Fikroh.com - Seperti pepatah Arab terkenal mengatakan: “khalif, tu’raf”. Nyeleneh lah, maka engkau akan dikenal. Sungguh penampakannya hari ini menjamur bak cendawan di musim hujan.
Beberapa waktu silam kita dibuat kaget dengan munculnya disertasi dari seorang dosen di Indonesia yang menyetujui kumpul kebo. Hari ini, mencuat kembali pendapat menyimpang -yang pernah ramai dibantah sebelumnya- berkenaan dengan tidak wajibnya hijab bagi perempuan.
Mereka tidak mungkin berani berpendapat demikian, jika bukan karena keinginan mereka untuk menyesuaikan syari’at dengan hawa nafsu. Di sisi lain, tidak sedikit orang bertindak nyeleneh hanya karena ingin eksis/narsis.
Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa mengabaikan hukum Al-Qur’an yang telah qath’i [paten] dan disepakati ummat Islam, jika bukan karena ada penyakit dalam hati mereka. Mereka tidak mungkin berani berpendapat “hijab tidak wajib” jika bukan karena mencari sensasi.
Darul Ifta’ Al-Mishriyyah [Lembaga Fatwa Mesir] membantah pendapat orang-orang yang menolak kewajiban hijab bagi perempuan:
وأمّا وجوب ستر ما عدا ذلك فلم يخالف فيه أحد من المسلمين عبر القرون سلفًا ولا خلفًا؛ إذْ هو حكمٌ منصوصٌ عليه في صريح الوحْيَيْن الكتاب والسنة، وقد انعقد عليه إجماع الأمة.
“Dan adapun pendapat wajibnya menutup selain keduanya [wajah dan telapak tangan], maka tidak ada seorang pun yang menyelisihinya dari kaum muslimin secara turun-temurun baik salaf [terdahulu], maupun khalaf [kekinian].
Sebab kewajiban menutup selain keduanya [seperti menutup rambut, leher, dsb] merupakan hukum yang telah disebutkan di dalam teks secara jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan telah terbentuk ijma’ ummat atasnya.” (Website Lembaga Fatwa Mesir, Fatwa No. 4104)
Al-Azhar sendiri bersikap tegas dengan mereka yang menolak kewajiban hijab dan jilbab bagi muslimah. Mauqif [posisi] Al-Azhar dalam masalah ini telah jelas diketahui baik dari brosur-brosur yang disebar, buku, website, dsb.
Kami menyampaikan pendapat ulama Al Azhar dalam rangka membantah ucapan salah seorang pakar tafsir di Indonesia -yang notabene alumnus Al Azhar- dimana ia mengatakan bahwa masalah menutup kepala bagi perempuan adalah masalah yang diperselisihkan ulama.
Sama sekali tidak! Para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal menutup kepala. Mereka juga tidak berbeda pendapat perihal menutup leher. Para ulama berselisih pendapat dalam hal kewajiban menutup wajah bagi perempuan.
Syaikh Ali Jum’ah -ulama besar Al Azhar- menulis dalam Fatawa An-Nisa (hal. 415):
“Sesungguhnya hijab bagi perempuan muslimah hukumnya fardhu tatkala mereka mencapai usia taklif/baligh, dan itu adalah usia saat seorang perempuan mengalami haidh. Hukum ini telah pasti berdasarkan ayat Al-Qur'an, Sunnah, dan kesepakatan ummat...”
“Dan maksud kalimat KHIMAR dalam ayat jilbab [QS. An-Nur ayat 31] adalah penutup rambut kepala. Ini adalah teks dalam Al-Qur'an yang dinyatakan secara jelas. Penunjukkan maknanya pun tidak menerima penafsiran selain itu [yakni selain penutup kepala].”
Di pembahasan yang lain Syaikh Ali Jum’ah juga menyatakan pandangan yang serupa.
Saat beliau ditanya, “Apakah boleh bagi seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan, untuk melihat rambut kepala si perempuan?”
Jawaban Syaikh Ali Jum’ah:
“Berdasarkan kesepakatan imam madzhab yang empat [Hanafi, Syafi'i, Ahmad Ibn Hanbal, Malik], tidak boleh bagi seorang laki-laki pelamar melihat rambut perempuan yang dilamar. Sebab statusnya masih sebagai orang asing/belum halal.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 110)
Ijma’/kesepakatan ummat telah terbentuk atas kewajiban hijab. Bukankah Imam Syafi'i berkata di dalam Ar-Risalah :
ومن قال بما تقول به جماعة المسلمين فقد لزم جماعتهم، ومن خالف ما تقول به جماعة المسلمين فقد خالف جماعتهم التي أمر بلزومها، وإنما تكون الغفلة في الفرقة، فأما الجماعة فلا يمكن فيها كافة غفلة عن معنى كتاب ولا سنة ولا قياس، إن شاء الله
“Muslim mana pun yang berpendapat dengan pendapat jamaah muslimin, maka ia telah menyertai jamaah mereka. Dan muslim mana pun yang menyelisihi pendapat jamaah muslimin maka ia telah menyelisihi pendapat jamaah mereka, di mana ia seharusnya menyertai pendapat mereka. Sesungguhnya kekeliruan pendapat sangat mungkin terjatuh pada pendapat perseorangan; adapun pendapat jamaah tidak mungkin secara keseluruhan mereka keliru dalam memahami makna al-kitab, as-sunnah, dan juga qiyas, in sya Allah.” (Ar-Risalah, Bab Ijma’, hal. 505)
Kesepakatan ummat merupakan petunjuk, dan menyelisihinya adalah kesesatan.
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,
لا يَجْمَعُ اللَّهُ أُمَّتِي عَلَى ضَلالَةٍ أَبَدًا
“Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan selamanya”. (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 80, Al-Hakim 1/115-116, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma)
Jika Allah tidak akan mengumpulkan ummat baginda Nabi dalam kesesatan [ad-dhalalah], itu berarti ummat Islam hanya akan dikumpulkan dalam petunjuk [al-huda].
Karena itu orang-orang yang berpendapat di luar kesepakatan ummat Islam adalah orang-orang yang berada di luar petunjuk. Imam Ibn Taimiyyah dengan tegas mengatakan :
وذلك لأن كل ما أجمع عليه المسلمون فإنه يكون منصوصاً عن رسول، فالمخالف لهم مخالف للرسول، كما أن المخالف للرسول مخالف لله.
”Kaum muslimin tidak akan bersepakat kecuali dengan [sesuatu] yang terdapat nash-nya dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam. Maka, yang menyelisihi mereka [Ijma’], berarti menyelisihi Rasulullah, dan menyelisihi Rasulullah berarti menyelisihi Allah” (Al-Fatawa, 19/194).
Anehnya kita temukan mereka berdalih dengan perbuatan sebagian orang alim, dan pendapat sebagian tokoh. Kita katakan kepada mereka, “Pendapat manusia bukanlah alasan menyelisihi ijma’!”
Jauh hari Imam Adz-Dzahabi telah mengingatkan mereka yang suka memanfaatkan pendapat seorang alim demi menjustifikasi pendapat nyeleneh mereka.
Al-Imam Adz-Dzahabi mengatakan :
ومن تتبع رخص المذاهب، وزلات المجتهدين، فقد رق دينه
“Barangsiapa yang mencari-cari keringanan madzhab-madzhab dan ketergelinciran para mujtahid, sungguh buruk agamanya” (Siyaru A’lam An-Nubala’, 8/90)
Apalagi jika ada orang yang bukan ahli ijtihad, tiba-tiba mengucapkan suatu ucapan yang menyelisihi ummat Islam -karena hawa nafsu atau karena ingin dikenal- tentu ia seseorang yang beragama dengan lebih buruk.
Kami sendiri berpendapat bahwa perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya di depan laki-laki bukan mahram, termasuk wajahnya. Dalil Al-Qur’an berkenaan hijab dan jilbab bukan khusus untuk istri-istri Nabi.
Hal tersebut juga senada dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa perempuan adalah aurat. Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Perempuan itu aurat...” (HR. At-Tirmidzi No. 1173, Ibn Khuzaimah No. 1685)
Namun, kalangan yang berpendapat menutup wajah bagi perempuan tidak wajib, juga memiliki dalil yang dapat diterima. Di sinilah letak perselisihan ulama. Bukan di masalah yang lain.
Adapun jika ada yang berdalih dengan pendapat para ulama seputar adat, seperti yang disinggung oleh Imam Az-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf :
وهذا معنى قوله : ((إلا ما ظهر منها)) يعني : إلا ما جرت العادة والجبلة على ظهوره
“Dan ini adalah makna firman-Nya : ((kecuali apa yang biasa nampak darinya)) yakni : kecuali apa yang adat dan kebiasaan dari perempuan untuk ditampakkan.” (Tafsir Al-Kasysyaf, hal. 727)
Bukanlah maksud para ulama dengan adat adalah adat dimana pun seseorang berada/tinggal. Karena jika demikian, akan bertentangan dengan dalil-dalil yang lain.
Misalnya, adat di Amerika dan Eropa para perempuan biasa menampakkan paha dan belahan dada. Apa itu berarti pakaian seperti itu bisa dianggap “hijab” dan “jilbab” disesuaikan dengan adat mereka? Tentu tidak! Dalil-dalil yang lain mencegah seseorang memahami demikian.
Di antaranya adalah hadits Anas :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى فَاطِمَةَ بِعَبْدٍ قَدْ وَهَبَهُ لَهَا قَالَ وَعَلَى فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ثَوْبٌ إِذَا قَنَّعَتْ بِهِ رَأْسَهَا لَمْ يَبْلُغْ رِجْلَيْهَا وَإِذَا غَطَّتْ بِهِ رِجْلَيْهَا لَمْ يَبْلُغْ رَأْسَهَا فَلَمَّا رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَلْقَى قَالَ: ((إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ إِنَّمَا هُوَ أَبُوكِ وَغُلاَمُكِ))
“bahwasanya Nabi shalallahu alayhi wasallam mendatangi Fathimah dengan seorang budak dan menghadiahkan nya kepadanya. Anas berkata: saat itu Fathimah menggunakan pakaian yang jika ia menutup kepala nya, maka kaki nya terbuka. Dan jika ia menutup kakinya, maka kepalanya terbuka. Tatkala Nabi melihat apa yang dilakukan Fathimah, beliau bersabda: “Sesungguhnya terbuka bagian kepala atau kaki mu tidaklah mengapa, jika ia didepan ayahmu dan pembantu kecil mu”. (HR. Abu Dawud No. 4108)
Seandainya di depan laki-laki asing, maka ketentuan nya seorang perempuan wajib menutup kepala dan kakinya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. At-Tirmidzi No. 1731 dan An Nasai No. 5338. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)
Hadits ini membantah mereka yang memperbolehkan perempuan untuk menampakkan betis atau paha. Tidaklah syariat memperbolehkan hal itu.
Mereka tidak akan pernah bisa mengubah syari’at Allah, dan tidak akan pernah mampu mengelabui ummat Islam.
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At-Taubah [9]:32).
Oleh: Ustadz Muhammad Rivaldy Abdullah