Berapa Jumlah Rakaat Tahajud yang Benar?

Berapa Jumlah Rakaat Tahajud yang Benar?

Fikroh.com - Terkait berapa jumlah rakaat shalat Tahajud, disini penulis akan nukilkan beberapa hadits Nabi yang menyebutkan bilangan shalat tahajud Nabi SAW.

Jumlah rakaat yang dianjurkan


Dianjurkan ketika mengerjakan shalat malam, tidak lebih dari sebelas atau tiga belas rakaat. Karena ini merupakan pilihan Rasulullah yang beliau kerjakan.

Sebagaimana dalam riwayat Masruq radhiallahu 'anhu, ia berkata:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ؟ فَقَالَتْ سَبْعٌ وَتِسْعٌ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سِوَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ"

"Aku bertanya kepada Aisyah radhiallahu 'anha tentang –rakaat– shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam maka ia pun menjawab. "Tujuh rakaat, sembilan rakaat, dan sebelas rakaat, tidak termasuk shalat sunnah qabliyah Subuh.”

Dan juga hadits riwayat Aisyah radhiallahu 'anha saat ditanya oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, ia pun menjawab:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ؛ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam –dalam shalat malam– baik ketika bulan Ramadhan atau selainnya, beliau tidak pernah melakukannya lebih dari sebelas rakaat; yaitu beliau mengerjakan empat rakaat terlebih dahulu, dan jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau melaksanakan empat rakaat lagi, dan jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Baru setelah itu beliau mengerjakan tiga rakaat witir.”

Juga riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma :

كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ

“Sesungguhnya shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam adalah tiga belas rakaat. Maksudnya adalah shalat malam.”

Riwayat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiallahu 'anhuma :

لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Sesungguhnya aku pernah memperhatikan shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau pun melaksanakan dua rakaat ringan. Kemudian setelah itu beliau laksanakan dua rakaat panjang. Kemudian beliau lakukan shalat dua rakaat yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat dua rakaat lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Lalu beliau pun lakukan shalat dua rakaat yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat dua rakaat lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Lalu terakhir berwitir sehingga beliau shalat malam ketika itu tigabelas rakaat.”

Beberapa ulama berpendapat bahwa shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam adalah sebelas rakaat. Sedangkan dua rakaat lainnya adalah; ada yang mengatakan itu adalah shalat sunnah Subuh, ada yang mengatakan itu shalat sunnah Isya'. Pendapat ini benar dalam beberapa riwayat, namun tidak tepat dalam riwayat lainnya. Dan ada juga yang mengatakan bahwa dua rakaat tersebut adalah dua rakaat ringan yang Rasulullah lakukan saat mengawali shalat malam beliau. Kemungkinan pendapat inilah yang lebih tepat.

Bolehkah menambah jumlah rakaat dari rakaat di atas?


Permasalahan ini telah menimbulkan perdebatan antara para pemula penuntut ilmu dengan saudara-saudara kita yang gigih mengikuti sunnah. Mereka mengatakan, "Tidak boleh menambah shalat malam lebih dari sebelas rakaat" dalam hal ini mereka mengikuti pendapat salah satu ulama kontemporer. Dan mungkin –pendapat mereka ini– mendapat satu pahala.

Karena jumhur ulama dari salaf maupun khalaf membolehkan menambah jumlah rakaat malam dari bilangan tersebut, meskipun mereka mengatakan bahwa –shalat malam– dianjurkan dengan bilangan tersebut. Oleh karenanya Qadhi Ayyadh mengatakan, "Tidak ada perbedaan antara ulama bahwa shalat malam itu tidak terdapat batasan rakaat; yang tidak boleh dilebihi maupun dikurangi. Dan shalat malam itu termasuk bentuk ketaatan –kepada Allah– yang setiap tambah dikerjakan, bertambah pula pahalanya. Sedangkan perbedaan terjadi pada perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang telah dipilih untuk beliau laksanakan sendiri. Wallahu A'lam"

Ibnu Abdil-Barr berkata dalam kitab "Al-Tamhid", "Tidak ada perbedaan antara umat Islam bahwa shalat malam itu tiada batasan tertentu, dan ia merupakan sunnah, perbuatan baik dan bentuk ketaatan. Maka siapa yang ingin boleh mengerjakannya dengan rakaat yang sedikit, dan siapa yang ingin boleh mengerjakannya dengan rakaat yang banyak."

Penulis Berkata: Bahwa kebenaran pendapat ini ditunjukkan oleh dalil di bawah ini:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فََإِذَا خَشِيْتَ الصُّبْحَ فَأوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

“Shalat malam itu –dikerjakan– dua rakaat-dua rakaat, dan apabila kamu khawatir datangnya Subuh –yang telah dekat– maka cukup bagimu dengan shalat witir satu rakaat.”

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

أعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

“Bantulah aku untuk mewujudkan permintaanmu dengan memperbanyak sujud.”

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

إِنَّكَ لَنْ تَسْجُدَ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ خَطِيئَةً

“Sesunguhnya setiap engkau sujud kepada Allah sekali, maka Allah akan mengangkatmu satu derajat dan menghapuskan satu kesalahan darimu”

Bahwa perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam menentukan jumlah rakaat untuk beliau kerjakan sendiri, hal ini tidak dapat menjadi dalil pengkhususan dalil-dalil di atas. Karena beberapa hal:

Perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak dapat mengkhususkan dari ucapan beliau. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ilmu Ushul Fikih.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang –umat beliau– menambah jumlah rakaat shalat malam melebihi sebelas rakaat. Namun beliau menentukan qiyamul lail yang paling dicintai oleh Allah, yaitu waktu yang digunakan Nabi Daud untuk shalat malam (sepertiga malam terakhir).

Karena itu, Ibnu Taimiyah berkata (22/272-273), "Dalam shalat malam ketika bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak menentukan jumlah rakaat tertentu. Bahkan ketika Rasulullah mengerjakan shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, beliau tidak pernah melebihi dari tiga belas rakaat. Hanya saja beliau memperpanjang dalam mengerjakan rakaat-rakaat tersebut. Maka siapa yang menyangka ada ketentuan rakaat khusus dari Rasulullah untuk shalat malam di bulan Ramadhan yang tidak boleh dilebihi maupun dikurangi, maka pendapatnya telah salah."

Dalam hal ini syaikh kami Musthafa al-Adawi –semoga Allah meninggikan derajatnya– memiliki risalah (tulisan) yang bagus tentang jumlah rakaat shalat malam, yang di dalamnya ia menentukan tentang permasalahan ini. Dan penulis telah mengambil manfaat dari tulisan tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan seseorang yang mengerjakan shalat malam untuk melakukannya dengan jumlah rakaat ini. Meskipun seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dan tidak ada satupun yang mengatakan hal ini– maka dalil tersebut tetap tidak bisa mengkhususkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas. Karena sebagaimana kaidah dalam ilmu Ushul Fikih, “bahwa dalil umum tidak dapat dikhususkan dengan dalil lainnya kecuali jika terjadi pertentangan”.

Siapa yang ingin menyesuaikan dirinya dengan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam hendaknya ia mengerjakan sunnah tersebut dari segi bilangan rakaat, sifat shalat, kuantitas, serta kualitas shalat Rasulullah. Dan telah kami jelaskan tentang sifat shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang memanjangkan rakaat beliau dalam jumlah rakaat tertentu. Maka siapa yang mencermati ayat-ayat yang telah disebutkan dalam bab "Keutamaan shalat malam", ia akan menemukan bahwa keutamaan shalat malam itu terletak pada durasi shalat. Dan jika seseorang ingin mengikuti sunnah Rasulullah dalam shalat malam, namun ia tak mampu shalat dengan durasi yang lama seperti ini –terlebih jika shalat berjamaah dengan orang lain– lalu apakah kita melarangnya jika ia ingin menambah jumlah rakaat agar menjadi lebih ringan baginya dan bagi makmum yang shalat di belakangnya? Lalu kami bantu ia untuk menghidupkan sepertiga malam terakhir? Dan apakah seseorang yang shalat malam sebelas rakaat dalam satu jam lebih utama dari yang melakukannya dengan dua puluh rakaat lebih atau kurang, dalam empat jam?

Benar memang, jika seseorang mampu mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat malam baik dari segi jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan, tentu itu lebih utama. Namun jika ia tidak mampu, hendaknya ia mengerjakan dengan cara yang mudah baginya.

Riwayat shahih dari Umar bin Khattab radhiallahu 'anhuma, Bahwa di bulan Ramadhan ia mengumpulkan orang-orang untuk mengerjakan shalat tarawih berjamah yang diimami oleh Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dariy dengan duapuluh satu rakaat, membaca beberapa surat Al-Qur'an lebih dari ratusan ayat, dan mereka baru usai mengerjakan shalat tersebut saat waktu Subuh akan tiba.

Atsar lainnya bahwa Umar bin Khatab radhiallahu 'anhuma mengumpulkan mereka dalam shalat tarawih dengan sebelas rakaat. Sebagaimana nanti akan dibahas dalam bab "shalat tarawih."

Demikian ulasan seputar jumlah Qiyamul Lail atau shalat tahajud berdasarkan sunnah-sunnah shahihah. Semoga bermanfaat. Dan nantikan penjelasan selanjutnya di artikel berikutnya. Insyaa Alloh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama