Oleh: Nur Fuad Asy Syaiban
Fikroh.com - Kembar Siam dengan dua kepala adalah salah satu jenis kembar siam (conjoined twins) yang sangat langka. Kondisi ini secara medis disebut dicephalus, yaitu ketika sepasang bayi kembar lahir dengan satu tubuh tetapi memiliki dua kepala. Mereka berbagi satu tubuh, namun memiliki dua otak, dua wajah, dan dua kepala yang berdampingan.
Organ tubuh lainnya bisa bervariasi: ada yang memiliki dua jantung, ada yang hanya satu; organ pencernaan, paru-paru, atau alat kelamin bisa ganda atau berbagi. Anggota gerak (tangan dan kaki) biasanya mengikuti struktur satu tubuh, sehingga ada dua tangan dan dua kaki, tetapi dikendalikan bersama oleh kedua otak.
Bagaimana cara sujudnya ketika shalat? Apakah kedua-duanya harus sujud bersamaan atau cukup salah satunya saja? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Jika dapat diketahui mana kepala yang tambahan (tidak asli), maka cukup sujud dengan meletakkan kening dari kepala yang asli.
Jika tidak diketahui, maka cukup keluar dari tanggungan kewajiban (uhdah al-wujub) dengan meletakkan sebagian dari salah satu kening saja.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Iqnaʿ, juz 1, halaman 136:
النص: فرع: لو خُلِقَ له رأسان وأربع أيدٍ وأربع أرجل، فهل يجب عليه وضع بعض كل من الجبهتين وما بعدهما أم لا؟
الذي يظهر أنه يُنظر في ذلك: إن عُرِف الزائد فلا اعتبار به، وإلا اكتفى في الخروج عن عهدة الواجب بوضع بعض إحدى الجبهتين، وبعض اليدين، والركبتين، وأصابع الرجلين إن كانت كلها أصلية. فإن اشتبه الأصلي بالزائد، وجب وضع جزء من كل منهما.
Cabang permasalahan: Jika seseorang diciptakan memiliki dua kepala, empat tangan, dan empat kaki, apakah ia wajib meletakkan sebagian dari setiap kening dan anggota sujud lainnya, atau tidak?
Pendapat yang lebih kuat: Hal ini dirinci. Jika diketahui mana anggota tubuh yang tambahan, maka anggota tersebut tidak diperhitungkan (tidak wajib digunakan untuk sujud). Namun jika tidak diketahui, maka cukup keluar dari tanggungan kewajiban dengan meletakkan sebagian dari salah satu kening, sebagian dari dua tangan, dua lutut, dan jari-jari kedua kaki—jika semua anggota tersebut adalah asli. Namun jika tidak dapat dibedakan mana yang asli dan mana yang tambahan, maka wajib meletakkan sebagian dari masing-masing anggota tersebut.
Penjelasan dari Hāsyiyah al-Bājūrī, hal. 605, Dar al-Minhāj:
ولو خُلِقَ له رأسان وأربع أيدٍ وأربع أرجل، فإن عُرِف الزائد فلا اعتبار به، وإنما الاعتبار بالأصلي. وإن كانت كلها أصلية، اكتفى في الخروج عن عهدة الواجب بوضع بعض إحدى الجبهتين، ويدين، وركبتين، وأصابع رجلين.
Jika seseorang diciptakan memiliki dua kepala, empat tangan, dan empat kaki, maka:
Jika diketahui mana yang tambahan, maka anggota tambahan itu tidak diperhitungkan. Yang diperhitungkan hanya anggota tubuh yang asli.
Jika semuanya asli, maka cukup keluar dari tanggungan kewajiban dengan meletakkan sebagian dari salah satu kening, dua tangan, dua lutut, dan jari-jari dari dua kaki.
والمراد: أنه يضع يدًا من جهة اليمين، ويدًا من جهة اليسار، وركبة من هذه وركبة من هذه، وقدما من هذه وقدما من هذه، فلا يكفي وضعها من جهة واحدة.
Yang dimaksud: ia harus meletakkan satu tangan dari sisi kanan dan satu dari sisi kiri, satu lutut dari sisi ini dan satu dari sisi itu, dan satu kaki dari masing-masing sisi. Maka tidak cukup jika semuanya diletakkan dari satu sisi saja.
فإن اشتبه الأصلي بالزائد، وجب وضع جزء من كل منها، ولا يكفي بوضع جزء من بعضها لاحتمال زيادتها.
Jika tidak dapat dibedakan mana anggota yang asli dan mana yang tambahan, maka wajib meletakkan sebagian dari masing-masing anggota. Tidak cukup hanya meletakkan sebagian dari sebagian anggota saja, karena bisa jadi yang diletakkan itu adalah anggota tambahan yang tidak sah digunakan untuk sujud.
ونقل عن الرملي في الدرس أنه يكفي وضع جزء من بعضها، لأن المأمور به السجود على سبعة أعظم، وهو حاصل بذلك... لكن المعتمد: الأول.
Disebutkan dari Imam Ar-Ramli dalam ad-Dars, bahwa cukup meletakkan sebagian dari sebagian anggota saja, karena yang diwajibkan adalah sujud pada tujuh anggota, dan hal itu telah tercapai. Namun pendapat yang muʿtamad (dipegang dalam mazhab) adalah pendapat pertama: wajib meletakkan bagian dari masing-masing anggota, untuk memastikan tujuh anggota sujud yang asli benar-benar digunakan.
Ringkasan Hukum:
- Jika diketahui kepala yang asli, maka wajib meletakkan sebagian kening dari kepala tersebut saat sujud. Karena kepala yang tambahan tidak dianggap dalam hukum.
- Jika kedua kepala itu sama-sama asli, maka cukup meletakkan sebagian dari salah satunya saja. Karena kewajiban sujud pada tujuh anggota telah terpenuhi.
- Jika tidak dapat dibedakan mana yang asli dan mana yang tambahan, maka wajib meletakkan sebagian dari kedua kening. Karena ada kemungkinan salah satunya bukan anggota yang sah untuk sujud.
Catatan: Menurut pendapat Imam Ar-Ramli, cukup dengan meletakkan sebagian dari sebagian anggota. Namun, pendapat yang muʿtamad dalam mazhab adalah wajib meletakkan bagian dari masing-masing anggota untuk memastikan tujuh anggota sujud yang sah telah digunakan.
Posting Komentar untuk "Kembar Siam, Bagaimana Cara Sujudnya Ketika Shalat?"