologis


- Muncul rasa bersalah.
- Hilangnya ketenangan batin.
- Timbul kecanduan pornografi atau syahwat.
- Rusaknya kontrol diri.

3. Dampak Sosial


- Hancurnya rumah tangga.
- Perselingkuhan.
- Rusaknya kepercayaan dalam keluarga.
- Lahirnya konflik sosial.
- Hilangnya rasa aman di tengah masyarakat.

4. Dampak Kesehatan


Hubungan seksual di luar pernikahan meningkatkan risiko berbagai penyakit menular seksual serta kehamilan yang tidak direncanakan. Karena itu Islam menjaga manusia sejak dari sebab-sebab yang mengarah kepada zina.

Cara Menghindari Zina


Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi agar seorang Muslim mampu menjaga kehormatannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab hal itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi perisai baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Menundukkan pandangan.
- Menjaga pergaulan dengan lawan jenis.
- Menjauhi pornografi dan konten yang membangkitkan syahwat.
- Memperbanyak puasa bagi yang belum mampu menikah.
- Menikah apabila telah mampu.
- Memperbanyak zikir, tilawah Al-Qur'an, dan doa.
- Memilih lingkungan yang saleh.
- Menghindari khalwat (berduaan dengan nonmahram) dan segala sarana yang mengarah kepada maksiat.

Penutup


Hadis Rasulullah ﷺ tentang berbagai bentuk zina menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap penjagaan kehormatan manusia. Zina bukan hanya hubungan seksual yang haram, tetapi juga mencakup berbagai perbuatan anggota tubuh yang menjadi pintu menuju dosa tersebut. Pandangan yang tidak dijaga, ucapan yang mengandung syahwat, sentuhan yang terlarang, langkah menuju kemaksiatan, hingga khayalan yang terus dipelihara merupakan bentuk penyimpangan yang harus diwaspadai.

Namun demikian, penting dipahami bahwa zina mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan hati tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan zina hakiki yang berupa hubungan seksual di luar pernikahan. Bentuk-bentuk tersebut merupakan dosa sesuai kadar masing-masing dan menjadi peringatan agar seorang Muslim segera memperbaiki diri sebelum terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar.

Semoga Allah SWT menjaga pandangan kita, pendengaran kita, lisan kita, tangan kita, langkah kaki kita, hati kita, serta seluruh anggota tubuh kita dari segala bentuk maksiat, dan menghiasi kehidupan kita dengan kesucian, ketakwaan, serta akhlak yang mulia.