Hukum Begadang Antara Yang Boleh dan Terlarang

Hukum Begadang Antara Yang Boleh dan Terlarang

Fikroh.com - Mengantuk merupakan salah satu dampak paling umum dari kebiasaan begadang. Setelah begadang, seseorang cenderung menguap lebih sering dan merasa lelah. Namun, efek negatif dari begadang yang berkepanjangan dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental.

Kebutuhan tidur setiap individu bervariasi, tergantung pada usia dan aktivitas harian. Umumnya, orang dewasa memerlukan sekitar 7–9 jam tidur per malam, sementara anak-anak memerlukan 10–13 jam. Jika sulit untuk tidur dalam jangka waktu tersebut, metode tidur bifasik bisa menjadi alternatif.

Saat tidur, tubuh tidak hanya beristirahat, tetapi juga memproduksi energi dan memperbaiki jaringan yang rusak. Tidur berperan krusial dalam memulihkan kondisi fisik dan mental. Pada anak-anak dan remaja, fase tidur juga menjadi saat di mana hormon pertumbuhan dihasilkan.

Menurut Kepala Badan Layanan Klinik UM Surabaya Herman Sudjarwo, mengungkapkan delapan dampak negatif begadang bagi kesehatan. Ia menekankan bahwa selain mengantuk dan kelelahan, kurang tidur dapat memengaruhi keadaan emosi dan psikologi seseorang.

Kebiasaan begadang dapat meningkatkan risiko penambahan berat badan. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang kurang tidur atau sering begadang cenderung mengalami kenaikan berat badan yang lebih signifikan dibandingkan mereka yang tidur dengan cukup. Hal ini berpotensi membuat mereka lebih rentan terhadap obesitas.

Dampak berikutnya dari kebiasaan begadang adalah penuaan dini. Ketika seseorang kurang tidur, tubuh memproduksi lebih banyak hormon stres, yaitu kortisol. Hormon ini dapat merusak kolagen, protein yang menjaga kekenyalan dan elastisitas kulit. Akibatnya, kulit bisa menjadi kusam dan kering, serta munculnya garis halus, kerutan, dan flek hitam. Selain itu, kurang tidur juga sering menyebabkan mata bengkak dan lingkaran hitam yang dikenal sebagai mata panda.

Dampak ketiga adalah gangguan daya ingat. Selama tidur, jaringan dan sel-sel saraf di otak menjalani proses perbaikan dan regenerasi. Proses ini penting untuk menjaga fungsi otak, termasuk memperkuat ingatan, konsentrasi, dan kemampuan berpikir. Namun, jika seseorang sering begadang, sel-sel otak dapat mengalami kerusakan yang lebih cepat dan sulit untuk diperbaiki. Akibatnya, individu tersebut akan lebih sering mengalami kesulitan berkonsentrasi, cepat lupa, dan merasa mengantuk sepanjang waktu.

Anjuran Tidur Di Awal Waktu


Pola tidur seseorang berperan penting dalam mendukung keseluruhan aktivitas harian. Contoh yang baik bisa dilihat dari kebiasaan tidur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjadi teladan ideal. Beliau tidak pernah tidur melebihi kebutuhan tubuh, dan selalu memperhatikan waktu istirahat yang cukup.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidur di awal malam dan bangun di pertengahan malam. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa beliau tidur dengan berbaring di atas rusuk kanan atau kadang terlentang dengan satu kaki diletakkan di atas kaki lainnya. Beliau juga kerap meletakkan telapak tangan di bawah pipi kanan sambil berdoa sebelum tidur. Penting untuk dicatat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindari tidur dalam keadaan perut kenyang. 

Prinsip-prinsip tidur ini mencerminkan keseimbangan yang sejalan dengan fitrah manusia, jauh dari sikap berlebihan maupun meremehkan kebutuhan istirahat.

Dari Abu Ishaq, beliau berkata bahwa beliau menanyakan kepada Al-Aswad bin Yazid tentang perkataan ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata,

كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَيُحْيِى آخِرَهُ ثُمَّ إِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى أَهْلِهِ قَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَنَامُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ النِّدَاءِ الأَوَّلِ – قَالَتْ – وَثَبَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتْ قَامَ – فَأَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتِ اغْتَسَلَ. وَأَنَا أَعْلَمُ مَا تُرِيدُ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ جُنُبًا تَوَضَّأَ وُضُوءَ الرَّجُلِ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam dan beliau menghidupkan akhir malam (dengan shalat). Jika beliau memiliki hajat (baca: hubungan badan dengan istrinya), beliau menunaikan hajat tersebut kemudian beliau tidur. Pada adzan shubuh pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau bangun). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau mandi, dan aku mengetahui apa yang ‘Aisyah maksudkan). Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu seseorang yang hendak shalat. Kemudian beliau shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 739)

Rincian Hukum Begadang


Dalam perspektif keilmuan Islam, Nabi melarang begadang yang tidak memiliki tujuan atau kepentingan. Namun, begadang diperbolehkan jika dilakukan untuk kepentingan yang bermanfaat, terutama bagi umat. 

Contohnya, ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Bakar menemani Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membahas kepentingan umat Islam di malam hari. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar Ibn Al-Khaththab RA, ia menyatakan, "Dan aku menemani mereka." (HR. al-Tirmidzi). 

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa begadang diperbolehkan jika untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti merencanakan proyek yang memudahkan akses ibadah, menyusun acara untuk anak yatim, atau aktivitas positif lainnya. Begadang dalam konteks seperti ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang baik.

Tiga Hukum Begadang


Pertama: Begadang karena untuk melakukan ketaatan dan ibadah, maka ini baik dan dianjurkan, karena menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan dzikir, doa, tilawah Al-Quran, shalat dan ibadah-ibadah lainnya merupakan perkara yang sunat, khususnya pada malam-malam 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu’anha:

كان النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْلِطُ العِشْرين بصلاةٍ ونومٍ فإذا كان العشرُ شمَّر وشدَّ المِئزر]

Artinya: “Adalah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam biasa menggabungkan antara sholat (malam) dan tidur. Lalu, bila telah tiba 10 ( malam terakhir), beliau bergadang dan mengencangkan ikat pinggang”. (HR Ahmad 25136, hadis ini sanadnya dhoif namun maknanya shahih).

Namun begadang ini adalah dengan syarat tidak boleh membuat ia meninggalkan shalat subuh atau shalat zuhur karena tidur atau ngantuk pada keesokan harinya.

Kedua: Begadang karena untuk melakukan hal-hal yang mubah seperti kumpul-kumpul untuk bercerita, makan-makan, (termasuk chating) dll ,maka hukumnya makruh, karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum isya dan berbincang setelah isya. Sebagaimana dalam hadis shahih:

اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol-ngobrol begadang setelahnya. (HR. Bukhari, 568).

Ini hukumnya makruh, namun apabila sampai melalaikan dari shalat subuh atau shalat zuhur atau berbagai kewajiban lainnya karena ketiduran atau ngantuk maka begadang tersebut hukumnya haram, dan pelakunya mendapat dosa.

Ketiga: Begadang untuk melakukan perbuatan maksiat dan haram seperti ngerumpi untuk menggunjing, atau mabuk-mabukkan, pacaran dll, maka tidak diragukan lagi bahwa ini hukumnya haram, apalagi bila hal ini membuatnya tidak bisa mengerjakan kewajibannya pada keesokan harinya seperti shalat subuh, zuhur, mencari nafkah dll.
(Disadur dari fatwa Syaikh Abdul-‘Aziz Aalu Syaikh –Mufti Kerajaan Arab Saudi- Min Fataawa Ash-Shiyaam hal.24-24).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama