Yang Perlu Anda Ketahui Dari Badal Haji dan Umroh

Yang Perlu Anda Ketahui Dari Badal Haji dan Umroh

Fikroh.com - Badal secara mudahnya adalah menggantikan orang lain dalam menjalankan ibadah, sehingga terkait dengan haji dan umrah, maka ada seseorang yang melaksanakan haji maupun umrah, namun pelaksanaan ibadah ini ia niatkan untuk orang lain. 

Sebenarnya secara umum tidak ada perbedaan ketentuan antara badal haji dan umrah, sehingga dalam hal ini kami akan menyebutkan penukilan para ulama terkait badal haji dan jika ada ketentuan khusus yang ada pada Badal Umrah nanti kami sebutkan juga. Dalam Sunan Abu Dawud (no. 1545 via EH) dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Albani ditulis sebuah hadis :

رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أَنْهِ قَال يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ احْجُجْ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

"terdapat seorang laki-laki dari Bani Amir berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah tua renta, ia tidak mampu untuk melakukan haji dan umrah serta bersafar. Beliau bersabda, "Berhaji dan berumrahlah untuk ayahmu!"

Berdasarkan hadis di atas dan yang semisalnya, maka secara prinsip badal haji dan umrah ini diperbolehkan dan ini dijadikan pegangan oleh mayoritas ulama. Asy-Syaikh Wahbah az-Zuhailiy dalam kitabnya "al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhâ" menyebutkan :

كالحج: يجوز فيها عند الجمهور (غير المالكية) النيابة عند العجز أو الضرورة

"Semisal haji, maka menurut MAYORITAS ulama -selain Malikiyyah- diperbolehkan untuk membadalkan haji atas nama orang yang dalam kondisi lemah atau sedang dalam kondisi darurat."

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Badal haji:

1. Orang yang di-badal-i adalah orang yang tidak mampu melaksanakan sendiri ibadah haji karena alasan sudah sangat Sepuh, atau sakit menahun yang sukar diharapkan kesembuhannya dan sudah wafat. 

Artinya jika orang tersebut misalnya sakitnya sementara pada saat musim haji, maka nanti kalau sudah sembuh ia beribadah haji sendiri tidak bisa diwakilkan. 

2. Orang yang menjadi badal itu harus sudah/ pernah berhaji atas nama dirinya sendiri. Dalam sebuah hadis, Ibnu Abbas radhiyallahu anhu sempat bercerita :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

"Nabi ﷺ mendengar seseorang mengucapkan; LABBAIKA 'AN SYUBRUMAH (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya, "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab, saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab, belum! Beliau berkata, "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud (no. 1546, via EH).

Tim Islamweb mengatakan :

لا يجوز الحج عن الغير ما لم يحج عن نفسه أولاً، وبه قال الإمامان الشافعي، وأحمد

"Tidak boleh menghajikan orang lain, kalau belum pernah berhaji untuk dirinya sendiri, ini adalah pendapatnya Imam Syafi'i dan Imam Ahmad."

3. 1 orang yang mem-badal-kan haji dan umrah, hanya boleh berlaku untuk 1 orang saja yang ia hendak badal-i, artinya tidak sah 1 orang mem-badal-i 2 orang atau lebih dalam satu kesempatan berhaji. Al-Imam bin Baz rahimahullah berkata :

العمرة لا تكون إلا عن واحد وكذلك الحج، فليس لك أن تحج عن جماعة، ولا تعتمر عن جماعة، وإنما الحج عن واحد والعمرة عن واحد فقط

"Umrah itu tidak sah kecuali untuk 1 orang, demikian juga haji, maka engkau tidak boleh mem-badal-kan haji untuk sekelompok orang, hanya boleh mem-badal-kan haji atau mem-badal-kan umrah untuk 1 orang saja."

Oleh sebab itu, karena haji itu dilaksanakan 1 tahun sekali, maka berarti 1 orang hanya boleh mem-badal-kan haji 1 orang saja dalam 1 kesempatan berhaji, adapun umrah dalam setahun dapat dikerjakan lebih dari 1 kali, maka ia dapat mem-badal-kan umrah dalam setahun bisa lebih dari 1 kali untuk orang yang berbeda-beda. 

4. Dari segi orang yang menjadi obyek badal, maka untuk ongkos haji dan umrahnya terkait pelaksanaan badal dapat diambil dari hartanya atau diberikan oleh orang lain, karena ini seperti permasalahan hutang, maka orang yang berhutang boleh melunasi hutangnya dari hartanya sendiri atau dilunasi oleh orang lain. 

Adapun dari sisi subyek yaitu yang menjalankan badal haji dan umrah, maka jauhkanlah dari melakukan ini semata-mata untuk tujuan bisnis. Al-Imam Munawi rahimahullah pernah berfatwa via Islamweb :

كرهها الجمهور إذا كان قصد الدنيا قط، أما إذا قصد الآخرة وأخذ الأجرة ليستعين بها في تكاليف الحج فلا حرج

"Mayoritas ulama membenci jika tujuan badal ini untuk kepentingan urusan dunia semata, adapun jika maksud mengambil ongkos sekedar menutupi kebutuhan selama melaksanakan ibadah haji, maka ini tidak mengapa."

5. Afdhalnya yang melaksanakan badal adalah anaknya atau kerabat dekatnya, namun jika yang bisa melaksanakannya bukan dari kerabatnya, maka tidak mengapa. Al-Imam bin Baz rahimahullah pernah berfatwa :

الحج عن الآخرين ليس خاصّاً بالقرابة ، بل يجوز للقرابة ، وغير القرابة ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم شبَّهه بالدَّيْن ، فدل ذلك على أنه يجوز للقرابة ، وغير القرابة

"Menghajikan orang lain tidak khusus hanya dilakukan oleh kerabatnya, namun boleh juga oleh kerabat maupun selain kerabatnya, karena Rasulullah ﷺ menyerupakan hal ini dengan hutang, maka hal ini menunjukkan bahwa itu boleh untuk kerabat dan selain kerabat."

Demikian ketentuan yang kami anggap sangat penting kaitannya dengan badal haji maupun umrah, sebagaimana penjelasan dari para ulama kita. Wallahu A'lam 

Abu Sa'id ath-Thighali

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama