MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya pada skala yang membahayakan eksistensi negara.
Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. MUI berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan resmi kepada pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa kondisi korupsi di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” ujar KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (28/7/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penerapan hukuman mati bagi koruptor sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005. Namun, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.
“Diharapkan melalui pembahasan di KUII VIII, usulan ini dapat mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Usulan MUI ini muncul di tengah kritik publik yang terus meningkat terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia, yang dianggap masih belum memberikan efek jera bagi pelakunya.
Indeks Korupsi Indonesia
Laporan tahunan Transparency International Indonesia merilis bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada skor 34 dari skala 0–100. Hasil penilaian ini menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei di seluruh dunia. Capaian tersebut mencerminkan kemunduran yang cukup signifikan bagi komitmen integritas nasional, mengingat posisi Indonesia kini sejajar dengan beberapa negara yang masih berjuang mengatasi ketidakstabilan politik dan tata kelola pemerintahan yang lemah.
Penurunan ini menjadi sorotan tajam karena skor Indonesia merosot sebanyak 3 poin dari angka 37 pada periode sebelumnya. Akibat penurunan skor tersebut, peringkat global Indonesia ikut anjlok sejauh 10 peringkat dari posisi semula di urutan ke-99. Penurunan yang drastis ini mengindikasikan adanya pelemahan yang nyata dalam pengawasan sektor publik, penegakan hukum, serta pelibatan pengawasan masyarakat sipil terhadap jalannya roda pemerintahan.
Secara sektoral, risiko praktik lancung dinilai masih sangat tinggi pada proses perencanaan proyek pembangunan strategis serta tata kelola kebijakan infrastruktur nasional. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar segera mengevaluasi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. Jika tidak segera dibenahi melalui reformasi kelembagaan yang konkret, tren buruk ini dikhawatirkan dapat menghmbat daya saing ekonomi dan pencapaian target visi pembangunan jangka panjang Indonesia.
Sumber: mui.or.id
