Berdandan Tapi Bukan Untuk Suaminya? Wanita Wajib Baca!

Wanita Berdandan Bukan Untuk Suaminya? Wanita Wajib Baca!

Fikroh.com - Bolehkah wanita berhias diri? Pada dasarnya Islam mencintai keindahan pada segala hal. Termasuk memperindah diri dengan berdandan bagi wanita muslimah. Mengenakan pakaian yang bagus, merias wajah dengan alat kosmetik yang halal, mengenakan kalung, gelang, cincin hingga lipstik dan bedak badan.

Namun perlu diketahui oleh para wanita muslimah bahwa berhias diri atau berdandan hanya boleh ditampakkan kepada orang-orang tertentu yang dibolehkan menurut syariat. Dan haram hukumnya jika diperlihatkan kepada selainnya.

Merujuk pada ayat ke 31 dari surat An-Nur, maka dapat kita fahami bahwa berhiasnya wanita hanya boleh ditampakan kepada 10 kelompok orang dan tidak boleh kepada selainnya.  yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada:
  1. Suami.
  2. Ayah wanita dan kakeknya ke atas.
  3. Ayah mertua dan jalur ke atas.
  4. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami.
  5. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu.
  6. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan).
  7. Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim).
  8. Hamba sahaya wanita.
  9. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya.
  10. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk).

Allah SWT telah berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).

Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda.

Masih dalam ayat yang sama, Alloh memperinci kalangan yang boleh melihat wanita berhias, yaitu:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Ayat ini menjadi penjelas bahwa perhiasan wanita itu hanya boleh ditampakkan pada orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini.

Selain itu ada ketentuan tambahan pada perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian perhatian kaum pria. Lanjutan ayatnya menyebutkan,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Syaikh As-Sa’di menjelaskan terkait tafsir ayat ini, larangan bagi wanita sengaja membunyikan perhiasannya di tanah agar terdengar oleh orang lain (laki-laki) kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah penyebab yang mengundang fitnah bagi laki-laki.

Lebih lanjut Syaikh As-Sa’di mengemukakan satu kaedah,

وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه

“Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.”

Contoh pada kasus disni kata Syaikh As-Sa’di, jika seorang wanita sengaja menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang.

Demikian ulasan singkat larangan bagi wanita berhias diri yang bukan pada orang-orang yang diperbolehkan syariat melihatnya. Semoga Allah menjaga diri dan keluarga kita dari fitnah yang menjerumuskan pada hal-hal terlarang. Aamiin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama